Relawan TIK Adakan Seminar Literasi
Relawan TIK Adakan Seminar Literasi
TEROPONG Jbr - Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sebagai bagian dari ilmu pengetahuan dan teknologi secara umum adalah semua teknologi yang berhubungan dengan pengambilan, pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penyebaran, dan penyajian informasi. Untuk mencegah penyebaran faham radikalisme, Kementrian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) RI terus melakukan pemblokiran ratusan Situs akun Medsos maupun website.
Menurut Staff Ahli Hukum Kominfo Republik Indonesia, Prof. Dr. Drs. Henry Subiakto SH., HM. dalam penjelasannya pada Acara seminar Literasi digital bertajuk ekonomi digital indonesia sebagai energi revolusi industry di Aula Dr Soetardjo Universitas Jember, yang diselenggarakan oleh Relawan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (RTIK) Jember bekerjasama dengan Himasif Universitas Jember, Sabtu (19/5/2018). menjelaskan bahwa pelaku teror juga memiliki berbagai media untuk melancarkan aksi propagandanya.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan yang digelar Relawan TIK bersama Universitas Jember (Unej) yaitu Donny BU - Tenaga Ahli Menteri Bidang Literasi Digital dan Tata Kelola Internet, Kominfo, Prof. Dr. Drs. Henry Subiakto, SH. MH - Staff Ahli Hukum Kominfo, Ian Agisti Dewi Rani, MBA - Community Engagement Manager Bukalapak dan Kapolres Jember, AKBP. Kusworo Wibowo, SH, SIK, MH
Menurut keterangan Kominfo, Prof. Dr. Drs. Henry Subiakto, SH. MH - Staff Ahli Hukum Kominfo, sudah melakukan pembloikiran sejumlah konten-konten baik di Media Sosial (Medsos) maupun website-websitenya. “Sudah ribuan konten di Media Sosial (Medsos) maupun website yang sudah kita blok, bahkan setiap hari ratusan, jika melanggar pidanya, maka polisi yang akan bertindak”, jelasnya.
Menanggapi maraknya konten-konten radikalisme ini Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo SH. Sik. MH, mengatakan bahwa dalam era Digital ini setiap orang bisa menjadi mengapload dan menjadi editor sehingga yang dilakukan kepolisian adalah melakukan tindakan dan pencegahan kejahatan UU ITE. Disisi lain Polisi juga akan melakukan tindakan represif bagi pelanggar-pelanggar hukum dengan menggunakan ITE, perbuatan itu dapat konsekwensi hukum dan dapat dijerat oleh penyidik, semoga masyarakat lebih bijak menggunakan medsos
“Untuk mencegah maraknya konten-konten radikalisme ini dapat dilakukan dengan mengadakan sosialisasi, seminar-seminar, serta deklarasi-deklarasi anti Hoax dengan seluruh stage Holder, seperti Pelajar, Relawan TIK dan tokoh agama. Harapannya agar masyarakat semakin dapat melihat tindakan ITE dan tidak sampai terjerat dengan UU ITE”, jelasnya.(*)

0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home