OKNUM KPH PERHUTANI BONDOWOSO DI DUGA MERAMBAH HUTAN
Bondowoso, Teropong Timur Online
Perambahan Hutan yang di duga di lakukan oleh Oknum KPH Perhutani Bondowoso sampai dengan saat ini masih saja jadi perbincangan masyarakat Bondowoso dan tidak kunjung selesai. Pasalnya dugaan kasus tanah tersebut tidak pernah tertangani hukum dengan baik, padahal ada beberapa laporan yang sudah melayangkan suratnya pada pihak aparat hukum di Bondowoso serta pusat. Menurut Hartono selaku Aktifis LSM TEROPONG bahwa kegiatan ini telah membudaya dan di anggap gampang oleh beberapa pihak.
Di jelaskannya bahwa semua langkah yang di lakukan oleh Perhutani sebenarnya harus sesuai aturan, tidak seenaknya menggarap dan apalagi sampai membuat hutan gundul seperti yang terjadi di petak 82,86 RPH BLAWAN KPH Bondowoso Divisi Regional Jatim.
Dalam peraturan Perundang - undangan yang di tetapkan oleh Negara yaitu UU nomor 41 tahun 1999 dan telah di ubah dg UU nomor 19 tahun 2004 telah di jelaskan bahwa pemanfaatan kawasan hutan dapat di lakukan pada semua kawasan hutan, kecuali pada hutan Cagar Alam, Zona Inti dan Zona Rimba Taman Nasional (pasal 24).
Berita yang muncul di beberapa media cetak dan online sempat berkembang bahwa perambahan hutan tersebut di kendalikan oleh Kaum Kapitalis, akan tetapi menurut Hartono ternyata ini di duga di lakukan oleh Oknum Perhutani yang memanfaatkan antara Kaum Kapitalis berduit dengan masyarakat sekitar Hutan, bahkan hasil dari penanaman kopi juga di duga tidak jelas hasilnya, hal ini berdasarkan hasil konfirmasi dan cross cek di lapangan.
Sementara itu pihak KPH Perhutani Bondowoso yang selama ini sudah di koordinasi dengan aktifis Lembaga Teropong seolah - olah cuci tangan dan tidak mau bertanggung jawab terhadap permasalahan yang sudah terjadi bertahun - tahun di kawasan hutan blawan tersebut.
Selain itu kalaupun sudah di masukkan dalam meja aparat hukum selalu di mentahkan dengan mengemukakan beberapa alibi yang masih tidak masuk akal serta tetap tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Sampai berita ini di tulis LSM Teropong akan segera menindak lanjuti masalah dugaan perambahan hutan ini sampai ke atas beserta bukti yang cukup untuk di memintai pertanggung jawaban oknum KPH PERHUTANI BONDOWOSO tersebut terhadap perbuatannya. RED
Labels: TEAM TEROPONG




0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home