Thursday, 16 November 2017

POLRES JEMBER CIDUK PENCABULAN DI BAWAH UMUR

POLRES JEMBER CIDUK PENCABULAN DI BAWAH UMUR

TEROPONG TIMUR ONLINE - Jbr

Kembali jajaran Polres Jember berhasil mengungkap terjadinya tidak pidana pencabulan di bawah umur. Dengan tersangka sebanyak empat orang Polres Jember melakukan press realese rabu (15/11/2017) yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Jember Kompol Edo S. Kentriko.
Dalam realese tersebut Wakapolres Jember Kompol Edo S. Kentriko menjelaskan kronologi kejadiannya. Dimana empat pelaku pencabulan berinisial S, AR, MU dan MS yang keempatnya mempunyai profesi atau pekerjaan yang sama yaitu sopir, sedangkan korban yang masih dibawah umur bernama Halimatus Sa’adah umur 16 tahun yang masih berstatus sebagai pelajar.
Pada hari Rabu 8/11/2017 korban dihubungi oleh tersangka S melalui media sosial untuk diajak jalan-jalan, dalam perjalanan tersangka S juga mengajak ketiga teman tersangka, korban diajak ke tengah sawah dirayu dan dibujuk oleh tersangka S agar mau melakukan hubungan badan dengan dijanjikan akan dinikahi, disanalah kejadian persetubuhan itu terjadi, mengetahui tersangka S berhasil menyetubuhi ketiga tersangkayang lain AR, MU dan MS juga menginginkan hal yang sama, selain itu korban ternyata sudah diberi minuman pil koplo sehingga korban tidak sadarkan diri.
Berdasarkan kejadian tersebut keempat pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan UU No 35 tahun 2014 pasal 82 ayat 1 tentang persetubuhan di bawah umur dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (brt)

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home