Thursday, 25 March 2021

Klarifikasi PDAM Bondowoso Terkait Pemberitaan Media Online, Sekaligus Penjelasan Staf Ahli Pemda Menganai Tarif, HPP, dan Laba

BONDOWOSO – teropongtimur.co.id
– Direktur PDAM Bondowoso,  April Ariesta Birawa, mengundang Staf Ahli Bupati, Asisten II, Plt Kadis Kominfo, Kabag Humas Pemkab, LSM, media online dan beberapa aktifis, pada hari Rabu, 24 Maret 2021, pukul 09.00 WIB, bertempat di Aula PDAM Bondowoso, dengan acara memberikan penjelasan dan klarifikasi atas pemberitaan beberapa media online, serta menjelaskan mengenai penetapan tarif air, Harga Pokok Produksi (HPP) dan Laba PDAM.

April Ariesta Birawa, menjelaskan bahwa pernyataan Bupati Bondowoso, KH, Salwa Arifin, tanggal 10 Maret 2021 lalu, sebenarnya sudah sangat jelas jika diikuti dari awal sambutan. Dalam rekaman vidoe secara utuh, Bupati menceritakan saat masih menjabat sebagai wakil Bupati 2003 lalu, dalam video tersebut Bupati KH. Salwa Arifin menyatakan, “Sejak saya menjabat Wabup tahun 2003, enggak ada ceritanya laporan PDAM (saat itu) berprestasi, adanya rugi, kemalingan (sambil tertawa)”.

Menurut April Ariesta Birawa, penjelasan Bupati tersebut adalah menjelaskan keadaan PDAM Bondowoso tahun 2003 lalu saat beliau masih menjabat Wakil Bupati, bukan menjelaskan kondisi PDAM Bondowoso saat ini, jelasnya. 

Hal tersebut dibenarkan oleh Staf Ahli Bupati, Drs. Agung Trihandono, SH., MM., “Kebetulan waktu kunjungan Bupati ke PDAM, saya sebagai perwakilan dari Pemda Bondowoso turut mendampingi Bupati. Jadi saya berkewajiban menjelaskan kepada teman-teman wartawan, bahwa pernyataan Bapak Bupati, secara keseluruhan tidak seperti itu. Bapak Bupati cerita tentang dulu, saat beliau masih jadi wakil Bupati 2003”.

“Kunjungan Bupati tersebut, intinya bahwa, arahan Bupati menyangkut posisi PDAM sebagai lembaga BUMD Pemda yang berbisnis, dan yang kedua PDAM sebagai lembaga sosial yang turut bertanggungjawab terhadap penyelesaian persoalan-persoalan belum tuntas di masyarakat”, jelas Agung Trihandono.

“Permasalahan angka 64 % itu seperti di utarakan Bupati adalah, cakupan air bersih seluruh Bondowoso. Artinya, masyarakat Bondowoso belum seluruhnya dapat menikmati air bersih sepanjang tahun. Jadi pada musim-musin tertentu, masih ada bagian masyarakat yang tidak mendapatkan air bersih yang layak konsumsi. Sehingga harapan Bupati, dengan data-data seperti itu PDAM terus menerus melakukan ekspansi untuk penambahan konsumen dan menambah jaringan baru”.

Terkait dengan data-data yang disajikan oleh LSM Teropong kepada PDAM, lanjut Agung Trihandono, dapat saya jelaskan sebenarnya dari sisi casflow, mulai dari tahun 2014 sampai 2020, PDAM Bondowoso sudah mengalami keuntungan. Tetapi dalam beberapa kebijakan, PDAM tidak bisa lepas dari izin Pemda, karena posisi PDAM masih belum mandiri. Artinya PDAM masih mendapatkan subsidi dari pemerintah, oleh karena itu PDAM dalam penetapan tarif masih harus mengikuti kebijakan pemerintah.

Terkait kebocoran air di PDAM, Agung Trihandono, menginventarisir adanya permasalahan kebocoran pipa, usia pipa yang sudah tua dan sebagainya. Produksi air PDAM Bondowoso mencapai ±3,7 juta/m3, sedang yang terjual sekitar ±3,1 juta meter kubik. Sehingga pemkab meminta kepada PDAM, ada target dalam upaya menekan kebocoran air. Karena saya mengganggap, kebocoran tersebut dapat menjadi tambahan laba untuk PDAM.

Terkait laba PDAM Bondowoso, Agung Trihandono, menjelaskan bahwa klasifikasi tarif PDAM ada kelompok I, II dan III. Di kelompok I dibagi lagi tarif sosial I, II dan Rumah tangga miskin (R1). Permasalahnya, sekitar 94 % pelanggan PDAM Bondowoso masih dikenakan tarif R1.

Tentang perbedaan signifikan tarif PDAM Bondowoso dan Situbondo, Terang Agung Trihandono, dipengaruhi oleh topografi dan bentang jarak kerumunan masyarakat yang dilayani. Yang jelas, pemerintah juga mengharapkan masyarakat dapat terlayani air bersih dengan harga terjangkau dan tidak memberatkan, tetapi PDAM sebagai BUMD juga tidak merugi.

Sehingga permasalahan ini, menarik untuk didiskusikan dan butuh pemikiran bersama, dan PDAM dapat menginvetarisir lagi pelanggan-pelanggan golongan tarif R1, yang saat ini mungkin sudah berubah status ekonominya, untuk minimal masuk pada tarif Break Even point (BEP), sehingga PDAM dapat secepatnya untuk bisa mandiri. Jika pelanggan yang mampu tetap dikenakan tarif R1, PDAM akan sulit untuk mandiri.

Dari pemaparan Staf Ahli Pemkab Bondowoso, Drs. Agung Trinandono, SH., MM, analisa sementara dari LSM Teropong atas potensi laba yang hilang karena kebocoran air bersih PDAM Bondowoso adalah, ±600.000/m3 (kebocoran air bersih) x Rp. 5.563 (tarif/M3) = ± Rp3.337.800.000. “Potensi laba PDAM Bondowoso yang hilang karena faktor kebocoran sangat besar, sehingga PDAM dan Pemda Bondowoso harus secepatnya mencari solusi pemecahan permasalahn ini”, kata Ketua LSM Teropong, H. Nawiryanto Winarno. (*)

Labels:

Saturday, 20 March 2021

Dirut PDAM Bantah Pernyataan Bupati, Yang Menyatakan "PDAM Ada Hutang, Rugi dan Kemalingan"


BONDOWOSO – teropongtimur.co.id – Dirut PDAM, April Ariesta Birawa, membantah jika Bupati Bondowoso KH, Salwa Arifin, tanggal 10 Maret 2021 lalu menyatakan, “Sejak saya menjabat Wabup sampai jadi Bupati, enggak ada ceritanya PDAM berprestasi, adanya hutang, rugi, kemalingan”.

Menurut April Ariesta Birawa, itu bukan penjelasan Bupati. Menurutnya, itu penjelasan waktu beliau masih menjabat sebagai Wabup sikitar tahun 2005.

“itu penjelasan waktu beliau (Bupati KH. Salwa Arifin) masih menjabat sebagai Wabup sekitar tahun 2005, diplintir beritanya, kalau pingin jelas ke PDAM”, tegas Ariesta Bhirawa

Seperti dipublikasikan sebelumnya oleh beberapa media online, Bupati KH. Salwa Arifin, mendatangi Kantor PDAM Jl. Mastrip, pada Tanggal 10 maret 2020. Kedatangan Bupati dalam rangka pembinaan karyawan PDAM.

Sambutan Bupati di acara tersebut, telah direkam oleh beberapa redaksi media online sebagai bukti dasar pemberitaan. Bupati Salwa blak-blakan mengatakan, selama ini dirinya tidak pernah melihat hasil prestasi PDAM, juga tidak pernah melihat untung, yang ada hanya rugi.

“Sejak saya menjabat Wabup sampai jadi Bupati, enggak ada ceritanya PDAM berprestasi, adanya hutang, rugi, kemalingan,” Kata bupati, dihadapan Dirut PDAM dan seluruh karyawan.

Tak hanya itu, Bupati, Salwa Arifin juga menyatakan, “baru 64 persen yang dicapai dalam memenuhi kebutuhan air di masyarakat. PDAM terus bekerja keras untuk mencapai prestasi dalam melayani kebutuhan masyarakat. Selama ini Banyak problem, kehilangan barang, hilang ininya, hilang itunya,” tutur Bupati

Usai acara kunjungan Bupati, Dirut PDAM Bondowoso April Ariesta Bhirawa dalam konfirmasinya menyatakan, “kedudukan Bupati di PDAM sebagai KPM (kuasa pemilik Modal) jadi apa yang dilakukan oleh PDAM itu harus persetujuan Bupati. Kami sadar pelayanan kami belum sempurna, akan tetapi bagaiamanapun juga, kami berusaha meningkatkan pelayanan pada masyarakat,” papar April Ariesta Bhirawa..

“Saya sangat berharap perhatian dari Pemkab, dari DPRD, bagaimana kedepan PDAM bisa menjadi perusahaan yang sehat,” pungkas April Ariesta Bhirawa. 

Ketua LSM Teropoong, H. Nawiryanto Winarno, SE, menanggapi bantahan Dirut PDAM April Ariesta Bhirawa atas pernyataan Bupati KH. Salwa Arifin, dan tuduhan bahwa media telah “memelintir” berita. “Berita yang telah tayang, sudah sesuai dengan rekaman pemaparan Bupati dalam rangka pembinaan karyawan PDAM, 10 Maret 2021. Tidak ada yang memelintir berita, berita sudah sesuai dengan faktanya dan bukti rekaman”.

Lebih lanjut, Nawiryanto, membenarkan pernyataan Bupati bahwa PDAM memang ada hutang, rugi dan kemalingan. Dirut PDAM juga jelas menyatakan “kedepan PDAM bisa menjadi perusahaan yang sehat“, itukan berarti saat ini Dirut PDAM Bondowoso, mengakui saat ini PDAM tidak sehat”.

“LSM Teropong, juga mempublikasikan data Laporan Evaluasi Kinerja PDAM oleh BPKP, yang diterbitkan dalam Buku Kinerja BUMD SPAM Wilayah II, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum”.

“Dari data yang di peroleh LSM Teropong, kinerja PDAM Bondowoso dari tahun 2015 sampai dengan 2019, memang sesuai dengan pernyataan Bupati. Apalagi jika dibandingkan dengan Kabupaten Situbondo, PDAM Bondowoso sangat jauh tertinggal dari segi efisiensi dan laba PDAM”, jelas Nawiryanto.

Dirut PDAM Bondowoso masih berdalih, lanjut Nawiryanto, “PDAM Situbondo pelanggannya banyak perusahaan, sedang di Bondowoso lebih banyak dari pelangan rumah tangga. Mau pelanggan perusahaan atau rumah tangga, kan pembayaran rekening sesuai dengan tarif dan pemakaian. Memangnya kalau perusahaan harus bayar lebih mahal dari pelanggan rumah tangga”.

“Jadi alasan Dirut PDAM Bondowoso, sangat tidak masuk akal dan hanya terkesan menghindar dari permasalahan, dan hanya mencari pembenaran. Belum lagi, kalau kita bicara, faktor adanya pemborosan biaya. Contoh Pegawai PDAM yang berjumlah 126 orang, harga pokok produksi yang sangat tinggi, biaya pemeliharaan hampir 4 kali lipat dari PDAM Situbondo”, pungkas Nawiryanto. (Tim Teropong)

Labels:

Wednesday, 17 March 2021

LSM Tropong Sayangkan Fasilitas Publik Tak Terawat, Para Elit Politik Sibuk Menata Jabatan


BONDOWOSO – teropongtimur.co.id – Keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di alun-alun Bondowoso menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat lokal ataupun dari luar, pasalnya, di Bondowoso minim Wisata kuliner, sehingga ketika masyarakat berkunjung ke Bondowoso pasti tidak lupa mencari tempat makan.

PKL yang ada di di Alun-Alun Kironggo merupakan tempat kuliner yang mudah di jangkau, tapi sangat disayangkan, fasilitas PKL seperti atap lapak yang rusak, bahkan atap tersebut sampai ditumbuhi rumput.

Ketua Umum LSM Teropong, H. Nawiryanto Winarno, SE, mengaku prihatin dengan kondisi fasilitas lapak pedagang kuiliner di Alun-alun, bahwa ada ketidakseriusan pemerintah dalam memperhatikan pelaku usaha di ranah publik, seperti di Alun-alun.

"Malihat kondisi lapak PKL di Alun-alun seperti ini, atap hancur bahkan di tambuhi rumput, padahal orang luar juga singgah disini," tutur Nawiryantot, Selasa, 16/3/2021.

Seharusnya Pemkab, lanjut ia, bisa memfasilitasi dan melakukan pembenahan karena ini menjadi potensi dari keindahan kota dan potensi pendapatan masyarakat yang mempunyai usaha di Alun-alun.

Menurutnya, Alun-alun bukan hanya fasilitas kuliner yang harus di benahi, ada fasilitas olah raga, tempat bermain yang harus di benahi oleh Pemkab Bondowoso.

"Alun-alun bukan hanya ruang terbuka hijau, namun ruang terbuka publik, nah ini yang harus diperhatikan oleh Pemkab Bondowoso, malu dong sama orang luar jika kondisi di depan kantor Bupati seperti ini," ungkapnya.

Dia Berharap, Pemkab Bondowoso melihat langsung kondisi lapak PKL dan keadaan lainnya, untuk dijadikan rujukan pembenahan dan penataan yang lebih baik.(Tim)

Labels:

Tuesday, 16 March 2021

Toko Modern Yang Perizinannya Melanggar Perda No 3/2012, Wajib Dicabut Dan Wajib Mengurus Izin Baru Sesuai Perda 05/2020

BONDOWOSO – teropong.co.id – Ketua LSM Teropong, H. Nawiryanto Winarno, SE., sepakat dengan pernyataan Dosen Hukum Acara, Fakultas Syariah IAIN Jember, Achmad Hasan Basri, bahwa Perda No 3/2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso tahun 2012 Nomor 1 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku atau Perda “kadaluarsa”.

Nawiryanto meminta ketegasan Pemda Bondowoso, agar izin pendirian dan operasional Toko Modern menggunakan konsiderans dan dasar hukum disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru (yang berlaku) demi kepastian hukum. 

“Semua Toko modern yang perizinannya menggunakan konsiderans Perda 03/2012 dan keberadaannya melanggar ketentuan jarak minimal 1.000 meter, harus dihentikan kegiatan usahanya, dan dicabut perizinannya. Pengusaha Toko Modern wajib mengurus izin baru karena perizinan awal salah dan melanggar ketentuan aturan jarak yang ada di Perda 03/2012”.

“Jika terdapat izin Toko Modern tanpa dilandasi Peraturan Daerah (Perda) yang masih berlaku. Berdasarkan fungsi izin dan juga urgensi izin, dimana terdapat dua pihak yang terlibat antara pemerintah sebagai regulator dan pengusaha sebagai salah satu aktor yang melaksanakan aturan tersebut”.

“Namun, jika terdapat pelanggaran dari pelaksanaan aturan sebelumnya, Pemda tetap wajib menindak tegas pelaku pelanggaran. Terutama para “Mafia Perizinan” yang lakukan oleh pemerintahan sebelumnya beserta kroninya, karena telah jelas-jelas melanggar aturan yang berlaku saat itu”.

Dibeberapa kecamatan, berdasarkan hasil investigasi LSM Teropong, pendirian beberapa Toko Modern yang melanggar ketentuan jarak minimal sesuai Perda 03/2012. Sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali, pencabutan izin operasional, pembaharuan perizinan operasional dan evaluasi, mengapa pemerintahan saat itu, melakukan pelanggaran ketentuan jarak Toko Modern saat masih berlakunya Perda 03/2012.

Pelanggaran ketentuan jarak minimal izin pendirian Toko Modern yang melanggar ketentuan Perda 05/2012, antara lain :
1. Di Kec. Pujer lokasi Indomart dan Basmalah, jaraknya kurang 50 meter dari pasar tradisional
2. Di Kec. Wonosari lokasi Indomart berada di seberang jalan dari pasar Tradisional
3. Di Kec. Tamanan lokasi Indomart juga berhadapan langsung dengan pasar
4. Di Kec. Maesan lokasi Indomart juga kurang dari 50 meter dari pasar tradisional
5. Di Kec. Grujugan lokasi Indomart dan Basmalah tidak sampai 50 meter dari pasar tradisional
6. Di Kec. Cermee lokasi Basmalah berada di komplek pasar cermee.
7. Di Kec. Prajekan lokasi Indomart berhadap hadapan dengan pasar tradisional.

Jadi Toko modern yang izin operasional menyalahi konsideran Perda 03/2012, harus dihentikan kegiatan usahanya dan dicabut izin operasionalnya, dan mengajukan perizinan baru sesuai Perda 05/2020. Karena izin yang tidak memiliki landasan atau acuan peraturan yang jelas tentu menimbulkan ketidakpastian hukum”, pungkas Nawiryanto. (Tim Teropong)

Labels:

Sunday, 14 March 2021

Diduga Ada Penyalahgunaan Jabatan dan Wewenang Dalam Pelaksanaan Perda 03 Tahun 2012


BONDOWOSO – teropong.co.id
– Banyak kritik pedas dilontarkan kepada Pemda Bondowoso atas pengesahan Perda No 5 Tahun 2020 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan sebagai pengganti Perda 03 Tahun 2012.

Kritik pedas tersebut berasal dari Dewan Riset Daerah (DRD) Kabupaten Bondowoso, KH. Imam Tahir. Dimana KH. Imam Tahir, mendesak Pemerintah daerah Bondowoso untuk segera mengambil sikap dan langkah tegas untuk menertibkan pasar modern, terutama dalam pelaksanaan Perda 03/2012, sebelum berlakunya Perda 05/2020, yang memangkas jarak antara toko modern dengan pasar tradisional diharuskan berada minimal 1.000 meter hanya menjadi 50 meter. 

Saat Media Teropong menanyakan terkait pelanggaran hukum dalam pelaksanaan Perda 03/2012, KH. Imam Tahir berpendapat, ”Anda lebih tahu akan hal itu. Kalau saya sederhana, tegakkan aturan dulu, baru berfikir lainnya”.

Ketua LSM Teropong, H. Nawiryanto Winarno, SE, sepakat dengan pemikiran KH. Imam Tahir. “Kritik pedas KH. Imam Tahir menurut saya, jelas membahas dugaan pelanggaran Perda 03 Tahun 2012, terkait penerbitan izin pasar modern dan minimarket, yang telah dilakukan Pemda Bondowoso jauh sebelum disahkannya Perda 05 Tahun 2020”.

“Jika mau fair, sejatinya kritik pedas terhadap dugaan pelanggaran Perda 02 Tahun 2012, dan itu dilakukan oleh Pemerintahan sebelumnya, beserta kroninya. Berapa minimarket berdiri dengan jarak kurang dari 1.000 meter bahkan ada yang berhadapan dengan pasar tradisional? Itu yang saya tangkap dari kritik KH. Imam Tahir”, lanjut Nawiryanto.

Hasil investigasi LSM Teropong, dari beberapa pihak yang mengetahui proses perizinan swalayan modern, “ada “Mafia” perizinan yang melibatkan kekuasaan dan aliran dana besar dari pengusaha minimarket. Dari informasi pihak yang dapat dipercaya, sebelum terbit Perda 05 Tahun 2020, setiap pengajuan izin operasional berdirinya minimarket dikenakan biaya puluhan juta diluar ketentuan tarif resmi retribusi perizinan.
“Sebenarnya dengan terbitnya Perda 05 Tahun 2020, para pelaku “mafia” perizinan minimarket kelimpungan tidak dapat lagi menjalankan aksinya. Tetapi pelanggaran Perda 03/2012 oleh pemerintah sebelumnya, harus diusut tuntas, ”, tegas Nawiryanto.

”Sebenarnya dua-duanya salah. Pemkab salah, pengusaha minimarket juga salah. Tetapi praktek “mafia” perizinan itu memunculkan peluang untuk mempermainkan izin. Dengan kondisi ini, tidak mengherankan jika beberapa toko modern memiliki izin operasional, melanggar jarak minimal 1.000 meter menurut Perda 02 Tahun 2012, bahkan ada yang berhadapan dengan pasar. Untung disahkan Perda 05/2020, sehingga “mafia” perizinan dapat diminalisir,” tuturnya.

Jika mau buka-bukaan, silahkan DRD mengajukan kepada DPRD Bondowoso untuk membentuk Pansus “Mafia Perizinan Minimarket”, untuk meminta keterangan dan kesaksian pihak-pihak terkait yang mengetahui proses “mafia” perizinan pelanggar Perda 02 Tahun 2012. Dugaan ada permainan izin memang cukup kuat, dan masuk ranah pidana gratifikasi, penyalahgunaan wewenang dan jabatan,” katanya.

Nawiryanto berharap, DRD Kabupaten Bondowoso menundaklanjuti juga dengan hasil riset terkait pelaksanaan, penerapan dan faktor penyebab pelanggaran terkait penataan pasar tradisional dan pasar modern dalam pelaksanaan Perda 03 Tahun 2012. (Tim Teropong)

Labels:

Friday, 19 February 2021

Analisa Dampak Persaingan Usaha Minimarket Terhadap UKM Terkait Disahkannya Perda Bondowoso No 5 Tahun 2020
“Seperti Motor Bebek Dipaksa Bersaing Balapan Dengan Motor GP”


BONDOWOSO, teropongtimur.co.id


Ketua DPRD Bondowoso, H. Ahmad Dhafir, telah menanggapi kritik masyarakat terkait disahkannya Peraturan Daerah No 5 Tahun 2020 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan. Ketua DPRD telah menjelaskan secara detail, mulai Proses penyusunan Perda, sudah sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011, melalui tahap persiapan, perencanaan, perancangan, dan pembahasan rancangan di DPRD. Dan pihak Pemerintah harus menyiapkan atau menyusun Naskah akademis terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.

Terlepas dari disahkannya Perda 05 Tahun 2020 antara Pemerintah dan DPRD, telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat seharusnya juga diberi hak partisipasi berdasarkan amanah UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada pasal 1 Ayat 41, Partisipasi Masyarakat adalah peran serta warga masyarakat untuk menyalurkan aspirasi, pemikiran, dan kepentingannya dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Artinya partisipasi masyarakat turut dilibatkan dalam penyusunan peraturan daerah dan kebijakan daerah yang membantu dan atau membebani masyarakat.

Peraturan perundangan yang mengatur zonasi pasar tradisional dan pasar modern berdasarkan Perpres No. 112 Tahun 2007 tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Pasar modern dan Permendag No. 53/M-DAG/ PER/12/2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Pasar modern. Mengatur mengenai kemitraan mempertahankan eksistensi pasar tradisional dan untuk meminimalisir kesenjangan antara pertokoan modern dengan pedagang tradisional.

LSM Teropong menyayangkan pernyataan Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin, di salah satu media. Bupati mengatakan, “ketentuan jarak 50 meter tersebut untuk menjadikan pelaku toko tradisional mengikuti pola kerja toko modern. Kebiasaan Berjualan Dengan Pola Lama mau tidak mau harus ditinggalkan. Toko Tradisional Harus Mengikuti Pola Kerja Toko Modern Sebenarnya perubahan ini untuk meningkatkan ekonomi yang lebih baik. Untuk menjadikan masyarakat awam mengikuti toko modern. Sehingga tradisional ditinggalkan Toko Tradisional Harus Mengikuti Pola Kerja Toko Modern Kendati demikian, selama ini pasar maupun toko tradisional tidak ada upaya untuk peningkatan kualitas. Baik pola penjualan maupun produk yang dijual”.

Masih menurut Bupati Salwa, dengan adanya perubahan Perda, ada upaya lebih dari pelaku usaha tradisional untuk bersaing dengan toko modern. “Tradisi ya, mereka selama ini yang dijual seadanya gak ada peningkatan. Toko Tradisional harus mengikuti pola kerja toko modern. Ini sebenarnya positif. Biar ada upaya. Pemerintah tidak menghambat pelaku usaha pasar maupun toko tradisional. Melainkan justru pelaku usaha tradisional dapat berdaya”.

Menurut Ketua Umum LSM Teropong, H. Nawiryanto Winarno, SE, pernyataan Bupati tersebut sangat melukai perasaan pelaku UMKM bermodal kecil, yang dipaksa bersaing dengan toko modern bermodal besar dan didukung tehnologi internet. “Ini sama dengan menyuruh motor bebek bersaing balapan dengan Motor Gran Prix. Sesuatu yang tidak masuk akal untuk disandingkan dan dipaksa bersaing”.

“Seharusnya pemerintah juga tahu diri dan mau koreksi diri, apakah wajar jika Bondowoso dipaksa bersaing dengan kabupaten besar seperti Jember. Malang atau Surabaya. Sedangkan untuk bersaing pada Kepatuhan dan Kualitas JPT di Jatim saja, Kabupaten Bondowoso menjadi satu-satunya kabupaten Se-Jatim dengan nilai merah”.

“Memang, Permendag 53/2008 tidak mengatur konsekuensi ataupun sanksi apabila ada pelanggaran dilanggaran terkait jarak antara minimarket dengan pasar tradisional, Pelaksanaan pengawasan toko modern diserahkan kepada Bupati. Tetapi Pemerintah wajib merespon keresahan pedagang tradisional dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah guna peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat”.

“Pemaksaan persaingan tidak sehat oleh Bupati Bondowoso, akan mengakibatkan tumbuhnya kembangnya minimarket yang secara tidak langsung mengancam dan melumpuhkan pedagang tradisional. Karena itu Pemkab Bondowoso diminta memikirkan nasib pedagang kecil yang bisa saja kehilangan mata pencaharian akibat tergilas perusahaan besar”.

Pemkab Bondowoso wajib mengkaji ulang Perda 05 Tahun 2020, juga pemberian izin pendirian minimarket-minimarket tersebut. Adapun arah kebijakan “MELESAT” antara lain pemberdayaan pasar tradisional agar dapat tumbuh dan berkembang serasi, saling memerlukan, saling memperkuat, serta saling menguntungkan.

“Dalam proses penyusunan Perda, berbagai pihak menilai bahwa keterlibatan publik dan pemerintah yang terkait dirasa sangat kurang. Walaupun keterlibatan publik tidak menjadi suatu kewajiban tetapi menjadi ironi ketika suatu aturan yang tujuan dasarnya melindungi keberadaan pasar tradisional, justru tidak melibatkan peran pedagang pasar tradisional dalam perumusan suatu Perda”.

Menarik untuk dicermati bahwa semenjak Perda tersebut diluncurkan, belum mempunyai dampak positif terhadap eksistensi toko tradisional dan UMKM (Unit Mikro, Kecil, dan Menengah). Melihat fenomena yang terjadi, ekspansi minimarket di Bondowoso justru semakin tidak terkendali, dan semakin menyulitkan pedagang kecil untuk bertahan hidup

Sedang permasalahan yang dihadapi UMKM sampai sekarang ini semakin pelik dan bergelut pada masalah-masalah klasik seperti kesulitan akses terhadap permodalan, pasar, teknologi dan informasi. Kondisi yang demikian menyebabkan upaya-upaya “MELESAT” yang dilakukan Pemkab Bondowoso terlihat seakan-akan masih berjalan di tempat.

Sebenarnya, semua tergantung pada kebijakan Pemkab Bondowoso pada makro ekonomi dari sistem perekonomian. Tetapi banyak kalangan melihat, pemerintah lebih memihak pertumbuhan usaha yang dimotori oleh kelompok usaha modal besar.

LSM Teropong berharap, dari analisa awam yang jauh dari kata ilmiah dan akademis ini, Pemkab Bondowoso untuk segera meninjau kembali Perda 5 Tahun 2020, agar persaingan diantara para peritel sekarang ini bisa menjadi lebih efektif dan mampu memberikan kontribusi yang positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Kehadiran pasar modern dengan modal besar, mampu menggerus setiap lawan termasuk toko tradisional. Eksistensi dari minimarket ini telah berdampak sangat besar bagi pedagang kelontong, kehadirannya telah membawa kesengsaraan bagi pedagang kelontong bahkan akan mematikan usaha mereka. (Tim Teropong)

Labels:

Wednesday, 10 February 2021

Komisi II DPRD Bondowoso “Muluskan” Praktik Tambang Pasir Ilegal

BONDOWOSO – teropongtimur.co.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, melakukan penarikan pajak pada sejumlah penambang pasir “Ilegal” yang mendapat dukungan penuh dari Ketua Komisi II DPRD Bondowoso, Andi Hermanto.

Menurut Andi Hermanto dalam pemberitaan di salah satu satu Media online, “pungutan tersebut sudah sesuai undang-undang Minerba dan Perda Retribusi. Terkait masalah legal dan ilegalnya, itu sudah menjadi urusan Provinsi dan penegak hukum”.

Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM Teropong, H. Nawiryanto Winarno menyatakan, “Penambangan pasir atau yang lazim disebut dengan penambangan galian C adalah merupakan kegiatan usaha penambangan rakyat yang harus memiliki izin pertambangan rakyat (IPR). Izin pertambangan rakyat adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah usaha pertambangan merupakan usaha untuk melakukan kegiatan eksplorasi, eksploitasi, produksi, pemurnian, dan penjualan”.

“Pengaturan dasar hukum pertambangan rakyat sudah diatur dalam UU 04 tahun 2009 yang diubah dengan UU 03 tahun 2020 tentang Minerba. Apa yang dimaksud dengan WP, WPR, IPR serta Prosedur dan syarat-syarat untuk mengajukan dan mendapatkan izin pertambangan rakyat, semua termuat jelas di Pasal 20 UU 04 tahun 2009, dan UU 03 tahun 2020 di Pasal 1 angka 32, Pasal 6 angka (1) huruf f, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 35 dan pasal 67”, jelasnya.

Yang wajib membayar pajak, lanjut Nawiryanto, adalah pengusaha resmi pemegang IPR. “pemegang IPR memiliki kewajiban membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah terdiri atas penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak, dan penerimana daerah sebagai pendapatan daerah yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan pasal 128 UU 03 tahun 2020. Tapi pendapatan ini bukan pendapatan Pajak Bumi Bangunan karena berdasarkan Pasal 134 UU 04 tahun 2009 (angka 1) Hak atas WPR, tidak meliputi hak atas tanah permukaan bumi dan Pasal 138 Hak atas IPR bukan merupakan pemilikan hak atas tanah”.
 “Pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui Bapenda menerima pendapatan pajak sebagai penerimaan PAD tahun ini dari kegiatan Pertambangan rakyat yang tidak memiliki ijin seperti yang telah dipersyarakat oleh Peraturan Perundang-undangan. UU 03 tahun 2020 mengatur dengan Jelas terkait penerimaan pendapatan berupa pajak ataupun pendapatan lain yang sah yang diperoleh dari sebuah kegiatan pertambangan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan ini sudah dimuat dengan jelas di pasal 128 angka 2,3 dan 5 serta pasal 133 angka 2. Apakah bisa dibenarkan tindakan Bapenda dengan menerima pendapatan daerah berubah pajak dan pendapatan lainnya yang sah dari kegiatan Pertambangan rakyat yang tidak memiliki ijin dari kementerian terkait”.

“Melakukan penambangan tanpa izin dari pihak yang ditentukan dalam undang-undang dan mangkir dari semua kewajiban yang ada merupakan kegiatan tindak pidana hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 158 UU 03 tahun 2020 dan hasil tambang yang diperoleh dari kegiatan Penambangan tanpa Ijin penambangan Rakyat (IPR) akan disita oleh negara berdasarkan ketentuan Pasal 123B UU 03 tahun 2020”.

“Siapapun yang melakukan Pengolahan dan atau pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral yang tidak berasal dari pemegang IPR atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) Berdasarkan pasal 161 UU 03 tahun 2020 dan berdasarkan Pasal 164 UU yang sama pelaku tindak pidana dapat dikenai pidana tambahan”.

Sesuai dengan kajian LSM Teropong sebelumnya, kata Nawiryanto, “Kepala Bidang (Kabid) Pertambangan ESDM Provinsi Jawa Timur, Ir Kukuh Sudjatmiko di media online Senin (28/9/2020), mengatakan. “Pertambangan pasir liar tidak disertai izin dapat dilakukan proses hukum, yang jelas kalau tidak ada izin murni proses pidana, sebab ranahnya pencurian. Pada Ketentuan UU No.3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba (Mineral dan Batubara) kalau tidak berizin pengambilan Eksploitasi bahan galian unsurnya bisa diproses hukum”. 
“Kabijakan penarikan pajak pada Tambang Pasir Ilegal akan “memuluskan” kegiatan pertambangan galian C Ilegal. Mungkin saja Komisi II sudah mengkaji dengan seksama atau menerima “manfaat” dari kegiatan tambang galian C ilegal ini. Sudah sering kali Bupati dibenturkan pada aturan perundangan oleh oknum dari partai pengusungnya maupun Bagian Hukum dan Perekonomian Pemkab yang tidak jeli dalam menelaah dan mengkaji aturan. Seakan-akan ada unsur kesengajaan, Bupati disiapkan jurang agar terjebak pada pelanggaran administrasi maupun hukum”.

Di pemberitaan teropong sebelumnya, oknum Ketua Partai pengusung menyatakan posisi Bupati sangat kuat, karena didampingi orang provinsi langsung. Tetapi kebijakan Pemkab Bondowoso, malah bertentangan dengan kebijakan dari Pertambangan ESDM Provinsi Jawa Timur. “Apa salah jika saya menduga, jika memang Bupati sengaja dibenturkan dengan aturan oleh oknum-oknum yang seharusnya menjaga Bupati”, pungkasnya. (Tim Teropong)

Labels:

Monday, 11 January 2021

Kepala Bappeda : Mungkin Nanti Bukan Bondowoso Bersedekah, Tetapi Sedekah Untuk Baznas


BONDOWOSO,www.teropongtimur.co.id.

Kemiskinan masih menjadi masalah besar di Kabupaten Bondowoso saat ini, sampai muncul ide Program Pemerintah Bondowoso Bersedekah, dengan menempatkan “Kotak Amal” di seluruh Kantor OPD sampai Desa, untuk menggalang dana masyarakat. 

Walau pemerintah saat berkampanye menjanjikan mandiri ekonomi rakyat karena berlimpahnya kekayaan alam, ternyata visi misi pemerintah menjanjikan mandiri ekonomi rakyat tidak berbanding lurus dengan penanggulangan persoalan kemiskinan. Apalagi angka kemiskinan saat ini sangat rentan, akibat pandemi Covid-19 yang melanda dalam 1 tahun terakhir. 

Rapat Kerja Komisi III DPRD Kabupaten Bondowoso dengan Kepala Bappeda, Hj. Farida terkait polemik Program Gerakan Tanggap dan Peduli Rakyat Miskin (Tape Manis), yang direalisasikan dengan menempatkan “Kotak Amal” untuk mencari sumber dana dari bantuan masyarakat, dilaksananakan di gedung DPRD Bondowoso, Senin 11/01/2021.
Ketua Komisi III, Sutriono ditemui media di Kantor DPRD Bondowoso usai rapat kerja dengan Bappeda, mengatakan, kami menggaris bawahi, bahwa Bondowoso Bersedekah adalah program inovasi daerah. Yang di launching 2018. “Tentunya kami dari Komisi III sangat mendukung program baru pemerintah dalam percepatan penanggulangan kemiskinan, yang sebenarnya muaranya adalah kesemrawutan data base kemiskinan”. 

“Dasar konsideran hukum Perbub 42A Gerakan Tape Manis, pemkab Bondowoso tidak mencantumkan Permensos sebagai petunjuk pelaksanaannya. Jika ditanya benar atau salah, pelaksanaan program “Kotak Amal”, jelas salah, hanya tadi Bu. Farida (Kepala Bappeda) tidak bilang secara langsung, tetapi dengan bilang Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang akan mengumpulkan dan melaksanakan, itu sudah jelas (salah)”. 

“Program apapun yang dilakukan pemerintah, adalah madat Bupati kepada OPD terkait, jika tupoksinya dekat dengan kemiskinan atau kesejahteraan sosial, seharusnya mandat di Dinas Sosial. Karena dari awal proses inisiasi program dari Bappeda, kami tetap apresiasi. Persoalan hari ini sudah siap, program ini nanti pindah ke Dinas Sosial, dan mulai PAK 2021, operasional Program ini dari Dinas Sosial”, kata Sutriono. 

Kepala Bappeda Bondowoso, Hj. Farida, menyatakan bahwa semua sudah dijelaskan kepada Komisi III secara lengkap, terkait tujuan dan ending dari program ini adalah ingin menanggulangi program kemiskinan, tetapi yang paling dekat menerima pengaduan manyarakat miskin yang tidak tersentuh oleh program pemerintah, itu bingung mengadu kemana. 

“Uang yang terkumpul sekitar 32 juta masih utuh, belum bisa dikeluarkan karena mekanisme pengelolaan pengeluarannya masih dalam proses. Kotak amal mungkin nanti namanya bukan Bondowoso Bersedekah, tetapi mungkin namanya Sedekah Untuk Baznas, tidak masalah, yang terpenting masyarakat miskin yang tidak tersentuh (APBD) dan mengadukan permasalahannya dapat terbantukan dengan baik. 
Ketua LSM Teropong, H. Nawiryanto Winarno, turut serta memberikan pendapat atas polemik Kotak Amal Bondowoso Bersedekah. “Kami dari awal sudah mengingatkan pemerintah, untuk tidak tergesa-gesa dalam melaksanakan program kotak amal, tetapi selesaikan dulu mekanisme anggaran sesuai ketentuan perundangan atau menyerahkan kepada pihak lembaga lain yang lebih berkempoten seperti baznas”. 

Pemerintah dalam hal ini, lanjut Nawiryanto, harus menggunakan pendekatan penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat miskin. “Akar permasalahan kemiskinan yang sebenarnya adalah data base kemiskinan. Jadi jangan dulu bicara mandiri ekonomi masyarakat Bondowoso, tetapi wujudkan dulu kemandirian masyarakat miskin dalam menyelesaikan persoalan kehidupannya. Selama ini, seringkali dalam berbagai program pemerintah, menempatkan masyarakat sebagai “objek”. 

“Jangan berjanji jika tidak dapat memenuhi.”, pungkas Nawiryanto. 

(Tim Teropong)

Labels:

Friday, 8 January 2021

Ketua LSM Teropong : Wakil Bupati Wajib Menjelaskan Sendiri Polemik “Kotak Amal”


BONDOWOSO,www.teropongtimur.co.id. 

Peluncuran program gerakan “Kotak Amal” TAPE MANIS BONDOWOSO, oleh Wakil Bupati Bondowoso H. Irwan Bachtiar Rahmat, S.E., M.Si sekaligus sebagai Ketua Tim Koordinasi Penangulangan Kemiskinan (TKPK) Bondowoso, mendapatkan kritik dari masyarakat, akademisi, LSM/Pers, Praktisi Hukum sampai dengan DPRD Kabupaten Bondowoso. 

Ketua LSM Teropong sekaligus Ketua Partai Hanura Bondowoso, H. Nawiryanto Winarno, sebagai pihak pendukung pemerintah turut prihatin atas program pemerintah daerah yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundangan sekaligus memalukan. “Saya sangat sependapat dengan Praktisi hukum Sido Gatot. Seharusnya pemerintah wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa melalui mekanisme anggaran dan tata kelola keuangan daerah akan rawan adanya penyalahgunaan apalagi ada unsur kesengajaan, maka mereka akan menghadapi persoalan hukum dan gugatan pidana maupun perdata”. 

Ketentuan Pasal 8 PP No 16 Tahun 2015 dan Pasal 25 Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 tahun 2017, mengamanahkan Seluruh hasil pengumpulan sumbangan masyarakat yang diterima Bupati/walikota dikelola sesuai dengan mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, jelas Nawiryanto. 

“Apalagi kewenangan Wakil Bupati Bondowoso dalam program “Kotak Amal” harus jelas, secara pendelegasian dan/atau secara mandat dari Bupati KH. Salwa Arifin. Jangan terkesan Wakil Bupati melampaui kewenangan Bupati”. 

“Analisa Praktisi Hukum, Sido Gatot jelas, bahwa pelimpahan kewenangan kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan di atur dalam UU No 30 Tahun 2014 tentang Adminstrasi Pemerintah, Pasal 1 angka 24, Pasal 14 ayat (1),dan Pasal 14 ayat (7). Serta ditetapkan dalam peraturan peraturan daerah, serta sifat wewenangnya telah ada sebelumnya”. 

Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) PP No 16 Tahun 2015, Bupati dapat mendelegasikan kewenangannya kepada kepala satuan kerja perangkat daerah yang menangani urusan sosial di kabupaten/kota. “Delegasi tersebut jelas kepada SKPD bukan kepada Wakil Bupati “ kata Nawiryanto. 

Nawiryanto berharap Wakil Bupati Bundowoso H. Irwan Bahtiar Rahmat, S.E., M.Si segera tampil dan menjelaskan sendiri kepada masyarakat Bondowoso, agar tidak terjadi polemik berkepanjangan, dan tidak terjadi argumentasi liar tanpa arah dan menemukan solusi yang baik dan tepat. 

Hal-hal yang perlu dijelaskan oleh Wakil Bupati, lanjut Nawiryanto, adalah dasar kewenangannya dalam program “Kotak Amal” Bondowoso Bersedekah, dasar hukum pengumpulan sumbangan, mekanisme anggaran, serta mekanisme hukum dalam distribusi bantuan kepada masyarakat. “Saya sudah bertemu langsung dengan Pj Sekda, Soekaryo. Beliau masih bingung dan tidak berani mendistribusikan sumbangan masyarakat, karena belum ada mekanisme yang jelas”. 

“Jika dasar regulasi “Kotak Amal” melalui mekanisme anggaran tidak segera dilaksanakan oleh Pemerintah bersama DPRD, mending hentikan saja meminta sumbangan kepada ASN dan masyarakat. Buat apa ASN dan masyarakat menyumbang, jika pada akhirnya sumbangan tersebut tidak dapat didistribusikan kepada masyarakat? Bisa jadi uang sumbangan tersebut akan rawan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang berdampak pada proses hukum pidana maupun perdata dikemudian hari ” tutup Nawiryanto. 

 (Tim Teropong)

Labels:

Thursday, 7 January 2021

Kajian Hukum "Polemik Gerakan Tape Manis (Kotak) Bondowoso Bersedekah"

Sido Gatot, Praktisi Hukum

Bondowoso Bersedekah pada pokoknya adalah merupakan suatu bentuk dari salah satu sumber pembiayaan program gerakan Tanggap dan Peduli Masyarakat Miskin (Tape Manis) Bondowoso dengan cara mengumpulkan pemberian sumbangan dana/atau uang dari masyarakat, dan hasilnya digunakan untuk memberikan pelayanan dan menanggulangi kemiskinan di Kabupaten Bondowoso. 

Terjadinya polemik (kotak) Bondowoso Bersedekah yang disebar di berbagai tempat mulai dari berbagai organisasi perangkat daerah di Pemerintahan Kabupaten Bondowoso hingga kantor-kantor kecamatan dan kantor-kantor desa di Bondowoso menimbulkan berbagai reaksi pro kontra di kalangan masyarakat. Dan hal ini harus dapat direspon dengan baik oleh para pemangku penyelenggara pemerintahan di Kabupaten Bondowoso, karena hal tersebut menunjukkan adanya kecintaan dari masyarakat Bondowoso demi kemajuan Bondowoso sebagaimana yang dicanangkan oleh Pemerintah Kabupaten Bondowoso dalam jargonnya “ BONDOWOSO MELESAT “. 
 
Polemik ini mencuat ke permukaan setidaknya ketika pertama kali adanya peluncuran gerakan TAPE MANIS BONDOWOSO di Wisma Wakil Bupati Kabupaten Bondowoso, yang selanjutnyan dalam peluncuran gerakan Tape Manis tersebut publik telah mengetahui bahwa Wakil Bupati Bondowoso H. Irwan Bachtiar Rahmat, S.E., M.Si didapuk sebagai Ketua Tim Koordinasi Penangulangan Kemiskinan (TKPK) Bondowoso, dengan menggaet instansi yang punya komitmen, diantaranya Kompak Jawa Timur, Forum CSR, BAZNAS dan Perbankan. (https://kabarrakyat.id/pemkab-bondowoso-luncurkan-program-tape-manis/). 

Ragam tanggapan dari berbagai kalangan baik praktisi, akademisi, LSM/Pers, organisasi masyakat dan lainnya baik yang memberikan pendapat pro maupun kontra adalah karena mereka tidak menginginkan para pemangku penyelenggara pemerintahan Bondowoso khususnya yang terlibat dalam gerakan TAPE MANIS BONDOWOSO tidak salah dalam mengelola program tersebut serta harus menyandarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebab kalangan awampun dapat menilai bahwa gerakan dalam mengumpulkan keuangan dari masyarakat tidak seperti individu perorangan atau organisasi masyarakat yang menarik sumbangan dan setelah itu hasilnya disalurkan kepada masyakarat yang membutuhkan (fakir miskin) begitu saja tanpa tata kelola atau manajemen yang baik sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab jika ada pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberlakukan, bagi siapa saja yang telah melanggarnya apalagi ada unsur kesengajaan, maka mereka akan menghadapi persoalan hukum dan menerima tanggung gugat baik secara pidana maupun perdata.

Untuk itu penulis sangat ingin membedah polemik yang terjadi terhadap pengumpulan sumbangan masyarakat melalui (kotak) Bondowoso Bersedekah dari gerakan Tape Manis Bondowoso berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya penulis ingin mengulik tentang kewenangan dari Wakil Bupati Bondowoso H. Irwan Bachtiar Rahmat, S.E., M.Si. selaku Ketua Tim Koordinasi Penangulangan Kemiskinan (TKPK) Bondowoso untuk menyelenggarakan gerakan Tape Manis Bondowoso dengan melakukan pengumpulan dana/uang dari masyarakat yang akan digunakan untuk menanggulangi angka kemiskinan di Bondowoso dengan memberikan bantuan kepada fakir miskin Bondowoso, karena menurut penulis dasar dari perolehan kewenangan Wakil Bupati Bondowoso harus jelas, yaitu apakah diperoleh secara atribusi, pendelegasian dan/atau secara mandat. Sebab dasar perolehan kewenangan itu menimbulkan dampak atau akibat secara hukum dalam memberikan pertanggungjawaban terhadap apa yang telah diembannya baik secara hukum maupun kepatutan masyarakat.

Atribusi adalah pemberian kewenangan kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan oleh UUD 1945 atau undang-undang. Sehingga berdasarkan pengertian ini kewenangan yang diperoleh secara atribusi tentang tanggung jawab berada pada penerima atribusi.(Pasal 1 angka 22 dan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan). Dan perolehan wewenang tersebut melalui UUD 1945 dan/atau undang-undang, dan sifatnya baru.(Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014). Serta kewenangan atribusi tidak dapat didelegasikan, kecuali ditentukan lain.(Pasal 12 ayat (3) Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014).

Delegasi adalah pelimpahan kewenangan kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih kepada penerima delegasi.(Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014). Berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, delegasi diberikan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan di atasnya, dan ditetapkan dalam peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan/atau peraturan daerah, serta sifat wewenangnya telah ada sebelumnya. Selanjutnya bahwa kewenangan delegasi tidak dapat didelegasikan lebih lanjut, kecuali ditentukan lain.(Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014).

Mandat adalah pelimpahan kewenangan kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat.(Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014). Mandat diberikan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan di atasnya, serta sifatnya merupakan pelaksanaan tugas rutin.(Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014). Di dalam mandat tentang pengalihan kewenangan tidak diatur, namun penerima mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan strategis yang berdampak pada perubahan status hukum organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.(Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014).

Dalam pengumpulan sumbangan masyarakat berbentuk (kotak) Bondowoso Bersedekah yang merupakan bagian dari program gerakan Tape Manis Bondowoso, melekat adanya suatu dasar kewenangan, yaitu dari mana dasar-dasar perolehan kewenangan tersebut sdidapatnya. Maka menurut penulis hanya Wakil Bupati Bundowoso H. Irwan Bahtiar Rahmat, S.E., M.Si yang bisa menjelaskan lebih lanjut kepada publik Bondowoso, agar tidak terjadi polemik berkepanjangan, dan tidak terjadi argumentasi liar tanpa arah dan menemukan solusi yang baik dan tepat.

Sebab berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait pengumpulan sumbangan masyarakat baik berupa uang, surat-surat berharga dan/atau barang telah ada ketentuan hukum yang mengaturnya, diantaranya: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 Tentang Pengumpulan Uang Atau Barang, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengumpulan Dan Penggunaan Sumbangan Masyarakat Bagi Penanganan Fakir Miskin, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengumpulan Dan Penggunaan Sumbangan Masyarakat Bagi Penanganan Fakir Miskin.

Selanjutnya penulis akan menguraikan lebih lanjut terkait pengumpulan sumbangan masyarakat berbentuk (kotak) Bondowoso Bersedekah yang merupakan bagian dari program gerakan Tape Manis Bondowoso berdasarkan peraturan yang penulis sebutkan di atas.

Bahwa pihak yang diizinkan sebagai penyelenggara pengumpulan uang dari masyarakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 Tentang Pengumpulan Uang Atau Barang, pada pokoknya sebagai berikut:

Pasal 2, menjelaskan:

(1) Untuk menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 diperlukan izin lebih dahulu dari pejabat yang berwenang.

(2) Pengumpulan uang atau barang yang diwajibkan oleh hukum agama, hukum adat dan adat-istiadat, atau yang diselenggarakan dalam, lingkungan terbatas, tidak memerlukan izin tersebut di atas .

Pasal 3, menjelaskan:

Izin untuk menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang diberikan kepada perkumpulan atau organisasi kemasyarakatan dengan maksud sebagaimana tersebut dalam pasal 1 yang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan ketentuan ini, bagi masyarakat dan atau siapa saja yang bermaksud menyelenggarakan pengumpulan uang dari masyarakat harus memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang untuk itu, terkecuali hal tersebut diselenggarakan oleh pemerintah dalam hal ini oleh pemerintah Kabupaten Bondowoso yang akan diterapkan ketentuan lebih lanjut, yaitu sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengumpulan Dan Penggunaan Sumbangan Masyarakat Bagi Penanganan Fakir Miskin, menjelaskan:

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Pengumpulan sumbangan masyarakat adalah penghimpunan dan/atau pemberian sumbangan masyarakat yang sah dan tidak mengikat baik berupa barang, uang, dan/atau surat berharga yang dilakukan atau diterima oleh menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya bagi kepentingan fakir miskin.

Pasal 2

(1) Pengumpulan dan penggunaan sumbangan masyarakat merupakan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat dalam pendanaan untuk penanganan fakir miskin.

(2) Pengumpulan dan penggunaan sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Berdasarkan ketentuan ini, menurut penulis bahwa Pemerintah Kabupaten Bondowoso atas nama Bupati bisa sebagai pihak penyelenggara dalam menghimpun/mengumpulkan sumbangan dari masyarakat. Dan Bupati selaku penyelenggara pengumpulan sumbangan masyarakat dapat pula mendelegasikan kewenangannya kepada kepala satuan kerja perangkat daerah yang menangani urusan sosial, sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015, yang berbunyi:

“ Bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan kewenangannya kepada kepala satuan kerja perangkat daerah yang menangani urusan sosial di kabupaten/kota “.

Sebagaimana telah diuraikan di atas, kenapa penulis perlu untuk mengemukakan bahwa Wakil Bupati Bondowoso H. Irwan Bachtiar Rahmat, S.E., M.Si selaku Ketua TKPK Bondowoso dalam gerakan Tape Manis Bondowoso yang menyelenggarakan pengumpulan sumbangan masyarakat dalam bentuk (kotak) Bondowoso Bersedekah harus menjelaskan dengan cara segamblang-gamblangnya kepada publik Bondowoso? Sebab berdasarkan aturan yang ada bahwa semua mekanisme dan prosedur mulai dari dasar- dasar perolehan kewenangan dalam menyelanggarakan gerakan Tape Manis Bondowoso, pengumpulan sumbangan masyarakat, mekanisme pengelolaan hingga kebijakan-kebijakan yang digunakan dalam merealisasikan pengunaan hasil sumbangan masyarakat harus sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015 dan Pasal 25 Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 tahun 2017, disebutkan:

“Seluruh hasil pengumpulan sumbangan masyarakat yang diterima menteri, gubernur, atau bupati/walikota dikelola sesuai dengan mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah “.

Hal ini perlu diketahui, karena adanya perbedaan dalam pengumpulan dan penggunaan sumbangan masyarakat yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dalam hal ini Bupati dan atau pihak satuan kerja organisasi perangkat daerah yang menerima pendelegasian kewenangan dari bupati.

Selanjutnya sumbangan masyarakat yang diserahkan dan atau diterima oleh bupati adalah dengan melalui rekening tersendiri yang dibuka oleh bupati sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2015 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 tahun 2017. Dan penerimaan pengumpulan sumbangan masyarakat tersebut merupakan bagian dari penerimaan anggaran pendapatan dan belanja daerah dan harus dimasukkan dalam dokumen anggaran bendahara umum daerah sebagai pendapatan hibah langsung, dan di dalam dokumen rencana kerja satuan kerja perangkat daerah penyelenggara pengumpulan sumbangan masyarakat sebagai pagu belanja/penggunaan bantuan sosial, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 27 Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 tahun 2017. Kemudian bupati menetapkan kebijakan penggunaan hasil pengumpulan sumbangan masyarakat untuk wilayah kabupaten dengan berpedoman pada kebijakan nasional dan provinsi, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2015. Penggunaan sumbangan masyarakat hanya diperuntukkan bagi penanganan fakir miskin yang tidak mendapatkan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.(Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015 dan Pasal 47 Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2017).

Bahwa hasil sumbangan masyarakat melalui (kotak) Bondowoso Bersedekah mulai dari kegiatan merencanakan, membuat kotak Bondowoso Bersedekah hingga penggunaan hasil sumbangan masyarakat untuk disalurkan kepada fakir miskin tidak boleh dilakukan pemotongan. Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015, yang berbunyi:

“Hasil sumbangan masyarakat tidak boleh dipergunakan untuk biaya operasional kegiatan dalam penanganan fakir miskin“.

Dan dari hasil sumbangan masyarakat Bondowoso melalui (kotak) Bondowoso Bersedekah inilah yang merupakan salah satu sumber pendanaan dari gerakan Tape Manis Bondowoso, sangat rentan untuk disalahgunakan, sehingga sangat wajar apabila publik Bondowoso ingin mengetahui secara jelas dan pasti demi tercapai maksud baik Pemerintah Kabupaten Bondowoso dan selaras sebagaimana dijargonkan dalam “BONDOWOSO MELESAT”. Sebab jika hasil sumbangan ternyata dapat merugikan masyarakat, karena adanya niat-niat yang tidak baik dari para pengemban tugas gerakan Tape Manis Bondowoso, baik itu karena adanya kesengajaan maupun karena adanya unsur kelalaian, maka para pelaku tersebut dapat saja dijerat perkara tindak pidana, dengan ketentuan:

Pasal 368 KUHP.

(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan supaya orang itu memberikan suatu barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun.

Pasal 423 KUHP.

Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak memaksa seseorang dengan sewenang-wenang memakai kekuasaannya supaya memberikan sesuatu, melakukan sesuatu pembayaran, memotong sebagian dalam melakukan pembayaran, atau mengerjakan sesuatu apa, dipidana dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun dan/atau denda setinggi-tingginya tiga puluh juta rupiah.

Pasal 12 e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

e. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Oleh karena (kotak) Bondowoso Bersedekah telah berjalan dengan menempatkan kotak-kotaknya di berbagai organisasi perangkat daerah Kabupaten Bondowoso hingga kantor-kantor kecamatan dan kantor- kantor desa di Bondowoso, dan sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadi penyalahgunaan yang melanggar hukum dari maksud baik dari Pemerintahan Bondowoso untuk menanggulangi kemiskinan di Bondowoso, seyogyanya DPRD Kabupaten Bondowoso sebagai lembaga yang melakukan kontrol terhadap jalannya pemerintahan di Bondowoso untuk menggunakan haknya (interpelasi, angket dan atau mengemukakan pendapat) dengan segera memanggil Bupati Bondowoso atau Wakil Bupati Bondowoso guna menjelaskan polemik yang terjadi, guna menjawab keraguan publik Bondowoso.
 
Penulis : Sido Gatot
               Pengacara dan Praktisi Hukum
               Jl. Sekarputih Indah No. 18, RT.003/RW.001, Sekarputih, Tegalampel,
               Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur 68291 

Labels:

Wednesday, 6 January 2021

Pj Sekda Adakan Press Release Kotak Amal Bondowoso Bersedekah


Bondowoso, teropongtimur.co.id

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Soekaryo, SH, MM mengadakan press release menjawab polemik kotak amal dalam program Bondowoso Bersedekah yang beberapa hari ini, menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat, Selasa 05/01/2021.

Dalam press release dan penjelasannya kepada awak media Teropong Timur, Pj Sekda Soekaryo dinilai tidak konsekwen dan saling bertentangan dengan pernyataannya sendiri, terkait kotak amal Bondowoso Bersedekah.

Soekaryo menyatakan bahwa kotak amal Bondowoso Bersedekah sudah sesuai dengan peraturan perundangan, “Kebijakan kotak amal Bondowoso Bersedekah sudah mengacu pada UU 13 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, PP 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengumpulan dan Penggunaan Sumbangan Masyarakat Bagi Penanganan Fakir Miskin mencakup pengaturan mengenai pengumpulan sumbangan masyarakat, penggunaan sumbangan masyarakat, pertanggungjawaban, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, dan sanksi administrasif. Permensos No. 15 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengumpulan dan Penggunaan Sumbangan Masyarakat bagi Penanganan Fakir Miskin. Dan Perbup 42A Tahun 2019 tentang Tentang Gerakan dan Tanggap Peduli Masyarakat Miskin Kabupaten Bondowoso.

Soekaryo juga membantah jika kotak amal Bondowoso bersedekah adalah pungli, “Kotak amal bukan pungli, semua sudah sesuai peraturan. Yang dikatakan pungli itu, dengan paksaan atau memperkaya diri, sedang kotak amal ini suka rela, tidak ada unsur paksaan dan tidak ada unsur memperkaya diri”.
Tetapi saat awak media menanyakan kepada Soekaryo, apakah kotak amal Bondowoso Bersedekah sudah melalui mekanisme pembahasan anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku?, Soekaryo sempat terdiam sejenak, lalu menjawab, “Sampai dengan hari ini, pengumpulan sumbangan dari kotak amal Bondowoso Bersedekah kira-kira mencapai 32 juta sekian, tetapi kami tidak berani mendistribusikan sumbangan tersebut kepada masyarakat, karena masih menunggu mekanismenya”.

Ketua LSM Teropong, H. Nawiryanto Winarno menyatakan kekecewaannya. Menurutnya Pj Sekda Soekaryo tidak konsekwen terkait kotak amal Bondowoso Bersedekah. “Menurut Pj Sekda sudah sesuai aturan yang berlaku, tetapi mengapa tidak berani mendistribusikan sumbangan tersebut dengan alasan masih menunggu mekanisme anggaran”. 
“Pj Sekda Soekaryo juga menolak, kotak amal Bondowoso Bersedekah di anggap pungli, tetapi saat ditanyakan status legalitas dana sumbangan tersebut, tidak bisa menjawab. Dan hanya menyatakan, akan segera melaksanakan rapat untuk membahas kotak amal Bondowoso Besedekah”.

“Sebagai usulan saya kepada Pj Sekda Soekaryo, atas nama Partai Pendukung, Ketua LSM dan Pimpinan Redaksi Media Teropong Timur, mohon kepada Pj Sekda untuk menghentikan “Kotak Amal” Bondowoso Bersedelah. Ini tidak sesuai dengan visi misi Bondowoso Mandiri Ekonomi Masyarakat dalam janji kampanye, lalu realisasi programnya “Kotak Amal”. Ini sangat memalukan dan tolong gunakan program dengan bahasa lain yang sifatnya tidak meminta belas kasihan, tetapi berupa inovasi program yang dapat meingingkatkan pendapatan daerah”, pungkas Nawiryanto. (Tim Teropong)

Labels:

Thursday, 19 November 2020

SIDANG PEMBELAAN TERDAKWA KASUS ANCAMAN KEKERASAN
Saifullah : Satu Tahun Saya Memimpin Bondowoso

BONDOWOSO – teropongtimur.co.id
– Sidang ancaman kekerasan dengan terdakwa Sekda non aktif Bondowoso, Saifullah, SE. M.Si., memasuki tahapan pembacaan pledoi atau pembelaan. Sidang digelar secara daring (on line) di gedung lantai 2 Pengadilan Negeri Bondowoso, sidang dimulai pukul 12.00. Wib, Rabo, (18/11/2020).

Sebelum penasehat hukum terdakwa Husnus Sidqi, SH., MH. dan Hariyanto, SH., MH., membacakan pembelaan (pledoi), Husnus memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan waktu kepada Saifullah menyampaikan ulasan (pledoi secara pribadi) yang dibacakan sendiri oleh terdakwa, dan Majelis hakim mempersilahkan terdakwa Syaifullah untuk menyampaikan ulasannya di persidangan.

Berikut ulasan atau pledoi secara pribadi, yang dibacakan sendiri oleh terdakwa Saifullah, SE, M.Si di persidangan :

Assalamualaikum wr. Wb.

Yang saya hormati dan saya muliakan Ketua majelis hakim beserta seluruh anggota, jaksa penuntut umum dan seluruh hadirin yang saya hormati, serta penasehat hukum saya yang saya banggakan.

Pertama saya ingin mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah memimpin persidangan ini, sehingga paling tidak bagi kami dan seluruh masyarakat bisa membuka tabir rahasia apa yang sesungguhnya terjadi dalam persidangan ini.

Ucapan terima kasih, tokoh-tokoh kyai, alim ulama, pondok pesantren, majelis pengajian serta seluruh elemen masyarakat yang selalu bersimpati dan tidak pernah lelah setiap malam mendoakan saya (Syaifullah).

Kepada seluruh ASN yang selalu mendukung dan mendoakan kami, mulai dari eselon 2 sampai staf, tidak henti-hentinya mendukung dan mendoakan saya, bahkan ada yang tidak segan memberikan dukungan dana dalam acara doa bersama.

Dari semua saksi, mulai dari Ghozal, Apil, Sules, Sinol, Zen bahkan saksi Alun sendiri, tidak ada yang mengatakan bahwa saya datang dengan tangan mengepal dan marah-marah kepada Sdr. Alun.

Bahkan saksi Sinol menyatakan bahwa Syaifullah datang tidak marah-marah melainkan untuk menyelesaikan semua persoalan dan menanyakan mengapa sampai terlambat seperti ini.

Saksi sinol juga menyatakan seandainya ada rekayasa dalam pernyataannya, semoga Tuhan tidak memberikannya kesempatan untuk masuk surga.

Kami bersyukur bahwa kasus ini bisa disidang dengan terbuka, sehingga masyarakat bisa melihat dari awal, sudah kelihatan nuansa politiknya sehingga fakta-fakta dan pasal yang diajukan sangat lemah.

Ijinkan kami menyampaikan, satu tahun saya memimpin Bondowoso, untuk menilai apakah ada karakter saya marah-marah di Kabupaten Bondowoso.
  1. 1. 3 kali mutasi sebanyak 160 pejabat, bersih tanpa ada pungutan sepeserpun, dan ini sejarah baru bagi Bondowoso. Saya ingin menyampaikan apakah utasi ini bersih atau tidak, hanya masyarakat yang bisa menilai. 
  2. Sebuah sejarah baru bagi kami, meluluskan 287, saya ulangi 287 ASN yang mengikuti ujian penyesuaian ijasah, tanpa ada pungutan sepeserpun. Saya sampaikan, masyarakat mungkin ingin tahu berapa pungutan untuk ini pada tahun-tahun yang lalu.
  3. Mendorong terciptanya pelayanan yang maksimal kepada masyarakat baik kesehatan, perijinan dan sebagainya, dan ini yang langsung dirasakan oleh masyarakat.
  4. Melakukan perombakan pola fikir seluruh ASN sampai kepada Kepala Desa, dari orientasi dunia ke orientasi akhirat, dari orientasi melayani ke orientasi mengabdi, ke orientasi prestasi, sehingga selama satu tahun banyak perubahan bagi Kabupaten Bondowoso.
  5. Mohon ijin kami sampaikan, kepada majelis hakim termasuk seluruh hadirin sidang, ketika kami masuk pada Juli 2019, SHU PDAM hanya berkisar 175 juta. Begitu kami lakukan perombakan-perombakan, kami lakukan dengan sebijak-bijaknya, hanya dalam sekian bulan saja SHU PDAM sudah mencapai 1,4 milyar. Bisa dibayangkan berapa kali lipat perubahan yang terjadi pada PDAM.
Inilah ynag dapat kami sampaikan, walaupun kami tidak sampai menyampaikan apa yang dirasakan masyarakat, lewat wa, pertemuan-pertemuan dengan kami, terjadinya perombakan-perombakan besar, pelayanan-pelayanan yang baik kepada masyarakat, dan itu sudah dirasakan.

Oleh karena itu pada kesempatan yang berbahagia ini ijinkan kami mengakhiri pledoi kami secara pribadi, mohon maaf kepada seluruh masyarakat Bondowoso, kepada majelis hakim dan anggota, kepada Jaksa Penuntut Umum, ijinkan kami yang lemah ini mohon maaf atas segala kekurangan, tingkah laku, kata-kata yang kurang berkenan selama ini. Terima kasih kami sampaikan, semoga Tuhan yang maha kuasa membuka hati nurani kita untuk menunjukkan yang benar itu benar, yang salah itu salah.

Oleh karena itu kami meminta dengan segala kerendahan hati agar kami bisa dibebaskan dari segala tuntutan

Saya ingin sampaikan kepada semua yang hadir, seluruh masyarakat yang menyaksikan di rumah-rumah, saya ingin sampaikan hidup ini sangat singkat, dan semua akan kembali kepada Allah, Tuhan yang maha kuasa, dan semua akan dimintai pertanggungjawaban. Dan yang terpenting, hati-hati, kalaupun kita tidak menerima karma dan adzab atas semua yang kita berbuat selama ini, saya yakin anak cucu kita akan merasakan amal perbuatan kita sebagai orang tua.

Kepada seluruh hadirin yang hadir saya sampaikan terima kasih. Dan perlu kami sampaikan kepada majelis hakim yang terhormat, bahwa kami tidak pernah mengundang siapapun untuk hadir di tempat ini. Saya dan pengacara sudah merasa terhormat bisa hadir di tempat ini. Jadi jika ada yang hadir memberikan pembelaan, dorongan moral, itu datang dari lubuk hati mereka yang paling dalam.

Kepada seluruh pengacara saya, saya sampaikan terima kasih atas kekuatannya, kemampuannya mendampingi saya sampai berakhirnya acara ini.
Setelah pembacaan ulasan oleh Terdakwa Saifullah, sidang dilanjutkan pembacaan pembelaan oleh pengacara terdakwa Husnus Sidqi, SH., MH. dan Hariyanto, SH., MH. Sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu tanggal 25 November 2020 dengan agenda tanggapan Penuntut Umum atas pledoi terdakwa. (*)

Labels: