Hanya "1X24 jam" Jajaran Kepolisian Berhasil Ungkap Kasus Curat
TEROPONG Jbr - Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo SH. SIK. MH mengapresiasi kinerja jajaran dibawah kepemimpinannya, pasalnya telah berhasil ungkap Curat (pencurian dengan pemberatan) kurang dari 1X24 jam. Hal ini disampai Kapolres pada saat Press Converence Rabu 17/10/2018.
Tindak pidana ini terjadi di wilayah hukum Polsek Arjasa. Bermula ketika korban (Sunar) warga dsn. Krajan Barat RT-004 RW-002 Desa Candijati Kecamatan Arjasa. Melaporkan kejadian pencurian yang dilakukan oleh keponakannya sendiri yang tidak harmonis dalam hubungan kekeluargaannya berinisial (MA).
Tersangka MA ini dalam melakukan kejahatannya dibantu oleh 2 orang tersangka lain yang juga berhasil di amankan oleh jajaran Kepolisian Sektor Arjasa yang masing-masing berinisial (SA) dan (J).
Tersangka (MA) bertugas sebagai penunjuk jalan dan yang mengawasi situasi sekitarnya, sedangkan (SA) dan (J) merupakan eksekutornya. Dengan menggunakan kunci "T" tersangka berhasil membawa sepeda motor hasil pencurian tersebut.
Tetapi sebelum ketiga tersangka bisa menikmati hasil pencurian tersebut jajaran Polsek Arjasa berdasarkan laporan korban berhasil mengungkap san mengamankan kedua tersangka (MA dan SA) kurang dari 1X24 tanpa perlawanan, sedangkan tersangka (J) melarikan diri dan masih (DPO)
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vega 2004 yang sempat disembunyikan oleh (J) di gubuk tengah sawah.
Ketiga tersangka akan mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dikenakan Pasal 363 ayat (1) huruf 4 dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Labels: POLRI



0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home