Wednesday, 10 October 2018

Residivis Kambuhan di Dor Polisi


TEROPONG Jbr - Tidakan tegas aparat kepolisian memang perlu dIlakukan, pasalnya para pelaku kejahatan tergolong "raja tega" dan tidak segan-segan melukai korbannya dan sangat membahayakan petugas maupun masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo SH. SIK. MH saat Press Coverence Rabu 10/09/2018. Dalam Press Converence ini Kapolres merelease kasus yang berhasil diungkap jajarannya. 

Dimana dua orang pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan subsider pencurian dengan pemberatan yang berhasil ditangkap merupakan komplotan yang terdiri dari 7-8 orang. Sedangkan modus yang mereka gunakan bermacam-macam, ada yang dengan cara mencongkel pintu dan mengambil sepeda korban, ada juga yang dengan cara menendang sepeda motor yang dikendaraI oleh satu orang pengendara yang kemudian setelah jatuh sepeda milik korban di ambil.


Kedua pelaku Slamet 40 thn warga Kertonegoro Jenggawah dan Dodik H 31 thn warga Poreng Slawu Patrang ini dalam aksinya selalu membawa senjata tajam berupa clurit, untuk antisipasi apabila korban melawan dan mereka tidak segan-segan melukai korbannya.

Berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan jajaran Polres Jember, telah di peroleh informasi bahwa komplotan ini telah melakukan 11 kali curat di berbagai wilayah hukum Polres Jember. 

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya 3 unit sepeda motor (2 unit Honda VARIO dan 1 unit Honda BEAT) dimana 1 unit Honda VARIO merupakan sepeda yang digunakan tersangka sebagai sarana melakukan kejahatan, 1 buah Celurit, 1buah kunci "T", 1buah linggis, dan 1 buah tang.

Berdasarkan hasil perbuatannya kedua tersangka akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara Subsider pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Lebih jauh Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo SH. SIK. MH mengatakan bahwa "Sepeda motor hasil curat ini akan dikembalikan kepada korban atau pemiliknya tanpa dipungut biaya apapun" tandasnya. (brt)




Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home