Tuesday, 31 October 2017

POLRES KAWAL PENGGUNAAN DANA DESA,

TEROPONG TIMUR ONLINE Jbr -Berdasarkan instruksi Kapolri untuk pengawalan Penggunaan Dana Desa, Kapolres Jember  AKBP Kusworo Wibowo SH.SIK.MH dalam wawancara (31/10) sudah melaksanakan instruksi Kapolri tersebut. Salah satunya memberikan pengarahan teknis.

Pengarahan teknis ini sudah dilakukan Kapolres Jember  AKBP Kusworo Wibowo SH.SIK.MH kepada 258 Bhabinkamtibmas, 30 Kapolsek, se-Kabupaten Jember. Pengarahan teknis yang diberikan terkait teknis pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan dana desa.

"Ini merupakan teknis pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan dana desa. Dari sini kami memberi penekanan  pencegahan dan pengawasan dana desa supaya tidak ada penyalahgunaan," ujar Kapolres Jember  AKBP Kusworo Wibowo SH.SIK.MH

menurut Kapolres Jember  AKBP Kusworo Wibowo SH.SIK.MH ada beberapa teknis tindak lanjut kesepakatan pelaksanaan kerjasama antara Polres Jember dan Pemerintah Kabupaten Jember dalam pelaksanaan pencegahan pengawasan dan penanganan permasalahan dana desa. Sebelum menyusun rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), kepala desa sudah harus melibatkan bhabinkamtibmas dan tokoh masyarakat dalam wadah musyawarah desa.

Hal ini dilakukan agar tidak keluar dari tujuan utama yaitu pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Apabila rencana penggunaan anggaran dana desa tidak sesuai dengan tujuan dan melenceng dari rencana anggaran biaya APBDes, bhabinkamtibmas dapat mengingatkan dan memberikan saran kepada kepala desa.

Untuk mencegah terjadinya penyelewengan dana desa, nantinya rancangan APBDes akan dipublikasikan kepada masyarakat dalam bentuk banner besar. Hal ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas sehingga masyarakat luas bisa melakukan kontrol sosial terhadap penyelewengan dana desanya. Jadi, nantinya setiap kades wajib mengumumkan rencana penggunaan dana desa dalam bentuk rencana anggaran biaya pada banner besar yang dapat dilihat oleh masyarakat umum. Hal ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Apabila ditemukan penyelewengan dana dan teguran bhabinkamtibnas tidak diindahkan oleh kades, laporan temuan bhabinkamtibmas akan disampaikan kepada kapolsek dan kasatbinmas, yang selanjutnya berkoordinasi dengan kasatreskrim. Atas laporan temuan tersebut, kasatreskrim berkoordinasi dengan inspektorat daerah untuk diberi kesempatan melakukan audit pemeriksaan secara internal.Nantinya, inspektorat daerah melakukan pemeriksaan kepada pemerintah desa dan memberikan rekomendasi tindak lanjut. (brt)

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home