Thursday, 23 August 2018

Kongres GTT dan Kepala Sekolah


TEROPONG Jbr – Pemeritah Kabupaten Jember pimpinan Bupati Jember dr. Hj. Faida MMR kembali menggelar pertemuan besar dalam Kongres Guru Tidak Tetap (GTT) dan Kongres Kepela Sekolah Se Kabupaten Jember. Kongres digelar di Aula PB Sudirman Pemkab Jember. Kamis 23/08/2018.

Dalam sambutannya Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR. menjelaskan bahwa “Saat ini sudah ribuan guru SD dan SMP para Guru Tidak Tetap (GTT) sudah bisa mengajar sesuai dengan domisilinya” ujarnya. “Alhamdulillah, hari ini kita menuntaskan surat perbaikan dan pembaharuan surat penugasan untuk 4.004 GTT yang sudah terselesaikan verifikasi sekaligus,” ujar Bupati Faida.

Bupati Faida menambahkan, bahwa “Dari 1.900 pengaduan yang langsung dikirim ke Pendopo Wahyawibawagraha sudah bisa ditindaklanjuti di antaranya 80% GTT sudah bisa mengajar sesuai dengan domisilinya dan yang jarak jauh-jauh sudah diumumkan dan diatur formasinya,” terang Bupati Faida..

Selain menjelaskan kerja GTT sesuai domisili, Bupati Faida juga menjelaskan Pemkab Jember telah menuntaskan surat perbaikan dan pembaruan surat penugasan untuk 4004 GTT yang sudah terverifikasi.

Ada beberapa hal yang harus dijelaskan oleh Bupati dr. Hj. Faida MMR yakni terkait honor GTT. Dimana  honor GTT dibagi menjadi dua, yakni sesuai SPM (Surat Perintah Mengajar). dan non SPM.
GTT yang memiliki SPM (Surat Perintah Mengajar) digaji menggunakan BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Karena ada ketentuan yang membolehkan BOS untuk honor guru GTT sebesar 15 persen. Namun, apabila masih kurang bisa diambilkan dari PPG (Program Pendidikan Gratis) yang berasal dari APBD Kabupaten Jember. Anggaran PPG ini juga bisa untuk THR para GTT, yang sebesar 3 persen.

Lebih jauh Bupati Faida merinci kategori honor yang diterima GTT berdasar masa kerja. Paling kecil sebesar Rp. 500 ribu dan yang paling tinggi masa kerjanya mendapat Rp. 1,4 juta. Secara berjenjang yakni 500 ribu, 700 ribu, 900 ribu, 1,1 juta, dan 1,4 juta.

Ada juga sebagian kecil Guru Tidak Tetap Yayasan (GTTY) yang mengajar di sekolah negeri, tapi hanya 12 jam. Oleh karenanya hanya 50% dibayarkan oleh Pemkab Jember melalui PPG karena mereka separuh masa kerjanya mengajar di sekolah negeri.

“Seluruh GTT kita masukkan dalam BPJS tenaga kerja karena sejatinya mereka memang resmi bekerja. Tidak hanya itu, seluruh GTT kita masukkan asuransi kesehatan termasuk keluarganya,” terang Bupati Faida.

 “Untuk menghindari pungli, pembayarannya tidak boleh lagi cash. Tidak boleh lagi ada potongan. Pemberian semua honor GTT termasuk THR-nya melalui rekening Bank,” tandasnya.(*)





Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home