Wednesday, 17 October 2018

MANTAN KETUA PANSUS NASKAH AKADEMIS, SUPRIYANTO TUAI KRITIK ANGGOTA FRAKSI PDIP DAN KETUA LSM TEROPONG

BONDOWOSO- teropongtimur.co.id - Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso, Fraksi PDIP, Bambang Suwito mengkritik mantan Pimpinan Pansus Naskah Akademis terkait Raperda tentang perubahan nama Kecamatan Sempol menjadi Kecamatan Ijen, Supriyanto dari Fraksi Gerindra. Bambang mengatakan perubahan nama terhadap wilayah Kecamatan Sempol di Kabupaten Bondowoso menjadi Kecamatan Ijen sudah dua tahun berlalu, menelan ratusan juta uang rakyat, tetapi dianggap hanya menimbulkan masalah baru di masyarakat khususnya kecamatan Ijen.

“Dua tahun lebih telah berlalu, ratusan juta APBD sudah melayang perubahan nama Kecamatan Ijen belum terasa dampaknya, bahkan cenderung menimbulkan masalah baru yaitu masalah administrasi yang dihadapi masyarakat di kecamatan tersebut, dengan perubahan nomenklatur kecamatan, otomatis seluruh data kependudukan akan diubah menjadi Kecamatan Ijen dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Ijazah, Surat izin Mengemudi (SIM) dan semua yang berhubungan dengan alamat. Anda tau ini ide siapa?,” kata Bambang Suwito kepada Jurnalis Teropong Timur.

Lebih lanjut Bambang menjelaskan kronologi pembahasan Raperda tentang perubahan nama Kecamatan Sempol menjadi Kecamatan Ijen. “Pada saat pembahasan, dibentuk Pansus yang pada saat itu ketuanya H. Agus Ansori, waktu itu anggotanya tidak setuju karena tidak ada Naskah Akademis (NA), sehingga Pansus di bubarkan tanpa hasil apapun. Beberapa bulan kemudian Pansus dibentuk lagi dengan pimpinan Supriyanto (F-Gerindra.Red) dan Fathorrohman (F-PKS. Red). Pembahasan berjalan alot karena Naskah Akademis diduga hasil copas (Copy Paste/Salin Tempel. Red) Kabupaten Gersik. Akhirnya anggota tidak setuju, namun tiba-tiba pimpinan Pansus menyetujui tanpa persetujuan anggota”.

Mengutip beberapa berita yang membahas tentang berita Pansus Naskah Akademis, pada tahun 2016 lalu. Fraksi Gerindra-Nasdem sempat mengusulkan agar segera dibentuk Panitia Khusus Naskah Akademik guna mengungkap fakta terkait pembuatan Naskah akademik yang diduga menyalahi ketentuan. Dan hasil Pansus akan direkomendasikan kepada Aparat Penegak Hukum untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, Selasa, Maret 29, 2016. (sumber https://ijenpost.net)

Pansus NA mendapat dukungan dari lima fraksi ditubuh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, yang tergabung dalam Koalisi Sekretariat Gabungan (Setgap) yang saat itu telah melayangkan surat kepada Pimpinan DPRD agar dibuatkan panitia khusus (Pansus) untuk mengawasi dan meralat isi terkait ditemukannya 7 (tujuh) naskah akademik rancangan peraturan daerah (Raperda) ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (KUKM), pada Rabu (27/4/2016), yang diduga hasil ‘copy paste’ dari daerah lain dinilai kurang perlu. (sumber https://radaronline.id)
Ketua LSM Teropong, H. Nawiryanto Wianrno, SE., turut serta menguatkan penyataan Bambang Suwito, menurutnya Kecamatan Sempol adalah tanah kelahirannya. Adanya Perda pergantian nama Kecamatan Sempol menjadi Kecamatan Ijen diharapkan akan membuat perubahan besar terutama sektor ekonomi dan pariwisata. “Kecamatan Sempol tanah kelahiran saya, pergantian nama kecamatan Sempol menjadi Kecamatan Ijen belum ada perubahan berarti terkait ekonomi dan pariwisata”.

Menurutnya Nawiryanto, Naskah Akademik (NA) adalah bagian penting dari proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Memang, tidak semua jenis peraturan perundang-undangan mengharuskan NA. Tetapi NA akan menjadi acuan untuk mengetahui arah penyusunan suatu rancangan peraturan perundang-undangan. 
“Tanpa NA, perumusan permasalahan yang dihadapi dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat serta cara-cara mengatasi permasalahan menjadi tidak akurat. Naskah Akademik antara lain ingin menjawab permasalahan yang telah diidentifikasi sebelumnya. Lalu permasalahan yang dihadapi sebagai alasan pembentukan rancangan peraturan sebagai dasar hukum penyelesaian masalah (solusi) dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat menjadi tidak lengkap, landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis pembentukan peraturan menjadi tidak komprehensif”, jelas Nawiryanto.

“Jadi setelah Perda ini disahkan dua tahun yang lalu, tetapi belum terlihat dampak positif untuk peningkatan kesejahteraan rakyat, bahkan menimbulkan masalah baru terkait data kependudukan masyarakat kecamatan Sempol. Ini jelas-jelas merugikan rakyat, dan pimpinan Pansus terkait NA saat itu harus mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada masyarakat”, tambahnya. (*)

Labels: ,

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home