RESKRIM GREBEK PESTA NARKOBA
RESKRIM GREBEK PESTA NARKOBA
TEROPONG Jbr – Unit Opsnal Reskrim Polsek Sumbersari Jember berhasil mengungkap kasus pesta narkoba di wilayah hukum Polsek Sumbersari Senin 18/03/2018.
Berdasarkan laporan warga sekitar yang merasa terganggu dengan adanya pesta narkoba di kos-kosan sekitar lingkungannya, Unit Reskrim Polsek Sumbersari melakukan penyidikan dan pengecekkan. Dan ternyata benar di kos-kosan di sekitar perumahan Mastrip tersebut telah terjadi pesta narkoba.
Dengan tersangka berjumlah enam orang pada saat itu juga sekitar pukul 00.30, Unit Reskrim Polsek Sumbersari langsung melakukan penangkapan. Ke enam tersangka tersebut empat diantaranya merupakan mahasiswa di dua perguruan tinggi ternama di Kab. Jember. Dan dua lainnya merupakan pekerja swasta. Ke enam tersangka ini yang berinisial IK (21 thn), AP (25 thn), DF (23), AF (21 thn), MD (20 thn) dan PU (20 thn) kesemuanya ini berasal dari Kab.Bondowoso.
Dengan barang bukti yang berhasil di amankan dan diduga narkotika jenis GANJA dengan berat kotor 14,7 gram sebanyak 2 klip dan disimpan dalam satu tas besar serta satu tabs kecil ke enam tersangka tidak dapat menghindar dari jerat hukum.
Berdasarkan perbuatannya keenam tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Thn. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. (brt)

0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home