Thursday, 10 January 2019

OKNUM PEGAWAI PERHUTANI BANYUWANGI DI DUGA MELAWAN HUKUM



Banyuwangi, www.teropongtimur.co.id
Hutan Lindung milik Perhutani di area Kawasan BKPH Pesanggaran menjadi sebuah pertanyaan dengan berujung ada dugaan mengintimidasi pada salah satu warga Desa Kandangan Kecamatan Pesanggaran Banyuwangi, Rabu 09 Januari 2019.

Awal terjadi konflik antara Asper dengan seseorang bermula dari Wagiono adalah anggota aktifis (KPJ) KOMUNITAS PEJUANG JALANAN LASKAR PUTIH yang ingin konfirmasi pada Asper KBKPH Perhutani Sukamade bernama Sukirno menanyakan berapa luas area hutan di Ponco Moyo  selama ini banyak yang gundul, akan tetapi Wagiono konsultasi pada awak media biar permasalahan ini tidak ada penyimpangan, maka Wagiono mengajak tim media dan juga LSM BP3RI ke Pos Perhutani untuk melakukan mediasi. 

Adapun di Pos tersebut ternyata ada seorang mandor Perhutani yang sedang bertugas jaga di Pos PTM Gunung Gamping.

Menurut keterangan Wagiono, " Setelah kami konfirmasi kepada mereka di Pos, dan kami di sarankan suruh menemui langsung ke Asper KBKPH  supaya ada titik terang oleh Asper tersebut, yang intinya Wagiono ingin konfirmasi pada Sukirno, tetapi beliaunya gak ada di tempat melainkan ada rapat di Banyuwangi, " jawabnya.

Kemudian di lanjutkan oleh Ketua LSM BP3RI Rocky Sapulette menuturkan, " saya mendengar ada dugaan kuat oknum Perhutani yang sengaja ingin memanfaatkan moment ini bahwa, Wagiyono medapat ancaman dari seseorang ( oknum ) melalui telpon selulernya, namun yang menanggapi telpon tersebut istri Wagiono yang mengatakan, " seluruh keluarga Wagiono akan di bantai , kalau sampai rahasia oknum tersebut terbongkar, maka dia gak segan - segan ingin membantainya," ujar istri wagiyono menirukan oknum yang mengancam.

Menurut Wagiyono,padahal waktu itu dia saat konfirmasi melalui telpon hanya menelpon ke oknum Asper,namun kenapa justru yang menelpon ke Wagiyono adalah orang yang tidak di konfirmasi ?  " Ungkap Wagiyono pada awak media.
Wagiyono menduga bahwa Nomor hp miliknya di berikan kepada oknum yang telah bekerjasama dengan oknum Asper Perhutani.
Sehingga dengan kejadian tersebut ketua LSM BP3RI Rocky Sapulete, mengatakan bahwasannya Rocky akan melaporkan kasus tersebut kepada pihak Kepolisian Resort Banyuwangi.
Menyimak perkataan oknum Asper tersebut secara otomatis membuat berang beberapa aktifis yang langsung mengatakan bahwa dari perkataan tersebut dapat di kenakan Pasal 322 ayat 1 KUHP berbunyi,  Barang siapa yang menurut jabatannya atau pekerjaannya, baik sekarang maupun yang dulu, ia di wajibkan menyimpannya. di hukum penjara selama sembilan bulan atau denda Sembilan ribu rupiah.
Pasal 336 ayat 1 Barang siapa yang sengaja mengancam dengan kekerasan di muka umum dengan memakai kekuatan bersama - sama kepada orang atau barang.
Di harapkan kasus ini tidak terjadi pada Lembaga ataupun LSM lain karena secara jelas bahwa LSM sebagai fungsi kontrol sosial dan mitra semua pihak, ( Wahyu)

Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home