Tuesday, 9 October 2018

Kapolda Jatim Dan Kapolres Jember Tinjau TKP Penangkaran Satwa Ilegal


TEROPONG Jbr - Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Luki Hermansah Msi beserta Tim Polda Jatim dan Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo SH. SIK. MH.beserta jajarannya meninjau lokasi Tempat Kejadian Perkara penangkaran hewan dilindungi di Desa Curah Kalong Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember. Selasa 09/10/2018

Diawali dengan keberhasilan Subdit IV Tipidter Polda Jatim membongkar sindikat jual beli dan penangkaran satwa dilindungi. Dari hasil pengembangan tersebut ternyata hewan dilindung tersebut berasal dari Kabupaten Jember. 


Polda Jatim segera berkoordinasi dengan Polres Jember untuk menindak lanjuti, dan berhasil mengamankan satu pelaku beserta 443 ekor burung jenis langka yang dilindungi diduga siap ekspor ke luar negeri dan didalam negeri, di Dusun Krajan A RT-01/RW-10 Desa Curah Kalong Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember.

Satu orang pelaku yang berhasil diamankan tersebut inisial (LDA alias K) warga Dusun Krajan A RT-01/RW-10 Desa Curah Kalong Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember yang merupakan direktur dan pemilik CV. Bintang Terang tempat penangkaran ilegal tersebut.


Menurut Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Agus Santoso, yang mewakili Kapolda saat wawancara dengan awak media mengatakan penggerebekan berawal dari penangkapan salah seorang pelaku di kuar kota Jember. Polisi kemudian mengembangkan hasil penangkapan dan mengerucut pada salah satu rumah yang disebut sebagai gudang penyimpanan dan penangkaran satwa langka.

“Kami temukan rumah penyimpanan/penangkaran dan isinya banyak sekali burung yang dilindungi” ujar Kombes Pol Agus Santoso.

Dimana 443 ekor burung dilindungi yang berhasil diamankan terdiri dari beberapa jenis diantaranya - 212 ekor Nuri Bayan (Eclectus Roratus), - 99 ekor Kaka Tua Besar Jambul Kuning (Cacatua Galerita), - 23 ekor Kaka Tua Jambul Orange (Cacatua Moluccensis), - 82 ekor Kaka Tua Govin (Cacatua Goffiniana), - 5 ekor Kaka Tua Raja (Proboscinger Atterimus), - 1 ekor Kaka Tua Alba (Cacatua Alba), - 1 ekor Jalak Putih (Acridotheres Melanopterus), - 6 ekor Dara Mahkota (Gaura Victoria), - 4 ekor Nuri Hitam Kepala Merah (Loriur Lory), - 6 ekor Nuri merah (Red Glory), - 4 ekor anakan Nuri Bayan.

Berdasarkan perbuatannya tersangka akan di jerat Berdasarkan UU RI No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem pasal 21 ayat 2, perdagangan dan pemeliharaan satwa dilindungi dilarang.
Pelanggar dari ketentuan ini dapat dijerat hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 juta. (brt)








Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home