Sunday, 7 May 2017

DIDUGA LAPORAN KASUS POLIWANGI DI KEJARI BANYUWANGI DI PETI ESKAN ???

DIDUGA LAPORAN KASUS POLIWANGI
DI KEJARI BANYUWANGI DI PETI ESKAN ???

 

  Menjadikan pertanyaan besar, jaman keterbukaan seperti sekarang ini masih ada Instansi Penegak Hukum diduga keras kerjanya main – main.

Sesuai realita serta fakta yang terjadi bahwa laporan KABIRO Media Lacak Surabaya di Banyuwangi Surat Nomor : B/450/VIII/LC/2002. Klarifikasi : Penting. Lampiran : 1 (Satu berkas). Perihal : Kontroversi Pendirian Politehnik Banyuwangi (POLIWANGI) Dikti Hibah  Rp. 102 Milyard Kepada Yayasan yang tidak  beraset. Pengguna Dana Yayasan Tidak Tahu menahu.


Surat tertanggal 20 Agustus 2012 ditanda tangani oleh Mulyadi dilengkapi No. HP. 085792039223 serta dibubuhi stempel lacak. Surat laporan tersebut sejak dimasukkan di Kejaksaan Negeri Banyuwangi tanggal tersebut diatas hingga sekarang ini tidak ada kabar serta bukti disidangkan di Pengadilan. Jika dihitung kurun waktunya hingga sekarang sudah 5 tahun lebih.


Hasil liputan serta pantauan pelaksana Tugas Ketua Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Kab. Banyuwangi Sukemi kepada Koran ini mengatakan : “Ketika itu Kepala Kejaksaan dijabat oleh Saiful Anwar. Dan kasus tersebut telah diproses. Para pihak yang dianggap terlibat dipanggili semua. Penanggung jawab pelaksana pekerjaan Masduki ketika itu juga telah dipanggil dan dimintai keterangan. Direktur PT sebagai pemborongnya berinisial Regar dari Jember juga telah diperiksa. Semua sudah dipanggil komplit dan gonjang ganjing kasus tersebut sempat ramai diperbincangkan publik. Ironisnya kasus ini bagaikan tenggelam dilaut tanpa bekas. Padahal waktu itu berbagai media telah di lansir dalam pemberitaan. Pada akhirnya sampai Kajari Saiful Anwar pindah dari Banyuwangi. Sehubungan sang Pelapor Mulyadi merasa sudah capek menanyakan Terus ke Kejaksaan, maka Mulyadi memberi fotocopy berkas laporan itu kepada saya untuk melanjutkan menanyakan terus prosesnya kasus di Kejaksaan. Entah apa yang terjadi ketika Kajari Saiful Anwar pindah, Kasi Intel berinisial Agung akhirnya ikut  pindah. Demikian pula Kasi Pidsus juga pindah. Kemudian kajarinya ganti baru, Kasi Pidsus juga baru dan Kasi Intel baru. Karena saya merasa mengemban amanat, maka saya langsung menghadap Kasi Pidsus Arif, A.SH. Ketika itu saya mau menghadap Kajari sementara arif tidak berkenan. Menurut Arif dia ingin tahu dulu duduk persoalannya apa dan kasusnya bagaimana katanya. Menurut pengakuan Arif, ketika serah terima jabatan berkas kasus ini tidak ada. Oleh karenanya maka saya berikan fotocopy laporan itu untuk dilaporkan ke Kajari agar ditindak lanjuti. Dan Arif kelihatannya semangat sekali. Meski demikian faktanya selama sudah 8 bulan Arif Dinas di Kejari Banyuwangi kasus tersebut belum juga ditindak lanjuti sampai Arif pindah kelain daerah”. Kata Sukemi menjelaskan.


LSM Teropong yang juga pegang arsip laporannya Media Lacak telah kirim Surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi dengan No. : 015/LSM.TRP/XI/B-2016 tanggal 12 November 2016 dengan maksud klarifikasi tentang laporannya media lacak serta ingin menanyakan sejauh mana tindak lanjut proses yang dilakukan oleh Pihak Kejaksaan.

Kajari A.A. Adnyana, SH. MH saat Dikonfirmasi memberikan keterangan pada TIM LSM Teropong dan Media Teropong Timur News menjawab bahwa surat dari LSM Teropong sudah diterima dan surat laporan dari Media Lacak masih di pelajari. Sampai diturunkan berita ini hingga sekarang belum ada tanda – tanda kelanjutan prosesnya. Pertanyaan, ada apa semua ini ???  RED



 

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home