Bupati Jember Jadi Keynote Speaker Dalam Ajang The World Human Rights Cities Forum 2018 (WHRCF 2018) di Korea Selatan
TEROPONG Jbr - Bupati Faida menjadi keynote speaker
dan mempresentasikan dalam bahasa Inggris terkait “Best Practice in Implementing
SDGs in Local Level”. Dalam ajang WHRCF 2018 ini, beberapa delegasi berbagai
negara berupaya keras bagaimana agar pemerintah lokal maupun pusat menjadi
pelindung utama hak asasi manusia. Kesempatan tersebut tentu saja tidak
disia-siakan Bupati Faida untuk memaparkan berbagai hal terkait apa saja yang
telah dilakukan Jember. Sekaligus mempromosikan Jember sebagai daerah yang
ramah HAM yang di dalamnya banyak keberagaman.
Pembukaan ajang WHRCF 2018 ini juga dihadiri Morten
Kjaerum, The Director of RWI dan Dr. Bernadia Irawati Tjandradewi, UCLG ASPAC
Secretary General. Forum 2018 ini diselenggarakan di Pusat Konvensi Kimdaejung
dari 18 hingga 21 Oktober.
Pada kesempatan kali ini Bupati Jember dr Hj Faida
MMR bersama 25 delegasi dari berbagai negara hadir secara khusus diundang untuk
bicara dalam ajang The World Human Rights Cities Forum 2018 di Korea Selatan.
Forum Dunia Hak Asasi Manusia 2018 (WHRCF 2018) ini diadakan sebagai acara
tahunan di Gwangju, Korea Selatan untuk mewujudkan visi dari berbagai daerah
belahan dunia menjadikan kota ramah Hak Asasi Manusia (HAM).
Bupati Faida juga hadir bersama pembicara Sofie
Viborg Jensen (RWI) yang bicara soal “Human Rights Cities link to SDGs” dan Dr.
Bernadia Irawati Tjandradewi (UCLG ASPAC) terkait “Localizing SDGs: Experiences
from Indonesia”. Ada pula Lee Yong-Seop, (Mayor of Gwangju) yang membahas
khusus soal “Gwangju Experience in Promoting HRC”.
Bupati Jember Faida sempat menjelaskan kondisi
secara umum kabupaten Jember dengan segala keberagamannya. Dengan jumlah
penduduk lebih dari 2,6 juta orang yang menyebar di 31 kecamatan dan 248 desa,
tentu bukan hal mudah mengelolanya. Belum lagi ditambah luas Jember yang
mencapai 3.293,34 Km² yang sebagian penduduknya hidup dari sektor pertanian.
Bupati Faida juga menjelaskan, “Perjuangan hak asasi
manusia untuk mendapatkan kesetaraan dalam berkarya, juga telah dituangkan
dalam aturan khusus dengan adanya Perda bagi penyandang Disabilitas yang juga
dituangkan dalam Perbup. Bahkan, dalam penerimaan CPNS dan lowongan pekerjaan
di beberapa perusahaan, juga ada ketentuan sekian persen pegawainya harus
mengakomodasi para penyandang disabilitas. Inilah upaya pemerintah dalam
memperjuangkan hak asasi manusia bagi kaum disabilitas dalam memberikan hak
kesamaan dalam berkarya,” ujar Bupati Faida.
Upaya WHRCF dan komunitas hak asasi manusia
internasional telah berkontribusi pada laporan 2015 Komite Penasihat Dewan Hak
Asasi Manusia PBB, yang menetapkan tanggung jawab pemerintah lokal dan pusat
sebagai pelindung hak asasi manusia. Secara khusus, Komite menetapkan untuk
menekankan peran pemerintah daerah sebagai penyedia layanan yang harus memenuhi
kebutuhan sehari-hari warga termasuk hak mereka masing-masing untuk pendidikan,
kesehatan, perumahan, lingkungan, hukum dan ketertiban, dan air minum. (*)
Labels: Pemerintah



0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home