PERNIKAHAN SESAMA JENIS TERANCAM DI PENJARA
TEROPONG TIMUR ONLINE Jbr –
Pernikahan sesama jenis di Indonesia merupakan pelanggaran hukum. Hal ini jelas melanggar jika mengacu pada UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Dimana perkawinan yang diakui adalah perkawinan yang dilangsungkan oleh seorang laki-laki dan perempuan
Kasus pernikahan sejenis baru-baru ini terungkap di Jember. Berawal di tangkapnya pasutri sesama jenis oleh resmob Polres Jember beberapa waktu yang lalu, Polres Jember melakukan Press Realease terkait kasus tersebut selasa (24/10)
Dimana kronologi yang dijelaskan Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo SH SIK MH
– Kedua pelaku yang berperan laki-laki bernama Mohammad Fadholi warga Dusun Plalangan, Desa Glagahwero, Kecamatan Panti, sedangkan yang berperan sebagai perempuan adalah Ayu Puji Astutik, yang memiliki nama ssli Saipul Bahri warga Dusun Krasak, Desa Panca Karya, Kecamatan Ajung diketahui sudah menjalin hubungan pacaran selama satu tahun. Mereka menjalin cinta sejak 1 Juli 2017 lalu, kedua pelaku ingin meneruskan hubungan mereka lebih jauh. Hal ini dibuktikan kedua pelaku telah mengurus surat pernikahan dengan mencantumkan serta mengisi formulir pernikahan N1-N5. Namun sayangnya kedua pelaku dengan sengaja memalsukan identitas masing-masing. Setelah mengurus surat pernikahan, pada awal bulan Juli 2017 mereka melangsungkan acara pernikahan dengan proses resepsi.
Menurut beberapa warga disekitarnya selama tiga bulan berjalan mereka mulai curiga dan mempertanyakan status sang mempelai perempuan. Kecurigaan itu bermula dari suara sang istri yang cenderung besar layaknya seorang lelaki. Namun kecurigaan itu dimentahkan, sang suami meyakinkan warga jika istrinya tersebut adalah benar-benar wanita.
Menurut KUA yang merasa kecolongan kedua pelaku datang ke KUA untuk mengurus surat-surat. Kala itu, petugas tak mencurigai, sebab calon mempelai perempauan berpakaian selayaknya perempuan dengan mengenakan jilbab. apalagi dengan postur badan yang kecil serta suara yang pelan, sehingga petugas mengansumsikan kalau keduanya adalah laki-laki dan perempuan. Ketika melangsungkan pernikahan pihak istri menggunakan Wali bukan orang tuanya sendiri tetapi orang lain.
Lebih lanjut Kusworo menjelaskan “ Pelaku yang berperan laki-laki bernama Mohammad Fadholi ini menyadari bahwa istrinya ini adalah seorang laki-laki, karena sebelum menikah hubungan keduanya diawali dengan pacaran selama satu tahun dan melanjutkan ke jenjang pernikahan. Saat ini, pasangan tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, karena mereka terbukti sengaja memalsukan surat-surat yang menjadi syarat pernikahan. Bahkan saat itu, calon pengantin perempuan mengaku tak memiliki keluarga, sehingga wali nikahnya menggunakan orang lain, bukan ayah atau keluarga lelaki seperti pernikahan pada umumnya “
Sebagaimana diketahui, pelaku yang berperan laki-laki bernama Mohammad Fadholi warga Dusun Plalangan, Desa Glagahwero, Kecamatan Panti, sedangkan yang berperan sebagai perempuan adalah Ayu Puji Astutik, yang memiliki nama asli Saipul Bahri warga Dusun Krasak, Desa Panca Karya, Kecamatan Ajung. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan aparat berupa buku nikah.
Sampai sejauh ini polisi masih menyelidiki keterlibatan pihak lain yang tersangkut dalam kasus pemalsuan surat-surat atau dokumen yang sah.
Atas perbuatan mereka, keduanya akan dijerat Pasal 263 KHUP, karena diduga sengaja memalsukan surat-surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 266 KUHP lantaran dianggap telah memberikan keterangan palsu dalam fakta otentik dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(brt)

0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home