POLRES JEMBER BERHASIL RINGKUS TAHANAN YANG KABUR
POLRES JEMBER BERHASIL RINGKUS TAHANAN YANG KABUR
TEROPONG Jbr - Kinerja jajaran Polres Jember pimpinan AKBP. Kusworo Wibowo SH. Sik. MH. perlu di acungi jempol, pasalnya. Jajaran Polres Jember berhasil meringkus kembali terdakwa yang berhasil melarikan diri saat menunggu giliran sidang di PN. JEMBER hanya dalam jangka waktu cuma 7 hari saja.
Saat Converence Press Kamis 24/05/2018 Kapolres mengatakan bahwa terdakwa berhasil diringkus di Kalimantan Selatan. Hal ini bisa berhasil karena jajaran Polres Jember sudah berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Selatan.
Kasus ini bermula ketika tersangka kasus narkoba inisial (TW) umur 23 tahun asal Desa Semboro Kec. Semboro berhasil melarikan diri saat menunggu giliran sidang di PN. Jember. Tersangka berhasil mengelabuhi petugas keamanan karena di bantu seorang perempuan yang ternyata istri tersangka sendiri. Sebelumnya tersangka ini terjerat kasus narkoba dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Menurut hasil penyidikan tersangka dan istrinya ini sempat singgah ke Kab. Lumajang beberapa hari sebelum berangkat ke Kalimantan Selatan yang akhirnya dapat di ringkus oleh petugas Polres Jember yang di bantu petugas dari Polda Kalimantan Selatan.
Sementara itu Kapidsus Cahyo Madiastrianto SH. mengatakan "Kejaksaan (kami) sangat berterima kasih pada jajaran Polres Jember yang telah berhasil menangkap kembali tersangka yang melarikan diri tersebut dan ke depan Kejaksaan akan memperbaiki dan meningkatkan pengamanan sesuai dengan SOP yang berlaku" tandasnya. (brt)

0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home