Saturday, 19 May 2018

PENJUAL PETASAN (MERCON) DIAMANKAN POLISI

PENJUAL PETASAN (MERCON) DIAMANKAN POLISI

TEROPONG Jbr – Dalam rangka untuk menciptakan situasi yang kondusif, aman dan nyaman dihari suci Rhamadan Polres Jember pimpinan AKBP. Kusworo Wibowo SH. Sik. MH. menghimbau kepada masyarakat Jember untuk tidak menggunakan atau menjual petasan (mercon) di bulan suci Rhamadan ini. Karena ada konsekwensi hukumnya. Tetapi masih ada saja orang yang masih nekat menjual atau membuat petasan (mercon). Hal ini disampaikan Kapolres AKBP. Kusworo Wibowo SH. Sik. MH. saat converensi press Jum’at 18/05/2018.

Bermula saat tersangka yang berinisial (S) usia 40 thn asal Desa Karangpring Kecamatan Sukorambi menyimpan dan memperjual belikan petasan dengan panjang 5 m dan ukuran diameter 1 cm dengan serangkaian sekitar 75 buah petasan dan di rangkai dengan petasan besar dengan dimeter 3 cm. Menurut keterangan tersangka ini mendapatkan barang (mercon) ini dari temannya yg sudah meninggal dunia, dan tersangka sudah menyimpan mercon ini sekitar 4 bulanan dari bulan Januari yang lalu. Berdasarkan informasi yang didapat oleh petugas kepolisian, akhirnya tersangka dapat diringkus saat bermaksud untuk menjual belikan mercon tersebut di sekitaran garasi Bus Akas di Kelurahan Kebonagung rabu jam 21.00 wib.

Berdasarkan hasil perbuatannya tersangka (S) tidak akan bisa berkumpul dengan keluarganya pada perayaan lebaran nanti. Tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan akan dikenakan Undang-Undang Darurat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI. No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo SH. Sik. MH. menghimbau kepada seluruh masyarakat “Agar 1. Tidak menyimpan dan memperjual belikan petasan. 2. Tidak membuat bahan-bahan maupun  petasannya. 3. Tidak menyalakan atau membunyikan petasan. Karena semua tindakan itu ada konsekuensi hukumnya” pungkasnya. (brt) 

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home