Dengan Memakai Peci (Songkok) Polsek Arjasa Peringati Hari Santri Nasional
TEROPONG Jbr - Dengan telah ditetapkannya tanggal 22/10/2018
oleh Presiden Republik Indonesia melalui Keppres Nomor 22 tahun 2015, sebagai Hari Santri Nasional, Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo SH. SIK. MH menginstruksikan kepada jajarannya termasuk personil Polsek Arjasa dalam memperingati dan menghormatinya dengan memakai peci (songkok) pada saat melayani masyarakat.Senin (22/10/2018).
Tidak seperti biasanya Kapolsek Arjasa AKP Eko Basuki TA, S.H. saat memimpin apel menggunakan Peci hitam, tak terkecuali para anggotanya, mulai dari Kasi, Kanit, KA. SPKT, Bhabinkamtibmas dan PNS semuanya menggunakan Peci dan jilbab (PNS perempuan).
"Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk penghormatan dalam memperingati Hari Santri Nasional (HSN) yang telah ditetapkan setiap tanggal 22 Oktober oleh Presiden Republik Indonesia melalui Keppres Nomor 22 tahun 2015, disamping itu sebagai tindak lanjut perintah pimpinan satuan atas Kapolda Jatim dan Kapolres Jember, sesuai tema yang diusung pada peringatan Hari Santri Nasional kali ini "Bersama Santri Damailah Negeri", ungkap AKP Eko Basuki.
Dalam hal pelayanan masyarakat hari ini personil SPKT tidak lepas dari peci, hal ini dimaksudkan agar masyarakat yang datang di Mako Polsek Arjasa lebih betah dan terkesan dengan suasana religius di kantor Polisi, tambah Kapolsek. (*/22-10)
Labels: POLRI




0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home