Thursday, 24 May 2018

POLRES JEMBER RINGKUS PEMBUAT PETASAN/MERCON

POLRES JEMBER RINGKUS PEMBUAT PETASAN/MERCON

TEROPONG Jbr - Operasi "PEKAT" yang digelar oleh Polres Jember berhasil menagkap empat orang tersangka pembuat mercon/petasan.

Dari pelaku-pelaku tersebut, petugas menyita 42 kolong petasan dengan berbagai macam ukuran dari yang dimeter 2 cm sampai yang berdiameter 10 cm,  3,5 Kg bubuk peledak untuk petasan dan 5 Kg kertas, kesemua bahan itu untuk bahan pembuat petasan.

"Selama Operasi Pekat ini kami rutin melakukan patroli,  kasus ini salah satu prestasi yang berhasil diraih oleh jajaran Polres Jember," kata Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo SH. Sik. MH saat Converensi Press Kamis 24/o5/2018.

Menurut hasil pemeriksaan ke empat tersangka, mercon/petasan yang akan mereka buat ini akan dipakai dan sebagian akan dijual.
Saat ini keempat tersangka yang berinisial (ST) umit 45 tahun asal Kec. Ledokombo, (HS) umur 50 tahun asal Kec. Sukowono, (MZ) umur 32 tahun asal Kec. Sukowono, (MB) umur 45 tahun asal Kec. Bangsalsari.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke empat pelaku akan  dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 1951, tentang senjata tajam dan bahan peledak. Ancamannya, hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Sementara itu Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo SH. Sik. MH.  menghimbau "Kepada seluruh lapisan masyarakat agar supaya tidak membuat, membunyikan, menyimpan atau memperjual belikan mercon/petasan, karena hal ini mempunyai konsekwensi hukumnya" tegasnya.

Hal ini memang perlu kami sampai kepada masyarakat karena  perbuatan ini sangat mengganggu ketertiban, keamanan, kenyamanan di bulan suci Rhamadan dan perbuatan seperti ini melenggar hukum. (brt)

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home