Bupati dan Wabup Hadiri Sidang Tambang Blok Silo
TEROPONG Jbr - “Sebelum saya jadi Bupati dan sudah
terjadi sejak lama, masyarakat Silo menolak tanahnya ditambang. Penolakan itu
terjadi jauh sebelum SK Menteri soal WIUP tersebut terbit. Jadi kami tetap
menuntut agar SK menteri soal WIUP Blok Silo dicabut," tegasnya.
Hal ini ditegaskan oleh Bupati Jember dr. Hj. Faida
MMR saat menghadiri sidang mediasi gugatan Pemerintah Kabupaten Jember atas
terbitnya Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 1802 K/30/MEM/2018 tentang
Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan
Khusus (WIUPK) periode 2018, sidang gugatan yang menegaskan perlunya pencabutan
peraturan ini karena ada prosedur yang tidak dilalui dengan benar.
Sidang kedua ini berlangsung di Kantor Kemenkum HAM
Jakarta, Rabu 9 Januari 2019. Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR dan Wakil Bupati
Jember Drs. KH Abdul Muqit Arief hadir dalam sidang yang dihadiri oleh
perwakilan Pemprov Jatim dan Kementerian ESDM. Tidak ketinggalan Camat Silo
Soegeng dan Kades Pace Silo Farohan bersama sejumlah warga Silo turut
menyaksikan sidang mediasi tersebut
Dalam sidang perwakilan Pemprov Jatim mengakui tidak
ada bukti yang menunjukkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah berkoordinasi
dengan Pemerintah Kabupaten Jember. Bahkan berdalih kewenangan koordinasi
tersebut ada di Kementerian ESDM.
"Kewenangan untuk meminta rekomendasi dan
berkoordinasi dengan Bupati setempat ada di Kementerian ESDM sesuai peraturan
yang ada, karena yang menerbitkan SK adalah menteri," ungkap Harsusilo,
dari Dinas ESDM Provinsi Jatim.
Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan
pernyataan dari dua perwakilan Kementerian ESDM yang hadir dalam sidang.
"Mengacu kepada peraturan menteri, seharusnya
pemerintah propinsi yang melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah,” terang
seorang perwakilan Kementerian ESDM.
“Dan memang hingga saat ini tidak ada rekomendasi
dan persetujuan dari pemerintah daerah," ungkapnya.
Dalam sidang mediasi tersebut Bupati Jember Faida
menegaskan tidak pernah ada persetujuan dari Pemerintah Kabupaten Jember.
Bupati juga menyampaikan desakannya agar Pemerintah
Provinsi Jawa Timur dan pemerintah pusat mengurungkan niatnya menambang di
Silo. Bupati menegaskan upaya penambangan itu tidak prosedural.
Sidang mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan yang
dituangkan dalam berita acara yang di saksikan oleh Bupati Jember dr. Hj. Faida
MMR dan warga yang ikut hadir. (*)
Labels: Pemerintah




0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home