RESIDIVIS SPESIALIS RUMAH KOSONG DI GANJAR TIMAH PANAS
Residivis Spesialis Rumah Kosong Diganjar Timah Panas
TEROPONG TIMUR ONLINE - Jbr
Berbagai tindak kejahatan yang cukup marak saat ini di wilayah Jember salah satunya adalah pencurian rumah kosong dengan cara membobol bagian bangunan rumah baik dikawasan perumahan maupun hunian warga lainnya. Sebelum melancarkan aksinya tidak jarang mereka mengincar sasaran dengan dengan mempelajari diwilayah tertentu.
Menurut Wakapolres Jember Kompol Edo S. Kentriko dalam press realese Rabu (15/11/2017), mengatakan dari hasil penyelidikan pihaknya beserta jajaran Polres Jember berhasil menangkap seorang pelaku pencuri spesialis rumah kosong yang berinisial AM umur 24 tahun alamat sumberkijing desa Pringgowiraan Kecamatan Sumberbaru yang merupakan residivis kambuhan. Dijelaskannya “Pelaku ini merupakan residivis kambuhan yang melakukan beberapa aksi pencurian dan berhasil ditangkap sebanyak lima kali dengan modus yang sama. Tetapi pada saat ditangkap tersangka berusaha melarikan diri dan melawan petugas maka pelaku terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas “ ujarnya
Wakapolres Jember Kompol Edo S. Kentriko menambahkan pelaku yang berhasil ditangkap selain sudah seringkali melakukan aksi diberbagai wilayah mereka juga telah beberapa kali masuk sel dengan kasus yang sama. "Mereka adalah residivis yang sering kali melakukan pencurian ke rumah-rumah yang mereka anggap kosong dan yang ditinggal pemiliknya" ucapnya.
Kronologis kejadiannya sebagai berikut. Pelaku yang berinisial AM umur 24 tahun alamat sumberkijing desa Pringgowiraan Kecamatan Sumberbaru, awalnya pada hari Jumat tanggal (20/10/ 2017) sekitar jam 03.00, pelaku masuk ke rumah korban Jamilatul Hasanah dan berhasil mengambil tas korban yang berisi satu buah kalung emas, tiga buah cincin emas, tiga buah gelang emas, satu unit HP, satu buah laptop dan uang tunai satu juta rupiah saat korban ke kamar mandi, jumlah total kerugian korban sekitar 30 juta an rupiah
Kini tersangka harus mempertanggujawabkan perbuatannya dan akan dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara. (brt)

0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home