Wednesday, 17 October 2018

Muspika Arjasa Gelar Deklarasi Damai Jelang Pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg)


TEROPONG Jbr - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) yang akan diselenggarakan secara serentak seluruh Indonesia pada Tanggal 17 April 2019 nantinya Pihak Kecamatan Arjasa, bersama dengan jajaran Polsek dan Koramil Arjasa menggelar sosialisasi tahapan kampanye Legislatif dan Deklarasi Damai Memasuki masa kampanye. Dalam sosialisasi tersebut, juga dilakukan penandatanganan deklarasi damai termasuk komitment bersama untuk menjaga kondusifitas wilayah masyarakat di Kecamatan Arjasa, Rabu (17/10/2018).

Acara tersebut dihadiri oleh Camat Arjasa, Ir. Herwan Agus Darmanto selaku penggagas acara, bersama Polsek dan Koramil Arjasa, Ketua Panitia Pengawas Kecamatan Arjasa (Panwascam), M. Hafid, Panitia Pengawas Lapangan (PPL), Dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Serta para Calon Legislatif dan para Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) masing-masing parpol.

Dalam sambutannya  Camat Arjasa, Ir. Herwan Agus Darmanto, mengatakan bahwa “Pesta demokrasi ini bukanlah semata-mata pertarungan kontestan parpol dan Calegnya, akan tetapi lebih pada membangun sistem demokrasi politik yang cerdas, baik, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Untuk itu, kami selaku Pemerintah Kecamatan bersama polsek dan koramil harus benar-benar memastikan kondisi masyarakat diwilayah Kecamatan secara aman, damai dan nyaman", ungkapnya.

Herwan menambahkan bahwa suksesnya pemilu itu tidak hanya terletak pada sukses pada pemilihannya saja, namun juga harus bisa dipastikan pasca pemilu, tidak terjadi benturan konflik dimasyarakat. Kalo kondisi aman, pembangunan tidak terganggu dengan adanya benturan konflik dimasyarakat. Itu baru bisa dikatakan benar-benar sukses.

Camat Arjasa ini juga akan memastikan Netralitas seluruh stafnya termasuk Kades dan Perangkat desa di wilayah Arjasa, dengan cara bahwa tidak akan ada kampanye yang menggunakan fasilitaa Pemerintahan, mulai dari desa hingga Kecamatan sendiri. Termasuk kampanye dengan memanfaatkan fasilitas umum, seperti tempat peribadatan, lembaga sekolah, dan lain-lainnya.Semua tahapan ini sudah ada aturannya, (*)





Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home