Thursday, 3 December 2015

ANTON MENGGUGAT, MILIARAN RUPIAH HANGUS KARENA PEMALSUAN DATA



 



Bondowoso, Teropong Timur. Com

Anton warga Desa Cindogo Kecamatan Tapen Kabupaten Bondowoso Ajukan Gugatan Ke Pengadilan Negeri Bondowoso karena merasa di tipu oleh Hj.HI warga Desa Tapen Kecamatan Tapen Kabupaten Bondowoso terkait masalah tanah yang di garap oleh HJ HI tersebut hingga bertahun – tahun.
Anton saat di konfirmasi di rumahnya mengatakan sebenarnya dengan menunjukkan bukti yang ada bahwa semua yang di lakukan oleh HJ HI tersebut benar – benar di luar Prosedur “ Saya dan Murtiningsih, Spd saudara saya warga Desa  Tapen RT 002 RW 001 Kecamatan Tapen Kabupaten Bondowoso merasa di tipu mas” ujarnya, di tambahkannya bahwa semua itu adalah rekayasa, data yang di pakai HJ HI dan lainnya selaku tergugat di buat sebagai dasar untuk penguasaan fisik yang saat ini di gugat oleh Anton, selain itu yang lebih anehnya lagi bahwa Data tersebut di jadikan HJ HI sebagai dasar untuk melaporkan Anton hingga di naikkan kasusnya kepada pihak aparat kepolisian baru lalu, padahal menurutnya ( Anton – Red ) bahwa data itu di duga di palsukan karena tidak sesuai dengan kenyataan yang ada.

Gugatan yang di ajukan melalui Kuasa Hukumnya yaitu Arifin Habiyono, SH dan Santoso, SH pada tanggal 17/11/2015 lalu dengan nomor pendaftaran : 44/Pdt.G/2015/PB.Bdw tersebut sangatlah lengkap berupa bukti dan saksi yang di siapkan untuk proses peradilan yang akan di laksanakan oleh pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bondowoso.

Berawal dari sepasang suami istri yang hidup dan bertempat tinggal di RT 02 RW 01 Kecamatan Tapen Kabupaten Bondowoso yaitu Pak Misdar Saleh ( wafat pada tahun 1954 - Red ) dan B.Misdar Saleh ( Wafat Tahun 1985 – Red ) ) yang di karuniai 2 orang anak bernama Misdar ( meninggal tanpa anak karena masih kecil – Red ) dan Martomo ( Meninggal tahun 1966 – Red ) kemudian Martomo tersebut menikah dengan seorang Perempuan bernama Murati Binti Pak Nawi pada tahun 1957 yang kemudian di karuniai 2 orang anak yaitu : Murtiningsih, S.Pd ( Lahir pada tahun 1959 – Red ) dan Anang Priantono ( lahir pada tahun 1964 – Red ).
Anton dengan di dampingi dua Kuasa Hukumnya menjelaskan pada Tim Teropong bahwa setelah meninggalnya Martomo ( Sekitar tahun 1966 – Red ) Para Penggugat dan ibu para penggugat ( Murati Binti Pak Nawi – Red ) tinggal bersama Nenek penggugat yaitu B.Misdar Murinti yang kemudian Ibu Penggugat Menikah lagi dengan seorang laki – laki yang bernama Hamid warga Desa Maesan pada Tahun 1967, selanjutnya Penggugat tinggal bersama B.Misdar Murinti.
Pada Tahun 1955 B.Misdar Murinti pernah mempunyai seorang Pembantu Rumah Tangga bernama Marwani, kemudian dia ( Marwani – red ) menikah dengan seorang laki –laki bernama Suhral dan di karuniai seorang anak yang bernama Mujamma kemudian dia ( Mujamma menikah dengan seorang laki – laki bernama Muhammad Hafid dan di karuniai dua orang anak yaitu  : Hj Helina Ismariantini dan Aris ( Meninggal pada saat masih kecil – Red )
Dari keterangan tersebut sangat jelas bahwa Para penggugat adalah anak kandung dari Martomo ( almarhum ) dan hal ini sudah banyak di ketahui oleh tetangga sekitarnya ( yang nantinya akan di hadirkan pada saat persidangan berlangsung – Red )

Sementara itu yang juga di permasalahkan adalah masalah pemberian waris oleh B.Misdar alias Murinti ( Almarhumah ) Kepada Mujamma yang di tuangkan di dalam surat keterangan waris dengan tanggal yang tidak jelas, hanya saja pada saat itu tertera tahun 1953, padahal pada tahun tersebut ( 1953 – Red ) sangat jelas keberadaan Mujamma masih di bilang di bawah umur ( Kelahiran tahun 1942 – red ), sedangkan Mujamma adalah anak kandung dari P. Suhral dan Marwani ( orang tua tergugat – Red ), dan Marwani sendiri seperti yang sudah di jelaskan adalah Pembantu Rumah tangga dari Pak Misdar saleh dan B.Misdar saleh pada saat itu.
Selain itu kejanggalan yang sangat jelas adalah tanda tangan kepala Desa dan Martomo saat itu tidak sama dengan tanda tangan aslinya ( sambil menunjukkan bukti pada Tim Teropong Timur – Red ) serta keanehan di bunyi surat keterangan waris yang seharusnya di cantumkan atau berbunyi Surat keterangan Hibah karena pada saat itu Pak Misdar Saleh dan B.Misdar Saleh masih hidup.

Dari hal itu menurut Anton merasa di rugikan miliaran Rupiah dan akan benar-benar di gugat sampai di manapun untuk menuntut hak – haknya yang selama ini di kuasai oleh orang yang tidak berhak ( tergugat – Red ).

Sampai berita ini di tulis Tim Teropong Timur masih belum bisa meminta keterangan HJ.HI dan beberapa pihak yang di nyatakan sebagai Tergugat oleh Para Penggugat. Namun harapan beberapa warga sekitar yang juga sempat di konfirmasi Tim Teropong Timur mengatakan bahwa semoga majelis Hakim bisa benar-benar Bijaksana dan bisa mengatasi semua permasalahan yang sudah di ajukan ke Pengadilan Negeri Bondowoso ini. BERSAMBUNG. TIM

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home