OKNUM LURAH DI DUGA MELANGGAR HAM
Banyuwangi,www.teropongtimur.co.id
Pada (2/1/2019) sebut saja LH (49) dipanggil oleh oknum Lurah Banjarsari untuk diundang secara resmi di Kantor Lurah, guna dimintai keterangan terkait adanya informasi yang disampaikan oleh RT dan RW lingkungan Tembakon, yang mana seorang Janda LH sering kali di kunjungi oleh seorang Duda bernama ML,
Maksud dan tujuan ML berkunjung di rumah LH hanya silahturohmi biasa, namun dari pihak Lurah Banjarsari terkait info dari RT dan RW lingkungan Tembakon tersebut menyarankan, bahwa ML tidak di perbolehkan bertamu di rumah LH , dengan alasan bahwa agar lingkungan tersebut tenang dan tidak terjadi fitnah,serta untuk menghindari sesuatu tidak di inginkan di lingkungan Tembakon. Dengan alasan itulah Lurah Banjarsari memanggil LH untuk di mintai keterangan terkait ML yang sering bertamu di rumah LH.
Karena ML sering bertamu ke rumah LH maka Lurah Banjarsari pun meminta kepada LH untuk membuat surat pernyataan,yang isinya " LH tidak diperbolehkan untuk menerima tamu atas nama MLdan jika LH melanggar pernyataan tersebut maka akan di kenakan sangsi". dengan berat hati LH yang posisi dalam keadaan terintimidasi,LH pun menyetujui kesepakatan dari Lurah Banjarsari tersebut.
Dari isi pernyataan bahwa, LH tidak di perbolehkan menerima tamu yang bernama ML, jika LH merima tamu ML maka akan dikenakan sanksi, LH pun merasa keberatan kalau dirinya di interfensi secara detail oleh Lurah tersebut.
Hal tersebut Lurah SNR tahu kalau ML adalah anggota LSM, saat itu pagi 08.15 wib (2/1/2019) ML sudah menjelaskan kepada Lurah Banjarsari SNR.
Namun perlakuan oleh Lurah SNR terkesan tidak bersahabat maka ML dan kawan LSM juga media Jejak Kasus .Dengan adanya LH yang di suruh membuat surat pernyataan tersebut oleh Lurah,maka ML pun mendatangi Camat Glagah untuk klarifikasi supaya ada titik temunya persoalan ini bisa di selesaikan
Dan Camat Glagah," berjanji akan memanggil pihak-pihak terkaitJBB diantaranya, Lurah Banjarsari, RT dan RW lingkungan Tembakon", ungkapnya Astori.
Namun pada (5/1/2019) RW lingkungan Tembakon dengan nada emosi menelpon kami (wartawan) bahwasannya RW tidak pernah melaporkan ke Lurah Banjarsari,padahal pada (2/1/2029) lurah mengatakan " saya tidak akan menanggapi laporan warga saya kecuali dari RT atau RW di lingkungan saya",ujar Lurah SNR.
Apa yang telah dilakukan oleh Lurah SNR menurut Fathorrosy, SH selaku Aktifis LSM TEROPONG Divisi Hukum mengatakan bahwa tindakan Lurah tersebut diduga telah melanggar UU RI tahun 2014 Pasal 29 -30 dan UU HAM tahun 1999 pasal 27 - 34. Wahyu
Labels: TEAM TEROPONG

0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home