SALIM WARGA KABUARAN KECEWA, PUTUSAN HAKIM PN BONDOWOSO DI DUGA SEPIHAK
SALIM WARGA KABUARAN KECEWA,
PUTUSAN HAKIM PN BONDOWOSO DI DUGA SEPIHAK
Bondowoso, Teropong Timur Online
Gugatan Perdata Nomor 09/Pdt.G/2017 tertanggal 30 Maret 2017 yang di ajukan oleh delapan orang Penggugat masing - masing : Heriyani, 41 Tahun, Sumara, 41 Tahun, Halili, 35 Tahun, Elok, 35 Tahun, Fajar Sodik, 32 Tahun, Lutfiah, 33 Tahun, Kipyiyah, 20 Tahun dan Haji Ilham alias pak Risal, 36 Tahun warga Desa Kabuaran melalui Kuasa Hukumnya, Arifin Habiyono, SH di Pengadilan Negeri Bondowoso ternyata membuahkan hasil yang sangat mengecewakan pada pihak tergugat dalam hal ini Salim alias Pak Yudi warga Desa Kabuaran Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso.
Adapun bentuk kekecewaan tersebut menurut Salim sekeluarga adalah putusan yang di duga sepihak sehingga sempat membingungkan karena kejadian yang sebenarnya sangat tidak sesuai dengan bentuk putusan yang ada, ada hal - hal yang di rasakan sangat timpang alias tidak sesuai dengan kenyataan yang ada selama ini.
Melalui Kuasa Hukumnya, Salim akan mengajukan PK dengan mengajukan Bukti baru yang harapannya adalah penyelesaian agar semua pihak mengetahui secara jelas tentang status dari ahli waris yang ada, hal ini menurut keterangan Dedy, SH selaku Kuasa Hukum Salim saat di Hubungi Tim Teropong Timur via telpon sellulernya.
Sampai berita ini di tulis semua pihak akan mendukung Salim sekeluarga karena sangat mengetahui status tanah yang selama ini di kerjakan salaim bersama keluarganya dalam menyambung kehidupan bersama anak - anaknya. RED


0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home