RS NURUL ULUM LESTARI DIDUGA MELANGGAR PERATURAN PEMERINTAH
Banyuwangi, Teropong Timur Online
RS Nurul Ulum Lestari yang beralamat di Jl. Raya kembiritan
kecamatan genteng diduga melanggar peraturan menteri kesehatan no.9 tahun 2014
terkait operasi besar yang selama ini dilakukannya, dikarenakan RS tersebut
hanya mengantongi ijin operasional sebagai klinik dan belum memiliki ijin
operasional sebagai rumah sakit.
Menurut salah satu karyawan RS Nurul Ulum lestari yang
namanya tidak mau di korankan mengatakan kalau di RS beliau kerja sering
menerima pasien operasi besar seperti prostat, kanker, tumor dan lain-lain.
"RS ini sering melakukan operasi besar mas, dan kebanyakan pasien dari
luar banyuwangi. Bahkan belum lama ini ada pasien dari wilayah singojuruh
berinisial Apd yang meninggal setelah melakukan operasi",ungkapnya.
Salah satu warga sekitar dengan inisial JO menyampaikan
bahwa RS ini telah menggangu aktifitas warga, di karenakan jalan yang menuju ke
perumahan warga di pakai tempat parkir oleh RS tersebut, sehingga aktifitas
warga menjadi terhambat. "Kami warga sekitar sangat terganggu mas, karena
jalan menuju rumah kami digunakan untuk lahan parkir",jelasnya.
Pemilik RS Nurul Ulum (Slamet), saat dikonfirmasi melalui
telepon seluler mengatakan rumah sakit yang dimiliki sudah mengajukan ijin
berbentuk rumah sakit namun masih belum keluar. "Rumah sakit kami bukan
ilegal mas, kami sudah memiliki surat resmi dari dinas kesehatan tentang
pengurusan ijin menjadi rumah sakit. Kami juga sudah melakukan operasi mulai
tahun 2003", tegasnya
Hal ini berbeda dengan yang dijelaskan oleh kepala dinas kesehatan
banyuwangi Dr Widji lestariono (Dr rio) saat diminta keterangan melalui telepon
seluler terkait ijin rumah sakit nurul ulum, beliau menjelaskan ijin yang ada
masih berbentuk klinik."ijin yang kami berikan hanya berbentuk klinik,
dulu memang pernah menjukan ijin menjadi rumah sakit tetapi tidak kami setujuhi
dikarenakan masih jauh memenuhi standar",jelasnya.
Lanjut, saat ditanya
mengenai apakah diperbolehkan melakukan operasi dan tindakan apa yang akan
dilakukan oleh dinas kesehatan?, Dr rio mengatakan "RS ini hanya
mengantongi ijin klinik utama yang hanya bisa melakukan operasi kecil dan rawat
inap maksimal 5 hari setelah itu harus di rujuk ke rumah sakit, dan tidak di
perbolehkan melakukan operasi besar seperti prostat, kanker, tumor dan lain-lain,
karena kami tidak pernah memberikan rekom atau ijin untuk melakukan operasi
besar. Bila nurul ulum lestari beroperasional tidak sesuai ijin yang kami
berikan (berbentuk klinik bukan Rumah Sakit) dan telah melakukan operasi besar
maka langkah pertama dinas kesehatan banyuwangi akan memberikan pembinaan
berbentuk peringatan selanjutnya bila masih tetap melanggar tidak menutup
kemungkinan akan di cabut ijinnnya", imbuhnya. Red Bersambung

0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home