Muspika Arjasa Gelar Deklarasi Damai Jelang Pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg)
TEROPONG Jbr - Menjelang pelaksanaan Pemilihan
Legislatif (Pileg) yang akan diselenggarakan secara serentak seluruh Indonesia
pada Tanggal 17 April 2019 nantinya Pihak Kecamatan Arjasa, bersama dengan
jajaran Polsek dan Koramil Arjasa menggelar sosialisasi tahapan kampanye Legislatif
dan Deklarasi Damai Memasuki masa kampanye. Dalam sosialisasi tersebut, juga
dilakukan penandatanganan deklarasi damai termasuk komitment bersama untuk
menjaga kondusifitas wilayah masyarakat di Kecamatan Arjasa, Rabu (17/10/2018).
Acara tersebut dihadiri oleh Camat Arjasa, Ir.
Herwan Agus Darmanto selaku penggagas acara, bersama Polsek dan Koramil Arjasa,
Ketua Panitia Pengawas Kecamatan Arjasa (Panwascam), M. Hafid, Panitia Pengawas
Lapangan (PPL), Dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Serta para Calon Legislatif
dan para Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) masing-masing parpol.
Dalam sambutannya Camat Arjasa, Ir. Herwan Agus Darmanto, mengatakan
bahwa “Pesta demokrasi ini bukanlah semata-mata pertarungan kontestan parpol
dan Calegnya, akan tetapi lebih pada membangun sistem demokrasi politik yang
cerdas, baik, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Untuk itu, kami selaku
Pemerintah Kecamatan bersama polsek dan koramil harus benar-benar memastikan
kondisi masyarakat diwilayah Kecamatan secara aman, damai dan nyaman",
ungkapnya.
Herwan menambahkan bahwa suksesnya pemilu itu tidak
hanya terletak pada sukses pada pemilihannya saja, namun juga harus bisa
dipastikan pasca pemilu, tidak terjadi benturan konflik dimasyarakat. Kalo kondisi
aman, pembangunan tidak terganggu dengan adanya benturan konflik dimasyarakat.
Itu baru bisa dikatakan benar-benar sukses.
Camat Arjasa ini juga akan memastikan Netralitas
seluruh stafnya termasuk Kades dan Perangkat desa di wilayah Arjasa, dengan
cara bahwa tidak akan ada kampanye yang menggunakan fasilitaa Pemerintahan,
mulai dari desa hingga Kecamatan sendiri. Termasuk kampanye dengan memanfaatkan
fasilitas umum, seperti tempat peribadatan, lembaga sekolah, dan lain-lainnya.Semua
tahapan ini sudah ada aturannya, (*)
Labels: Pemerintah




0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home