Sinergitas Polres Jember Dengan Kejari Jember Gelar OTT
TEROPONG Jbr - Penilik merupakan salah satu unsur tenaga kependidikan pendidikan nonformal yang memiliki peran strategis dalam mendorong perubahan dan peningkatan mutu pendidikan non formal adalah penilik. Penilik mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan pengendalian mutu program Pendidikan Anak Usia Dini Nanformal dan Informal melalui kegiatan pemantauan, penilaian, pembimbingan, pembinaan penyelenggaraan pendidikan non formal dan kegiatan evaluasi.
Tetapi sayang jabatan yang amanahkan tersebut disalah gunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Hal ini dibuktikan dengan ditangkapnya oknum penilik yang di lakukan oleh jajaran Polres Jember yang bersinergi dengan jajaran Kejari Jember. Kamis 06/09/2018
Dua orang oknum penilik PAUD Dinas Pendidikan Jember yang berinisial (R) dan (S) yang berhasil diamankan tersebut melakukan pungli kepada lembaga yang di bawahinya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun OTT dilakukan petugas Satreskrim Polres Jember bersinergi dengan Kejati Jember saat terduga melakukan pengutipan terhadap PAUD yang menerima Bantuan Khusus tahun anggaran 2018.
AKBP. Kusworo Wibowo SH. Sik. MH dalam press converence yang digelar di Mapolres Jember 07/09/2018 menjelaskan kronologis Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Tim Saber Pungli/Tipikor Polres Jember bersama Kejari Jember, bertempat di Warung Gizi, Kec. Sukowono.
Bahwa benar pada hari ini Kamis, Tanggal 6 September jam 13.00 Wib dilaksanakan pertemuan yg diinisiasi oleh 2 (Dua) Lembaga Paud diantaranya POS PAUD CEMPAKA 100 (Silo) dan PAUD NURUL ISLAM (Sukokerto) di Rumah Makan Wr. Gizi.
2 (Dua) Lembaga tersebut menerima Bantuan Layanan Khusus (LK) untuk PAUD sebesar masing2 Rp. 25.000.000,- yg mana atas penerimaan tsb diserahkan sejumlah uang kepada Penilik UPTD Pendidikan
Bantuan Operasional (BOP) dari PAUD di wilayah Kec. Silo dan Kec. Sukowono, yang kemudian diserahkan kepada Rohim (Penilik Kec. Sukowono) di Warung Gizi Sukowono, yang mengaku atas dasar suruhan dari Sdr. Widi (Penilik Kec. Kalisat), dengan bukti uang tunai kl Rp. 8.000.00
Labels: POLRI






0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home