Wednesday, 15 November 2017

PENCURI TELUR PENYU TERTANGKAP

PENCURI TELUR PENYU TERTANGKAP

TEROPONG TIMUR ONLINE Jbr -

Kasus perdagangan dan pencurian telur penyu menjadi perhatian pihak-pihak terkait, salah satunya Polres Jember selaku penegak hukum. Dengan berhasilnya Sat. Polairud Polres Jember mengungkap kasus pencurian dan perdagangan telur penyu di wilayah Kabupaten Jember diharapkan populasi penyu akan tetap terjaga.
"Yang jelas jika terbukti ada yang melakukan, maka akan kita tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku, dan saat ini kami juga tengah melakukan penyelidikan terkait adanya keresahan masyarakat soal pencurian dan penjualan telur penyu," ungkapnya Wakapolres Jember Kompol Edo S. Kentriko Rabu (15/11/2017).
Dengan berhasilnya mengamankan dua pelaku perdagangan dan penjualan telur penyu yang berinisial M dan S, petugas berhasil membawa barang bukti telur penyu hasil pencirian di pulau Nusa Barong yang termasuk kawasan Konservasi sebanyak 450 butir. Sementara pelaku yang berinisial M merupakan pengepul dan pedagang telur penyu yang di jual secara sembunyi-sembunyi pada warga sekitar rumah tersangka. Sedangkan tersangka berinisial S merupakan pelaku yang mengambil telur dikawasan konservasi di pulau Nusa Barong.
Kedua tersangka ini akan dijerat UU yang berpayung hukum terhadap satwa-satwa yang berstatus dilindungi. Sanksinya, seperti terdapat pada Pasal 21(2), setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Pada huruf a.) menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati; huruf b.) mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; huruf c.) memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; d.) mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dilindungi.
Pasal 40(2), barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Sementara itu menurut Kepala Bidang Wilayah 3 Kabupaten Jember Setyo Utomo mengatakan “ Telur penyu hasil penangkapan tersebut rencananya akan segera dikembalikan ke habitat semula, mengingat kondisi telur penyu tersebut masih memungkinkan dan masih baru. Dengan harapan populasi penyu jenis penyu hijau yang sudah hampir punah itu dapat diselamatkan” ujarnya. (brt)

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home