Wednesday, 17 October 2018

"Sakit Hati" Jambret Tas Mantan Pacar

TEROPONG Jbr - Jajaran Polsek Bangsalsari pimpinan AKP. Putu Adi Kusuma ST. SH. berhasil mengamankan AA  warga Dusun Gambirono Kulon Desa Gambirono Kecamatan Bangsalsari, atas penjambretan yang dilakukannya terhadap  A-K (21) di lampu merah Masjid An Nur Jl. Ahmad Yani, Desa/Kecamatan Bangsalsari. Senin (15/10).

Hal ini disampaikan Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo SH. SIK. MH saat Press Converence dihalaman Mapolres Jember Rabu 17/10/2018.

Menurut Kapolres, modus tindakan kejahatan yang diakukan oleh tersangka ini merupakan akibat dari "sakit hati" tersangka terhadap mantan pacarnya tersebut. Tetapi menurut Kapolres tindakan tersangka ini juga memenuhi unsur-unsur kejahatan dan membahayakan orang lain.

Masih menurut Kapolres kronologis kejadiannya dimana korban yang saat itu mengendarai sepeda motor dari arah Timur menuju Barat sepulang kuliah dari Univ Islam Jember (UIJ) sudah dibuntuti Pelaku. Sesampainya dilampu merah Pertigaan Masjid An Nur jl. A. Yani Desa Bangsalsari, Kecamatan Bangsalsari, korban berhenti dan saat bersamaan pelaku dengan mengendarai Sepeda motor Vario memepet korban lemudian mengambil  Tas ransel milik korban yang ditaruh didepan posisi alas kaki sepeda motor. Pelaku langsung menarik paksa tas korban hingga putus.

Berdasarkan  laporan korban, dengan  langkah cepat anggota berhasil mengamankan tersangka dan mendapatkan barang bukti satu buah tas ransel beserta isinya satu buah Notebox merk accer 12 inc dan satu buah dompet berisi uang dua ratus lima puluh ribu rupiah, milik pelapor, serta satu unit Sepeda motor merk honda Vario warna hitam Pink sarana yg digunakan Pelaku.

Berdasarkan perbuatannya tersangka akan dikenakan pasar 365 dengan ancaman hukuman 9 yahun pen

Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home