PELANTIKAN PANWASCAM JEMBER
TEROPONG TIMUR ONLINE-Jbr
Sebanyak 93 anggota panitia pengawas Kecamatan Se Kabupaten Jember secara resmi di lantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua Panwas Kabupaten Jember Abdula wahid, Rabu (8/11/17). Pelantikan panwascam ini dilakukan di gedung atau aula Dinas Pendidikan Kabupaten Jember. Dalam pelantikan tersebut juga hadir Bupati Jember dr. Faida MMR beserta jajarannya, perwakilan bawaslu propinsi dan unsur Forkompinda Kabupaten Jember.
Bupati Jember dr. Faida MMR dalam sambutanya mengatakan “ Kewajiban Panwas dalam menjalankan tugas diatur dalam undang-undang, yaitu mengawal demokrasi yang jujur dan adil dalam penyelenggaraan demokrasi khususnya pada Pilgub, Pileg dan Pilpres.” ujarnya
“Tantangan di setiap penyelenggaraan demokrasi pasti berbeda – beda, sebagai pengawas atau wasit harus bertindak adil, dan siapapun orangnya yang melakukan pelanggaraan harus prosesnya tetap berjalan,” kata Bupati.
Bupati juga menyampaikan, pada proses pemilihan demokrasi tahapan tahapan pemilihan umum sudah dapat dilaksanakan, harus ada koordinasi dan kerja sama dalam proses pelaksanan Demokrasi baik dari Panwas, Pemerintah Kabupaten, TNI maupun Polres di wilayah kabupaten Jember dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif untuk membangun Kabupaten Jember 5 kedepan.
Sebagai anggota Panwas Kecamatan, tentunya dituntut untuk bekerja penuh tanggung jawab, teliti, jujur, adil, dan independen serta menjaga netralitas Sehingga proses pada pemilu berjalan lancar, aman, sukses, bermutu dan berkeadilan. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Subyek Penanggungjawab Pemilihan 1. Pengawasan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati menjadi tanggungjawab bersama antara Bawaslu, Bawaslu Propinsi, Panwas Kabupaten, Panwas Kecamatan, PPL dan Pengawas TPS. 2. Masyarakat Publik terdiri dari Pemilih, Peserta, Pemantau, LSM, Perguruan Tinggi serta masyarakat umum. (brt)

0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home