DIDUGA LAPORAN KASUS POLIWANGI
DI KEJARI BANYUWANGI DI PETI ESKAN ???
Menjadikan pertanyaan besar, jaman keterbukaan seperti sekarang ini masih
ada Instansi Penegak Hukum diduga keras kerjanya main – main.
Sesuai realita serta fakta yang terjadi bahwa laporan KABIRO Media Lacak
Surabaya di Banyuwangi Surat Nomor : B/450/VIII/LC/2002. Klarifikasi : Penting.
Lampiran : 1 (Satu berkas). Perihal : Kontroversi Pendirian Politehnik
Banyuwangi (POLIWANGI) Dikti Hibah Rp.
102 Milyard Kepada Yayasan yang tidak
beraset. Pengguna Dana Yayasan Tidak Tahu menahu.
Surat tertanggal
20 Agustus 2012 ditanda tangani oleh Mulyadi dilengkapi No. HP. 085792039223
serta dibubuhi stempel lacak. Surat laporan tersebut sejak dimasukkan di
Kejaksaan Negeri Banyuwangi tanggal tersebut diatas hingga sekarang ini tidak
ada kabar serta bukti disidangkan di Pengadilan. Jika dihitung kurun waktunya
hingga sekarang sudah 5 tahun lebih.
Hasil liputan
serta pantauan pelaksana Tugas Ketua Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia
(AWDI) Kab. Banyuwangi Sukemi kepada Koran ini mengatakan : “Ketika itu Kepala
Kejaksaan dijabat oleh Saiful Anwar. Dan kasus tersebut telah diproses. Para
pihak yang dianggap terlibat dipanggili semua. Penanggung jawab pelaksana
pekerjaan Masduki ketika itu juga telah dipanggil dan dimintai keterangan.
Direktur PT sebagai pemborongnya berinisial Regar dari Jember juga telah
diperiksa. Semua sudah dipanggil komplit dan gonjang ganjing kasus tersebut
sempat ramai diperbincangkan publik. Ironisnya kasus ini bagaikan tenggelam
dilaut tanpa bekas. Padahal waktu itu berbagai media telah di lansir dalam
pemberitaan. Pada akhirnya sampai Kajari Saiful Anwar pindah dari Banyuwangi.
Sehubungan sang Pelapor Mulyadi merasa sudah capek menanyakan Terus ke
Kejaksaan, maka Mulyadi memberi fotocopy berkas laporan itu kepada saya untuk
melanjutkan menanyakan terus prosesnya kasus di Kejaksaan. Entah apa yang
terjadi ketika Kajari Saiful Anwar pindah, Kasi Intel berinisial Agung akhirnya
ikut pindah. Demikian pula Kasi Pidsus
juga pindah. Kemudian kajarinya ganti baru, Kasi Pidsus juga baru dan Kasi
Intel baru. Karena saya merasa mengemban amanat, maka saya langsung menghadap
Kasi Pidsus Arif, A.SH. Ketika itu saya mau menghadap Kajari sementara arif
tidak berkenan. Menurut Arif dia ingin tahu dulu duduk persoalannya apa dan
kasusnya bagaimana katanya. Menurut pengakuan Arif, ketika serah terima jabatan
berkas kasus ini tidak ada. Oleh karenanya maka saya berikan fotocopy laporan
itu untuk dilaporkan ke Kajari agar ditindak lanjuti. Dan Arif kelihatannya
semangat sekali. Meski demikian faktanya selama sudah 8 bulan Arif Dinas di
Kejari Banyuwangi kasus tersebut belum juga ditindak lanjuti sampai Arif pindah
kelain daerah”. Kata Sukemi menjelaskan.
LSM Teropong yang
juga pegang arsip laporannya Media Lacak telah kirim Surat kepada Kepala
Kejaksaan Negeri Banyuwangi dengan No. : 015/LSM.TRP/XI/B-2016 tanggal 12
November 2016 dengan maksud klarifikasi tentang laporannya media lacak serta
ingin menanyakan sejauh mana tindak lanjut proses yang dilakukan oleh Pihak
Kejaksaan.
Kajari A.A.
Adnyana, SH. MH saat Dikonfirmasi memberikan keterangan pada TIM LSM Teropong dan Media Teropong Timur News
menjawab bahwa surat dari LSM Teropong sudah diterima dan surat laporan dari
Media Lacak masih di pelajari. Sampai diturunkan berita ini hingga sekarang
belum ada tanda – tanda kelanjutan prosesnya. Pertanyaan, ada apa semua ini ??? RED
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home