Tuesday, 8 December 2015

WARGA WONOSARI MENJERIT, BUTUH KETEGASAN BUPATI


Bondowoso, Teropong Timur.com

Warga Wonosari RT 32 RT 33 RW 11 sangat keberatan atas berdirinya Perusahaan air minum yang di kelola oleh CV Cahaya Baru dengan merk “ NURJAH “ pasalnya ketika industry air minum itu berlangsung maka dampak kerugiannya di masyarakat sangat jelas sekali yaitu karena pada akhirnya debet air di sluruh sumur warga Masyarakat Desa Wonosari akan mengering, Hal ini menurut keterangan beberapa nara sumber yang sempat di konfirmasi oleh Tim Teropong Timur , dari sebab itulah menurut mereka ( Warga – red ), warga Desa Wonosari menyikapi hal ini dengan laporan ke Bupati Bondowoso pada tanggal 5 Oktober 2015 dengan penyampaian suratnya yang isinya adalah beberapa pokok pikiran sekaligus sikap warga Desa Wonosari khususnya terkait Pengelolaan Industri air minum tersebut .
Seperti yang sudah pernah di beritakan di Media Teropong Timur online baru lalu bahwa sikap dari warga Desa Wonosari di tindak lanjuti secara serius oleh warga Desa Wonosari yang merasa di rugikan terkait dengan adanya Pengelolaan air minum tersebut, surat yang di layangkan oleh Warga Desa Wonosari berisikan :
Bahwa sesuai dengan pasal 33 Ayat 1 UUD 1945 berbunyi Bumi, Air dan Kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh Negara dan di pergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran Rakyat, oleh karena itu dari Diktum tersebut tercantum dasar Demokrasi Ekonomi Produksi di kerjakan oleh semua oleh semua, untuk semua di bawah Pimpinan atau Pemilikan Anggota – anggota Masyarakat , kemakmuran masyarakatlah yang di utamakan, bukan kemakmuran orang seorang, selanjutnya di katakana bahwa Bumi dan Air dan Kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi adalah pokok – pokok kemakmuran Rakyat, oleh sebab itu penjelasannya melarang adanya sumber daya alam di tangan orang perorang dengan kata lain monopoli, Oligofoli maupun Praktek Kartel dalam bidang pengelolaan sumberdaya alam adalah bertentangan dengan prinsip pasal 33 UUD 1945.
Bahwa sesuai dengan Putusan MK Nomor 85/puu/11/2013 yang menetapkan bahwa air terkait erat dengan pemenuhan hak – hak kesehatan rakyat, kebutuhan rakyat akan air bersih merupakan tanggung jawab Negara /Pemerintah untuk menyediakannya, tidak hanya untuk kurun waktu sekarang, akan tetapi kesinambunganpun harus di jamin oleh Negara , selain itu mengingat hak rakyat atas sumber daya air merupakan hak asazi maka menjadi kewajiban Negara untuk menghormati atas hak – hak rakyat atas air tersebut Negara harus juga terlibat dan berperan aktif melakukan tindakan untuk memajukan hak – hak Ekonomi dan social rakyat atas sumber daya air, Negara mempunyai dan memegang kekuasaan atas sumber daya alam, sedangkan hak rakyat atas air adalah hak yang melekat atas subyek manusia.
Bahwa di dalam putusan MK tersebut di tetapkan pembatasan yang sangat ketat untuk penguasaan dalam hal air sebagai upaya untuk menjaga kelestarian dan berkelanjutan, ketersediaan air bagi kehidupan bangsa , pembatasan pengusahaan air tersebut adalah pengusahaan yang tidak boleh mengganggu, mengesampingkan, meniadakan hak rakyat atas air, kelestarian lingkungan hidup juga harus di perhatikan karena hal itu juga merupakan hak asazi manusiadan sebagai cabang produksi yang penting dan yang mennguasai hajat hidup orang banyak maka pengawasan dan pengendalian oleh Negara atas air sifatnya Mutlak.
Bahwa berdasarkan perda nomor 14 thun 2008 tentang pengelolaan air tanah, pasal 51 ayat 2 yang menyatakan bahwa pengeboran atau penggalian air tanah wajib mempertimbangkan jenis dan sifat fisik batuan kondisi hydro geologis letak dan potensi sumber pencemaran serta kondisi lingkungan sekitarnya, pasal 52 ayat 1 yang menyatakan bahwa pemakaian air tanah merupakan kegiatan penggunaan air tanah yang di tujukan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari – hari, pertanian rakyat dan kegiatan bukan usaha dengan dasar – dasar hukum dan aturan itu menurutnya ( Nara sumber – Red ) warga Desa Wonosari sangat keberatan dan memohon kepada pejabat terkait untuk mempery=timbangkan dengan seksama sehingga tidak menimbulkan efek samping dan merugikan masyarakat Wonosari agar supaya masyarakat wonosari tetap mengkomsumsi sumur bor sesuai dengan kebutuhan sehari – hari.
Dari isi itu semua menurut Warno, 49 tahun warga Desa Wonosari selaku Koordinator masyarakat yang tidak menyetujui pengelolaan Perusaan air minum CV Cahaya Baru milik haji Samsul Arifin warga Desa Bataan Bondowoso bahwa dengan berdirinya Perusahaan air minum tersebut berdampak pada kerugian masyarakat, khususnya sumur bor milik warga Desa Wonosari di sekitar Lokasi Perusahaan air minum tersebut akan mengalami susut dan pada akhirnya akan mongering, oleh karena itu mereka mengharapkan agar Bapak Bupati Bondowoso menyikapi secara serius terkait dengan Perijinan yang tidak di lihat dampak negative terhadap masyarakat sekitar Lokasi Perusahaan, selain itu juga mengharap kepada Tim Verifikaksi, selaku petugas dari Dinas Energi, dan sumber daya mineral Propinsi Jawa Timur  pelaksana peninjauan lapangan atas permohonan ijin pengambilan air tanah Tingkat I Jawa Timur untuk mempertimbangkan dampak negatifnya kepada masyarakat Wonosari Khususnya dan apabila harapan dari masyarakat Wonosari secara surat – menyurat sudah tidak di indahkan, maka mereka akan melaksanakan Demo ke Pemkab Bondowoso untuk meminta pertanggung jawaban masalah air tersebut.

Sampai berita ini di tulis Pihak Haji Samsul arifin selaku pemilik Perusahaan Air minum tersebut dan Direkturnya utamanya, Munawir masih belum bisa di konfirmasi, EDY

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home