Tuesday, 31 October 2017

AKSI DEMO APKP ( ALIANSI PEDULI KORBAN PERBANKAN )

Teropong Timur Online - Jbr 

Aksi demo yang dilakukan oleh APKP ( Aliansi Peduli Korban Perbankan ) yang dilakukan senin (30/10) di ikuti masa yang lumayan banyak. Dengan membawa beberapa kendaraan roda dua dan roda empat demo ini mendatangi beberapa titik. Gerakan ini diawali banyaknya dugaan ke tidak-beresan atau kejanggalan pada proses yang dilakukan oleh beberapa bank di Jember. Aliansi Peduli Korban Perbankan (APKP) Jember, luruk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT.BAPURI dan KPKNL ( Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Pelelangan), tuntut batalkan proses Lelang dan Eksekusi, hingga pencabutan perijinan PT.BPR BAPURI cab Jember.
Dalam hal ini PT. BPR BAPURI  merupakan salah satu target dari pergerakan ini. Diawali dengan memberikan pinjaman kepada Tn. Suratmin (alm) pada pertengahan 2010 dengan persyaratan jaminan sertifikat 1 unit tanah dan rumah di Perum. Bumi Mangli Permai atas nama Tn Suratmin dengan luas 8m x 12m bangunan 2 tingkat. Yang pada akhirnya tahun 2017 terjadi pelelangan dan eksekusi terhadap objek pinjaman tersebut.
Ratusan masyarakat yang di komandani oleh korlap aksi Dwi Agus Budiyanto, yang tergabung dalam APKP lantaran mengingkari kesepakatan (one prestasi) mediasi yang di lakukan di Kantor OJK pada 11 Oktober 2016, dilakukan penghitungan ulang terungkap kritditur harus membayar 53 juta. Mediasi tersebut diikuti oleh Direktur PT.BPR Bapuri, Untuk dilanjuti mediasi pada 16 Oktober 2017 di Kantor PT.BPR Bapuri Jember, namun tidak ada titik temu sebab tidak lagi membicarakan tanggungan 53.760.000 juta dari hutang pokok 30 juta namun kembali bersikukuh lelang sudah sah, atau meminta membayar 150 juta."jelas Dwi Agus
Masih kata Dwi Agus, Mediasi sebelumnya di Kantor OJK dengan jaminan jabatan Direktur PT.BPR BAPURI Tjatur S. Prihatno, menyatakan mengundurkan diri dari jabatan, bila pihak Managemen keluar dari risalah rapat RR-08/KO.0403/2017
Menurut koordinator aksi APKP (Aliansi Peduli Korban Perbankan) Dwi Agus Budianto ”Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) dalam hal ini terkesan kurang ketat dalam hal melaksanakan tugasnya, yaitu pengawasan dan pengaturan terhadap kegiatan jasa keuangan khususnya di sektor Perbankan. Dan terkesan adanya pembiaran. Selain itu pihaknya juga menyoroti penanganan kasus gugatan tersebut di Pengadilan Negeri (PN) dimana menurut pandanganya PN justru melakukan eksekusi atas objek tersebut pada saat proses peradilan masih berlangsung. Begitu juga Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang dianggap terlalu mudah meloloskan lelang dan kurang berfungsinya pengawasan dalam hal prosedur pelaksanaan lelang”
"Untuk itu aksi ini di gelar, memberikan kembali obyek jaminan, kepada ahli waris janda suratmin." pungkas Dwi Agus (brt)

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home