DISPENDA JATIM KEMBALI PERLAKUKAN PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
TEROPONG TIMUR ONLINE - Jbr
Dispenda Jatim Kembali Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Kabar gembira bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak. Pasalnya, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jatim kembali memberikan pemberian keringanan dan insentif pajak kendaraan atau pemutihan.
Program pemprov sebenarnya disiapkan untuk membebaskan bunga dan denda pajak kendaraan bermotor, juga membebaskan pokok dan bunga serta denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya.
Begitu juga di Kabupaten Jember “ Pemutihan bisa dilakukan diseluruh Samsat di Jawa Timur mulai tanggal 23 Oktober sampai 28 Desember 2017 ” kata Aiptu Alex Edward beberapa waktu yang lalu jum at (3/11). Menurutnya melalui program pemutihan ini, wajib pajak yang menunggak tidak dikenakan denda. Namun biaya pokoknya tetap harus dibayar.
Menurut Alex dengan adanya program ini Samsat Barat yang dipimpinnya mengalami kenaikan pengajuan sebesar hampir 30% daripada hari-hari sebelum adanya program pemutihan ini.
Beliau menambahkan “ Program pemutihan ini juga sangat menguntungkan bagi kendaraan bermotor yang mempunyai plat nomer warna kuning yang mendapatkan potongan sampai dengan 30% dari pajak yang sudah ditentukan, tetapi dengan syarat yang mempunyai badan hukum seperti PT atau Koperasi “ ujarnya
Selain itu, dengan diberlakukannya program pemutihan ini diharapkan masyarakat sadar akan kewajibannya untuk membayar pajak kendaraan bermotor yang dipunyainya. (brt)

0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home