Friday, 20 January 2017

Tak didampingi pengacara, Narapidana NARKOBA tagih dana 20 juta

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Tak didampingi pengacara, Narapidana NARKOBA tagih dana 20 juta
 
Banyuwangi,  Teropong Timur Online
           Upaya terpidana Narkoba Johan Prasetyo meminta kembali dana sebesar Rp 20 juta di advokad Sri Wuryanti nampaknya alot.
 
Advokad yang tergabung dalam Peradi Banyuwangi bersikukuh tak mau mengembalikan dana uang muka jasa pendampingan walau Djohan telah melakukan permintaan kembali dana tersebut melalui istrinya dan mengirim surat kepada Induk Organisasi Advokad DPC Peradi Banyuwangi.
 
Memang surat sudah kami terima, bu Yanti sudah kami hubungi beberapa kali, saya ingin mediasi persoalan ini. Tapi dia (pengacara Sri wuryanti) masih belum datang kekantor menyelesaikan dan memberikan informasi secara resmi kepada DPC Peradi”, kata ketua DPC Peradi Banyuwangi Misnadi, SH. 
 
Seperti berita Koran dor sebelumnya, Nasib sial menimpa Johan Prasetyo Warga Desa Sraten, Kecamatan Cluring. Saat itu dia yang masih tersangka Narkoba akibat  penangkapan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuwangi.
 
           Istrinya Hannan mengupayakan menggunakan jasa seorang pengacara agar bisa mendampingi perkaranya sampai selesai.
 
Dia yang ingin ketemu langsung sang pengacara, Sri Wuryanti hanya tidak kesampaian, janji mendampingi soal perkaranya juga tidak dia dapatkan sama sekali.
        “Saya ini sudah jatuh masih tertimpa tangga pula, saya ditangkap oleh Satreskoba Banyuwangi perkara Narkoba jenis sabu – sabu dan ditahan di Rutan Polres Banyuwangi”, Tutur Johan membuka pembicaraan terhadap media.
 
          Diakui dirinya melalui istri sepakat soal nilai jasa Sri Wuryanti, SH dengan Rp 40.000.000,- sebagai ongkos jasa mendampingi mulai dari penyidikan Polisi sampai kepersidangan dalam perkara kepemilikan sabu – sabu.
 
“Dengan rincian Rp 40.000.000,-. kesepakatan bersama tapi pada tanggal 3 Mei 2016 saya titip uang sebesar Rp 20.000.000,-. sebagai uang titipan untuk perkara saya”, jelasnya.
 
Karena tak dapat layanan hukum dari Sri Wuryanti Saat ini Djohan masih berupaya meminta kembali dana 20juta tersebut. Namun saya keberatan karena sesunguhnya dalam proses hukum saya memang tidak pernah didampingi oleh Sri Wuryanti.  
 
Selama ini saya didampingi oleh pengacara Negara dan saya tetap memohon dana sebesar Rp 20.000.000,-. yang saya titipkan hingga saat ini belum pernah dikembalikan dan saya pun membuat laporan kepada ketua DPC Peradi Banyuwangi agar dibantu soal permasalahan saya dengan Ibu Sri Wuryanti”, katanya. (joe)

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home