PUBLIKASI LHP BPK 2014 DISHUTBUN BONDOWOSO
Pada tahun anggaran Dinas Kehutanan Dan Perkebunan menganggarkan Belanja barang yang akan diserahkan kepada pihak ketiga sebesar Rp5.517.415.599,00 dan direalisasikan sebesar Rp5.431.877.755,00 (98.45%) belanja barang tersebut diantaranya berupa pembangunan rumah kompos dan pengadaan mesin penghancur bahan organik (CU PER) yang diserahkan kepada kelompok Tani. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui sebagai berikut:
1. Pemangunan 4 rumah kompos.
Realisasi
anggaran pembangunan 4 rumah kompos sebesar Rp 399.200.000,00 deangan
jangka waktu pelaksanaan pekerjaan masing-masing 45 hari kalender.
Terhitung dari tanggal 15 oktober s.d 28 Novpemer 2014 pekerjaan telah
dinyatakan selesai 100% sesuai dengan berita serah terima pekerjaan dan
dibayar dengan lunas dengan tabel berikut:
Hasil fisik tanggal 19 April 2015 menunjukkan penyedia/pelaksana kegiatan pembangunan rumah kompos yaitu CV.K, CV.CBK, CV.MR, dan CV.AJ tidak menyisihkan barang-barang seperti cat kayu, cat tembok, asbes, gelombang, dan bubungan asbes. Masing-masing sebesar Rp273.000,00 atau sebesar Rp1.092.000,00 (4X273.000,00) dan untuk pekerjaan pengecatan kayu yang tidak dilaksankan oleh CV.MR sebesar Rp833.147,00 sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp 1.925.147,00.
Kondisi tersebut tidak sesuai perturan presiden No.70 tahun 2012 tentang prubahan ke 2 atas peraturan presiden No.54 tahun 2010 tentang pengadaan barang (Jasa) pemerintah pada pasal 89 ayat 4. Surat Perjanjian melaksanakan paket pekerjaan kontruksi (kontrak/SPK) masing-masing pekerjaan, yang memuat Spesifikasi. RAB berikut analisa harga satuan (AHS). Gambar dan atas item pekerjaan yang diperjanjikan permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada penyedia yang berindikasi merugikan keuangan daerah sebsar Rp3.725.147,00.
Kondisi tersebut tidak sesuai perturan presiden No.70 tahun 2012 tentang prubahan ke 2 atas peraturan presiden No.54 tahun 2010 tentang pengadaan barang (Jasa) pemerintah pada pasal 89 ayat 4. Surat Perjanjian melaksanakan paket pekerjaan kontruksi (kontrak/SPK) masing-masing pekerjaan, yang memuat Spesifikasi. RAB berikut analisa harga satuan (AHS). Gambar dan atas item pekerjaan yang diperjanjikan permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada penyedia yang berindikasi merugikan keuangan daerah sebsar Rp3.725.147,00.
2. Pengadaan mesin penghancur Bahan organik (cuper)
Pengadaan mesin penghancur Bahan organik(cuper) dilaksanakan oleh PT.MBIP sesuai SPK Nomor 027/6/POKJO 31/CHOOPER/2014 Tanggal 5 Nopember 2014 senilai Rp123.6000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 25 hari kalender, terhitung dari tanggal 5 Nopember s.d 30 Nopember 2014. Pekerjaan telah dinyatakan selesai, sesuai BAST No. 72.1/PPHP/430.10/2014 tanggal 27 Nopember 2014 dan dibayar lunas sebesar Rp123.600.000,00 sesuai dengan SP2D Nomor 10635/SP2D/2014 tanggal 27 nopember 2014.
Pemeriksaan dan hasil konfirmasi kepada Kelompok Tani yang menerima mesin penghancur bahan organik (cuper) pada tanggal 20 April 2014, menunjukkan bahwa penyedia mengundang kelompok tani penerima mesin (ketua dan salah satu anggota) ke kantor Dishutbun Kabupaten Bondowoso untuk memperagakan cara pengoperasian/peenggunaan mesin tersebut. Hal ini merupakan kewajiban penyedia untuk menjamin bahwa mesin tersebut dapat dioperasikan oleh penerima/kelompok tani. Namun pelatihan tersbut hanya dilaksanakan satu kali (satu hari), sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp1.800.000 (3xRp600.000,00) atas pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh penyedia.
Atas kekurangan volume pekerjaan, terjadi kelebihan pembayaran kepada penyedia yang berindikasi merugikan daerah sebesar Rp3.725.147,00 (Rp1.925.147,00+Rp1.800.000,00)
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
Pemeriksaan dan hasil konfirmasi kepada Kelompok Tani yang menerima mesin penghancur bahan organik (cuper) pada tanggal 20 April 2014, menunjukkan bahwa penyedia mengundang kelompok tani penerima mesin (ketua dan salah satu anggota) ke kantor Dishutbun Kabupaten Bondowoso untuk memperagakan cara pengoperasian/peenggunaan mesin tersebut. Hal ini merupakan kewajiban penyedia untuk menjamin bahwa mesin tersebut dapat dioperasikan oleh penerima/kelompok tani. Namun pelatihan tersbut hanya dilaksanakan satu kali (satu hari), sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp1.800.000 (3xRp600.000,00) atas pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh penyedia.
Atas kekurangan volume pekerjaan, terjadi kelebihan pembayaran kepada penyedia yang berindikasi merugikan daerah sebesar Rp3.725.147,00 (Rp1.925.147,00+Rp1.800.000,00)
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
- Peraturan presiden Nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas peraturan presiden nOmor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah pada pasal 89 ayat 4 ang menyatakan bahwa pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan konstruksi dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang termasuk peralatan dan /atau bahwa yang menjadi dari bagian hasil yang akan diserah terimakan sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam kontrak.
- Surat perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan konstruksi (kontrak/SPK) masing-masing pekerjaan, yang membuat spifikasi, RAB berikut analisa harga satuan (AHS) gambar dan atas item pekerjaan yang diperjanjikan. Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada penyedia yang berindikasi merugikan keuangan Daerah sebesar Rp3.725.147,00. (Tim Investigasi LSM Teropong)


0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home