PENGGUNA SENJATA API RAKITAN DI TANGKAP
TEROPONG TIMUR ONLINE - Jbr
Berawal dari laporan warga sekitar lingkungan Gebang waru Kel. Kebon Agung Kec. Kaliwates, yang mendengar beberapa kali letusan senjata api, tim reskrim Polsek Sukorambi yang dipimpin AKP. Ribut Budianto (30/10) melakukan penyelidikan atau olah tempat kejadian perkara. Alhasil tim berhasil mengamankan seorang pemuda. Pemuda ini dibekuk lantaran kedapatan memiliki senjata api rakitan laras panjang yang tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah.
Dalam rilis berita selasa (31/10) Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo SH.SIK.MH mejelaskan “ Penangkapan bini berhasil berkat kerjasama jajarannya dalam hal ini Polsek Sukorambi bersama masyarakat”
Palaku yang berinisial MH kesehariannya bekerja wiraswasta, sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu pucuk senjata api rakitan berjenis laras panjang, dua puluh satu (21) butir peluru tajam kaliber 5,56 mm, peredam dan senter. Menurut pelaku senjata rakitan ini di beli dari salah satu teman tersangka dari Surabaya untuk kepentingan berburu binatang liar di hutan. Namun demikian pihak Polres Jember masih mau melakukan pengembangan terkait informasi tersangka.
Secara normatif, Indonesia sebenarnya termasuk negara yang cukup ketat menerapkan aturan kepemilikan senjata api. Ada sejumlah dasar hukum yang mengatur mengenai hal ini, mulai dari level undang-undang yakni UU Darurat No. 12 Tahun 1951,dan Perpu No. 20 Tahun 1960. Selebihnya adalah peraturan yang diterbitkan oleh Kepolisian, Kapolri No. SK Kepala Polri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Non-Organik.Hukuman terhadap kepemilikan senjata api tanpa izin juga cukup berat. Dalam UU Darurat No12.Tahun 1951 disebutkan hukuman masksimal terhadap kepemilikan senjata api tanpa izin adalah maksimal hukuman mati,hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara. (brt)

0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home