MUI JEMBER LARANG BEREDARNYA BUKU ALIRAN YANG MENYIMPANG
MUI JEMBER LARANG BEREDARNYA BUKU ALIRAN YANG MENYIMPANG
TEROPONG Jbr – Semakin hari ancaman aqidah (keimanan) umat Islam akhir-akhir ini kian terancam. Khususnya adalah serangan dari aliran menyimpang yang sudah difatwakan oleh MUI Pusat. Dimana aliran Syiah Rafidhah yang menyimpang semakin menekan umat dan menimbulkan keresahan di sana-sini.
Kemenag Jember dan MUI Kabupaten Jember Rabu (28/3/2018) saat press conference dihadapan mediakeluarkan Fatwa bahwa buku berjudul ’57 Khutbah Jumat’ yang sempat menghebohkan masyarakat ini agar tidak diedarkan. Melalui ceramah dan terbitan buku-buku, ataupun ungkapan para pemimpin mereka dalam berbagai pernyataan yang kontroversial. Buku-buku yang diterbitkan dan ceramah yang disiarkan merupakan dokumen/bukti bahwa hal ini telah mengancam stabilitas keamanan di Jember yang selama ini dikenal dengan kerukunan di antara umat Islam yang ada (antara NU, Muhammadiyah, dan lain sebagainya).
“Buku yang berjudul 57 Khutbah Jumat itu sesat, karena mengajak masyarakat untuk ke arah paham Syiah, dan yang paling terlihat jelas kalau mengarah ke paham Syiah adanya kalimat yang menyebutkan bahwa ahlil bait Nabi Muhammad itu hanya ada lima, yaitu Nabi Muhammad, Siti Fatimah, Ali, Hasan dan Husein cucu Nabi, ini jelas-jelas sesat, padahal ahli bait di situ juga ada Istri Nabi Siti Khotijah” demikian disampaikan Ketua MUI Kabupaten Jember Prof. Dr. KH. Abdul Halim Subahar.
Buku berjudul “57 Khutbah Jumat” yang telah beredar itu berpotensi untuk membuat situasi tidak kondusif. Dimana Penulis dalam buku tersebut juga tidak jelas, hanya ada nama penyunting, kejanggalannya lagi buku tersebut juga tidak disertai ISBN, sedangkan alamat penerbit yang bernama Islam Integral juga tidak ditemukan dan tidak melalui kajian MUI Pusat.
“Dari ketiga unsur itu saja, buku ini jelas tidak bisa dipertanggung jawabkan,” tambah Prof. Dr. KH. Abdul Halim Subahar
Atas beberapa kejanggalan tersebut, dan dikhawatirkan menimbulkan keresahan dan perpecahan umat, Kemenag Jember dan MUI Jember mengeluarkan Fatwa agar buku yang jumlahnya 14 ribu lebih itu untuk tidak diedarkan. “Saat ini ada 14 ribu lebih yang sudah ditahan, yaitu di Kodim ada hampir 2 ribu, di Koramil Kalisat 13 ribu buku.
Ratusan buku yang sempat beredar pada seminar, juga sudah ditarik kembali, “Memang pada saat ada seminar buku tersebut diedarkan, ya sekitar seratus buku, namun sudah ditarik kembali walau tidak semuanya bisa ditarik, karena tidak semua peserta seminar mencantumkan alamat dan nomor HP,” papar Prof. Dr. KH. Abdul Halim Subahar
Atas dasar pemikiran inilah, demi untuk menjaga harmonitas ukhuwah internal umat Islam dan toleransi dan kerukunan secara eksternal dengan agama-agama yang ada (selama tidak mengganggu keyakinan pihak lain), maka perlu ada tindakan dari pemerintah/penegak hukum untuk melakukan pencegahan terhadap segala bentuk kegiatan yang bisa memicu kerusuhan dan ketidak-nyamanan umat lain itu.(brt)

0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home