DIDUGA LAPORAN KASUS POLIWANGI DI KEJARI BANYUWANGI DI PETI ESKAN ???
Bondowoso, Teropong Timur Online
Menjadikan pertanyaan besar, jaman keterbukaan seperti
sekarang ini masih ada Instansi Penegak Hukum diduga keras kerjanya main –
main.
Sesuai realita serta fakta yang terjadi bahwa laporan KABIRO
Media Lacak Surabaya di Banyuwangi Surat Nomor : B/450/VIII/LC/2002.
Klarifikasi : Penting. Lampiran : 1 (Satu berkas). Perihal : Kontroversi
Pendirian Politehnik Banyuwangi (POLIWANGI) Dikti Hibah Rp. 102 Milyard Kepada Yayasan yang
tidak beraset. Pengguna Dana Yayasan
Tidak Tahu menahu.
Surat tertanggal 20 Agustus 2012 ditanda tangani oleh
Mulyadi dilengkapi No. HP. 085792039223 serta dibubuhi stempel lacak. Surat
laporan tersebut sejak dimasukkan di Kejaksaan Negeri Banyuwangi tanggal
tersebut diatas hingga sekarang ini tidak ada kabar serta bukti disidangkan di
Pengadilan. Jika dihitung kurun waktunya hingga sekarang sudah 4 tahun lebih.
Hasil liputan serta pantauan pelaksana Tugas Ketua Asosiasi
Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Kab. Banyuwangi Sukemi kepada Koran ini
mengatakan : “Ketika itu Kepala Kejaksaan dijabat oleh Saiful Anwar. Dan kasus
tersebut telah diproses. Para pihak yang dianggap terlibat dipanggili semua.
Penanggung jawab pelaksana pekerjaan Masduki ketika itu juga telah dipanggil
dan dimintai keterangan. Direktur PT sebagai pemborongnya berinisial Regar dari
Jember juga telah diperiksa. Semua sudah dipanggil komplit dan gonjang ganjing
kasus tersebut sempat ramai diperbincangkan publik. Ironisnya kasus ini
bagaikan tenggelam dilaut tanpa kasus. Padahal waktu itu berbagai media telah
di lansir dalam pemberitaan. Pada akhirnya sampai Kajari Saiful Anwar pindah
dari Banyuwangi. Sehubungan sang Pelapor Mulyadi merasa sudah capek menanyakan
Terus ke Kejaksaan, maka Mulyadi memberi fotocopy berkas laporan itu kepada
saya untuk melanjutkan menanyakan terus prosesnya kasus di Kejaksaan. Entah apa
yang terjadi ketika Kajari Saiful Anwar pindah, Kasi Intel berinisial Agung
akhirnya ikut pindah. Demikian pula Kasi
Pidsus juga pindah. Kemudian kajarinya ganti baru, Kasi Pidsus juga baru dan
Kasi Intel baru. Karena saya merasa mengemban amanat, maka saya langsung
menghadap Kasi Pidsus Arif, A.SH. Ketika itu saya mau menghadap Kajari
sementara arif tidak berkenan. Menurut Arif dia ingin tahu dulu duduk
persoalannya apa dan kasusnya bagaimana katanya. Menurut pengakuan Arif, ketika
serah terima jabatan berkas kasus ini tidak ada. Oleh karenanya maka saya
berika fotocopy laporan itu untuk dilaporkan ke Kajari agar ditindak lanjuti.
Dan Arif kelihatannya semangat sekali. Meski demikian faktanya selama sudah 8
bulan Arif Dinas di Kejari Banyuwangi kasus tersebut belum juga ditindak
lanjuti sampai Arif pindah kelain daerah”. Kata Sukemi menjelaskan.
LSM Teropong yang juga pegang arsip laporannya Media Lacak
telah kirim Surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi dengan No. :
015/LSM.TRP/XI/B-2016 tanggal 12 November 2016 dengan maksud klarifikasi
tentang laporannya media lacak serta ingin menanyakan sejauh mana tindak lanjut
proses yang dilakukan oleh Pihak Kejaksaan.
Kajari A.A. ……………………………. Dikonfirmasi, kepada LSM Teropong
dan Media Teropong Timur News menjawab bahwa surat dari LSM Teropong sudah
diterima dan surat laporan dari Media Lacak masih di pelajari. Sampai
diturunkan berita ini hingga sekarang belum ada tanda – tanda kelanjutan
prosesnya. Pertanyaan ada apa semua ini ??? Bersambung!
Peliput : TEAM


0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home