Wednesday, 18 January 2017

RS NURUL ULUM LESTARI DIDUGA MELANGGAR PERATURAN PEMERINTAH



Banyuwangi, Teropong Timur Online
RS Nurul Ulum Lestari yang beralamat di Jl. Raya kembiritan kecamatan genteng diduga melanggar peraturan menteri kesehatan no.9 tahun 2014 terkait operasi besar yang selama ini dilakukannya, dikarenakan RS tersebut hanya mengantongi ijin operasional sebagai klinik dan belum memiliki ijin operasional sebagai rumah sakit.
Menurut salah satu karyawan RS Nurul Ulum lestari yang namanya tidak mau di korankan mengatakan kalau di RS beliau kerja sering menerima pasien operasi besar seperti prostat, kanker, tumor dan lain-lain. "RS ini sering melakukan operasi besar mas, dan kebanyakan pasien dari luar banyuwangi. Bahkan belum lama ini ada pasien dari wilayah singojuruh berinisial Apd yang meninggal setelah melakukan operasi",ungkapnya.
Salah satu warga sekitar dengan inisial JO menyampaikan bahwa RS ini telah menggangu aktifitas warga, di karenakan jalan yang menuju ke perumahan warga di pakai tempat parkir oleh RS tersebut, sehingga aktifitas warga menjadi terhambat. "Kami warga sekitar sangat terganggu mas, karena jalan menuju rumah kami digunakan untuk lahan parkir",jelasnya.
Pemilik RS Nurul Ulum (Slamet), saat dikonfirmasi melalui telepon seluler mengatakan rumah sakit yang dimiliki sudah mengajukan ijin berbentuk rumah sakit namun masih belum keluar. "Rumah sakit kami bukan ilegal mas, kami sudah memiliki surat resmi dari dinas kesehatan tentang pengurusan ijin menjadi rumah sakit. Kami juga sudah melakukan operasi mulai tahun 2003", tegasnya
Hal ini berbeda dengan yang dijelaskan oleh kepala dinas kesehatan banyuwangi Dr Widji lestariono (Dr rio) saat diminta keterangan melalui telepon seluler terkait ijin rumah sakit nurul ulum, beliau menjelaskan ijin yang ada masih berbentuk klinik."ijin yang kami berikan hanya berbentuk klinik, dulu memang pernah menjukan ijin menjadi rumah sakit tetapi tidak kami setujuhi dikarenakan masih jauh memenuhi standar",jelasnya.
 Lanjut, saat ditanya mengenai apakah diperbolehkan melakukan operasi dan tindakan apa yang akan dilakukan oleh dinas kesehatan?, Dr rio mengatakan "RS ini hanya mengantongi ijin klinik utama yang hanya bisa melakukan operasi kecil dan rawat inap maksimal 5 hari setelah itu harus di rujuk ke rumah sakit, dan tidak di perbolehkan melakukan operasi besar seperti prostat, kanker, tumor dan lain-lain, karena kami tidak pernah memberikan rekom atau ijin untuk melakukan operasi besar. Bila nurul ulum lestari beroperasional tidak sesuai ijin yang kami berikan (berbentuk klinik bukan Rumah Sakit) dan telah melakukan operasi besar maka langkah pertama dinas kesehatan banyuwangi akan memberikan pembinaan berbentuk peringatan selanjutnya bila masih tetap melanggar tidak menutup kemungkinan akan di cabut ijinnnya", imbuhnya. Red  Bersambung

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home