Toko Modern Yang Perizinannya Melanggar Perda No 3/2012, Wajib Dicabut Dan Wajib Mengurus Izin Baru Sesuai Perda 05/2020
“Jika terdapat izin Toko Modern tanpa dilandasi Peraturan Daerah (Perda) yang masih berlaku. Berdasarkan fungsi izin dan juga urgensi izin, dimana terdapat dua pihak yang terlibat antara pemerintah sebagai regulator dan pengusaha sebagai salah satu aktor yang melaksanakan aturan tersebut”.
“Namun, jika terdapat pelanggaran dari pelaksanaan aturan sebelumnya, Pemda tetap wajib menindak tegas pelaku pelanggaran. Terutama para “Mafia Perizinan” yang lakukan oleh pemerintahan sebelumnya beserta kroninya, karena telah jelas-jelas melanggar aturan yang berlaku saat itu”.
Dibeberapa kecamatan, berdasarkan hasil investigasi LSM Teropong, pendirian beberapa Toko Modern yang melanggar ketentuan jarak minimal sesuai Perda 03/2012. Sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali, pencabutan izin operasional, pembaharuan perizinan operasional dan evaluasi, mengapa pemerintahan saat itu, melakukan pelanggaran ketentuan jarak Toko Modern saat masih berlakunya Perda 03/2012.
Pelanggaran ketentuan jarak minimal izin pendirian Toko Modern yang melanggar ketentuan Perda 05/2012, antara lain :
1. Di Kec. Pujer lokasi Indomart dan Basmalah, jaraknya kurang 50 meter dari pasar tradisional
2. Di Kec. Wonosari lokasi Indomart berada di seberang jalan dari pasar Tradisional
3. Di Kec. Tamanan lokasi Indomart juga berhadapan langsung dengan pasar
4. Di Kec. Maesan lokasi Indomart juga kurang dari 50 meter dari pasar tradisional
5. Di Kec. Grujugan lokasi Indomart dan Basmalah tidak sampai 50 meter dari pasar tradisional
6. Di Kec. Cermee lokasi Basmalah berada di komplek pasar cermee.
7. Di Kec. Prajekan lokasi Indomart berhadap hadapan dengan pasar tradisional.
Jadi Toko modern yang izin operasional menyalahi konsideran Perda 03/2012, harus dihentikan kegiatan usahanya dan dicabut izin operasionalnya, dan mengajukan perizinan baru sesuai Perda 05/2020. Karena izin yang tidak memiliki landasan atau acuan peraturan yang jelas tentu menimbulkan ketidakpastian hukum”, pungkas Nawiryanto. (Tim Teropong)
Labels: BONDOWOSO


0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home