Thursday, 26 October 2017

UPAYA DITJEN IMIGRASI TEKAN JUMLAH TKI ILLEGAL

TEROPONG TIMUR ONLINE Jbr -

Dalam rangka untuk mencegah terjadinya tindak pidana penyelundupan manusia dan perdagangan orang, Ditjen Imigrasi berserta unsur Forpinda melakukan kerjasama dalam acara Forum Diskusi masyarakat di pendopo Graha Wahyawibawa Kabupaten Jember (26/10). acara ini di adakan di Kabupaten Jember karena menurut data Ditjen Imigrasi Kabupaet Jember merupakan salah satu kabupaten yang jumlah pengiriman TKI nya termasuk paling banyak.

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM  berkoordinasi dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) serta Kementerian Luar Negeri untuk mengantisipasi bertambahnya tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri secara ilegal. Pasalnya  saat angka TKI non prosedural meningkat maka potensi mereka menjadi korban perdagangan orang juga semakin tinggi.

Dalam rangka pencegahan WNI menjadi korban TPPO atau tindak pidana penyelundupan manusia dan perdagangan orang , Ditjen Imigrasi dapat menunda penerbitan paspor dan penundaan keberangkatan pada saat pemeriksaan keimigrasian,.

Menurut  data yang ada Ditjen Imigrasi dari bulan januari sampai oktober menunda keberangkatan TKI  sekitar 4880 orang. Adapun yang di batalkan keberangkatannya 920  orang..Seluruh WNI yang ditunda pemberian paspor atau keberangkatannya diduga hendak menjadi calon TKI non prosedural berdasarkan hasil penilaian Ditjen Imigrasi yang bekerjasama dengan BNP2TKI dan Kementerian Tenaga Kerja..

"Kami berusaha mencegah dan menyadarkan mereka untuk melalui prosedur yang benar dengan menunda pembuatan paspor bagi yang tidak melakukan rekrutmen yang benar, modus operandi dengan umrah, untuk ziarah," kata Cucu Kosala

"Padahal imigrasi tidak hanya melakukan pelayanan tetapi juga penegakan hukum  agar mereka menyadari bahwa kalau tidak lewat prosedur benar, mereka menjadikan dirinya rentan perdagangan orang, perbuatan semena-mena oleh pengguna mereka di luar negeri," tambah  Cucu Kosala

Penegakan hukum juga bisa dilakukan terkait pengiriman TKI ilegal ke luar negeri sepanjang berkaitan dengan undang-undang keimigrasian. baik itu yang melakuakan ( petugas Imigrasi ) maupun yang akan di berangkatkan. (brt)

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home