Sunday, 18 December 2016

SATRESKRIM POLRES GRESIK DI DUGA DISKRIMINASI TERHADAP PELAPOR

Kepala Unit pidana ekonomi (kanit Pidek)IPDA Turkhan Badri, S,H

SATRESKRIM POLRES GRESIK DI DUGA DISKRIMINASI TERHADAP PELAPOR

Gresik Teropong Timur

Satuan reserse kriminal (reskrim) polres Gresik  lakukan diskriminasi terhadap  terlapor adalah Nur Priyono (56). Sesuai hasil gelar perkara pada bulan lalu saudara Nur Priyono hanya sebatas Saksi, akan tetapi saat ini di jadikan tersangka tanpa ada alasan.
Pantauan wartawan, Laporan polisi yang dilakukan management PT Sura Indah Wood Industries yang beralamat di desa tanjungan kecamatan driyorejo melalui, wakidi  hanyalah rekayasa yang kerjasama dengan satuan reskrim polres gersik.
Sementara bukti-bukti yang di tunjukan saudara Nur Priyono terkait pengunaan uang yang di gunakan untuk perusahaan itu sendiri, telah di abaikan oleh penyidik satuan reskrim Polres Gresik.
Ditempat terpisah Nur priyono (56) menjelaskan, padahal proses pengurusan ijin operasional boiler sudah dilakukan secara prosedur,
Semua bukti pengeluaran uang untuk biaya pengurusan ijin tersebut sudah ada buktinya, kenapa saya yang awalnya saksi dan untuk saat ini saya di jadikan tersangka. "ini tidak benar saya butuh keadilan kalau seperti ini.
Kepala satuan reserse kriminal (reskrim) AkP Heru Dwi Purnomo, SIK, melalui Kepala Unit pidana ekonomi (kanit Pidek)IPDA Turkhan Badri, S,H, ketika di temui wartawan di ruang kerjanya menjelaskan, kami tidak bisa menjawab pertayaanya pak Wartawan, apabila ada pihak terlapor merasa ada masalah dengan proses penyidikan kita, itu sudah ada bagian sendiri yang harus melakukan jawaban adalah humas Polres gersik."temui saja humasnya, sembarinya dengan gerak gerik yang mencurigakan.bersambung. yn

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home