Tuesday, 14 November 2017

EDY WAHYUDI LSM AKP ATASI DUGAAN PENCURIAN TEBU

Bondowoso, Teropong Timur Online

Dugaan kasus Pencurian terhadap barang milik Qurdi Habiby, 60 tahun warga Desa Grujugan Lor RT 08 RW 03 Kecamatan Grujugan Bondowoso telah masuk di meja Unit 2 Polres Bondowoso berdasarkan laporan Polisi Nomor TBL/132/VII/2017/JATIM/RES BONDOWOSO.
Kasus Dugaan Pencurian tersebut di awali dengan sewa menyewa tanah oleh Qurdi Habiby pada Bu Liyatun selama 4 tahun seharga 20 juta untuk di tanami tebu, akan tetapi setelah 1  tahun ternyata tebu yang di rawat tersebut ditebang oleh Pak Basri warga Desa Sumber kokap Kecamatan Taman krocok Bondowoso, kemudian setelah di laporkan ke Polres Bondowoso ternyata pengakuan Pak Basri tersebut mengaku bahwa dirinya ( Pak Basri - RED ) di suruh oleh pihak ketiga.
Setelah di koordinasi lebih lanjut muncul pengakuan dari KUD JAYA yang mengklaim bahwa KUD JAYA ikut menyewa lahan tersebut pada saudara Bu Liyatun.
Tanggapan dari Edy Wahyudi selaku Pendamping mengatakan bahwa Polisi bisa mengangkat kasus ini lebih lanjut sebab motif hukumnya jelas pencurian tebu, h ini di dasari dengan alat bukti sewa lahan, saksi dan yang pengakuan yang mencuri tebu tersebut, tidak ada korelasi dengan KUD JAYA, masalah Bu Yatun dengan saudaranya yang juga menyewakan pada KUD tersebut itu adalah masuk dalam Ranah Hukum lain yaitu Perdata, jadi tidak ada alasan lain Polisi menghentikan kasus ini, kecuali ada mediasi secara kekeluargaan antara pihak terkait.
Sampai berita ini di tulis kasus ini masih dalam lidik kepolisian.
RED

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home