Friday, 11 January 2019


TEROPONG Jbr - Polres Jember Pimpinan AKBP. Kusworo Wibowo SH. SIK. MH. menggelar Press Converence terkait pengungkapan  3 kasus pidana sekaligus. Jum'at 11/01/2019. Di halaman Mapolres Jember.

Dalam Press Converence tersebut Kapolres Jember menjelaskan kronologi masing-masing kasus yang berhasil di ungkap jajarannya.
Diantaranya yang perrama kasus pencurian HP yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sumberbaru yang dilakukan oleh tersangka (YD), yang berhasil di ungkap oleh Polsek Sumberbaru. Adapun modus yang dilakukan tersangka dengan cara masuk kedalam counter HP lewat genting. Barang bukti yang berhasil di amankan terdiri dari 5 buah HP dan 2 Dosbook HP. Berdasarkan perbuatannya tersangka ini dikenakan pasal 363 KUHP. 


Yang kedua kasus curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Wuluhan, yang dilakukan oleh tersangka (SIB) yang juga berhasil di ungkap oleh Polsek Wuluhan. Dimana modus operasinya dengan cara mengambil sepeda motor korban pada saat korban bekerja di tengah sawah dan menaruh sepedanya dipinggir jalan. Kemudian tersangka dengan memggunakan kunci T membawa kabur sepeda motor tersebut. Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 buah sepeda motor. Berdasarkan hasil perbuatannya tersangka yang juga residivis dan pernah dihukum penjara dua kali dengan kasus yang sama ini akan dikenakan pasal 363 ayat (1) Ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Ketiga dengan kasus Penipuan dan penggelapan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sumbersari. Dimana tersangka yang berinisial (MS) berhasil diamankan oleh petugas Polsek Sumbersari. Dimana modus yang dipakai tersangka ini  mengaku sebagai petugas Kepolisian ini melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan jalan akan menguruskan surat-surat kendaraan korban. Kemudian tersangka berusaha untuk meminjam sepeda motor korban untuk mengurusi suratnya. Setelah korban meminjamkan sepeda motornya pelaku tidak mengembalikan sepeda motor, justru pelaku menggadaikan sepeda motor tersebut. Barang bukti yang berhasil di amankan 4 buah sepeda motor dan 1 surat gadai. Berdasarkan hasil perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 378 KUHP.

Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo SH. SIK. MH mengakhiri Press Converence dengan mengapresiasi kinerja jajaran di bawahnya yang telah berhasil melakukan ungkap kasus tersebut. (*)


Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home