Kongres GTT dan Kepala Sekolah
TEROPONG Jbr – Pemeritah Kabupaten Jember pimpinan Bupati
Jember dr. Hj. Faida MMR kembali menggelar pertemuan besar dalam Kongres Guru
Tidak Tetap (GTT) dan Kongres Kepela Sekolah Se Kabupaten Jember. Kongres
digelar di Aula PB Sudirman Pemkab Jember. Kamis 23/08/2018.
Dalam sambutannya Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR.
menjelaskan bahwa “Saat ini sudah ribuan guru SD dan SMP para Guru Tidak Tetap
(GTT) sudah bisa mengajar sesuai dengan domisilinya” ujarnya. “Alhamdulillah,
hari ini kita menuntaskan surat perbaikan dan pembaharuan surat penugasan untuk
4.004 GTT yang sudah terselesaikan verifikasi sekaligus,” ujar Bupati Faida.
Bupati Faida menambahkan, bahwa “Dari 1.900
pengaduan yang langsung dikirim ke Pendopo Wahyawibawagraha sudah bisa
ditindaklanjuti di antaranya 80% GTT sudah bisa mengajar sesuai dengan
domisilinya dan yang jarak jauh-jauh sudah diumumkan dan diatur formasinya,”
terang Bupati Faida..
Selain menjelaskan kerja GTT sesuai domisili, Bupati
Faida juga menjelaskan Pemkab Jember telah menuntaskan surat perbaikan dan
pembaruan surat penugasan untuk 4004 GTT yang sudah terverifikasi.
Ada beberapa hal yang harus dijelaskan oleh Bupati
dr. Hj. Faida MMR yakni terkait honor GTT. Dimana honor GTT dibagi menjadi dua, yakni sesuai SPM
(Surat Perintah Mengajar). dan non SPM.
GTT yang memiliki SPM (Surat Perintah Mengajar)
digaji menggunakan BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Karena ada ketentuan yang
membolehkan BOS untuk honor guru GTT sebesar 15 persen. Namun, apabila masih
kurang bisa diambilkan dari PPG (Program Pendidikan Gratis) yang berasal dari
APBD Kabupaten Jember. Anggaran PPG ini juga bisa untuk THR para GTT, yang
sebesar 3 persen.
Lebih jauh Bupati Faida merinci kategori honor yang
diterima GTT berdasar masa kerja. Paling kecil sebesar Rp. 500 ribu dan yang
paling tinggi masa kerjanya mendapat Rp. 1,4 juta. Secara berjenjang yakni 500
ribu, 700 ribu, 900 ribu, 1,1 juta, dan 1,4 juta.
Ada juga sebagian kecil Guru Tidak Tetap Yayasan
(GTTY) yang mengajar di sekolah negeri, tapi hanya 12 jam. Oleh karenanya hanya
50% dibayarkan oleh Pemkab Jember melalui PPG karena mereka separuh masa kerjanya
mengajar di sekolah negeri.
“Seluruh GTT kita masukkan dalam BPJS tenaga kerja
karena sejatinya mereka memang resmi bekerja. Tidak hanya itu, seluruh GTT kita
masukkan asuransi kesehatan termasuk keluarganya,” terang Bupati Faida.
“Untuk
menghindari pungli, pembayarannya tidak boleh lagi cash. Tidak boleh lagi ada
potongan. Pemberian semua honor GTT termasuk THR-nya melalui rekening Bank,”
tandasnya.(*)
Labels: Pemerintah






0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home