ANTON MENGGUGAT, MILIARAN RUPIAH HANGUS KARENA PEMALSUAN DATA
![]() |
Bondowoso, Teropong Timur. Com
Anton warga Desa Cindogo Kecamatan Tapen Kabupaten
Bondowoso Ajukan Gugatan Ke Pengadilan Negeri Bondowoso karena merasa di tipu
oleh Hj.HI warga Desa Tapen Kecamatan Tapen Kabupaten Bondowoso terkait masalah
tanah yang di garap oleh HJ HI tersebut hingga bertahun – tahun.
Anton saat di konfirmasi di rumahnya mengatakan
sebenarnya dengan menunjukkan bukti yang ada bahwa semua yang di lakukan oleh
HJ HI tersebut benar – benar di luar Prosedur “ Saya dan Murtiningsih, Spd saudara
saya warga Desa Tapen RT 002 RW 001
Kecamatan Tapen Kabupaten Bondowoso merasa di tipu mas” ujarnya, di
tambahkannya bahwa semua itu adalah rekayasa, data yang di pakai HJ HI dan
lainnya selaku tergugat di buat sebagai dasar untuk penguasaan fisik yang saat
ini di gugat oleh Anton, selain itu yang lebih anehnya lagi bahwa Data tersebut
di jadikan HJ HI sebagai dasar untuk melaporkan Anton hingga di naikkan
kasusnya kepada pihak aparat kepolisian baru lalu, padahal menurutnya ( Anton –
Red ) bahwa data itu di duga di palsukan karena tidak sesuai dengan kenyataan
yang ada.
Gugatan yang di ajukan melalui Kuasa Hukumnya yaitu
Arifin Habiyono, SH dan Santoso, SH pada tanggal 17/11/2015 lalu dengan nomor
pendaftaran : 44/Pdt.G/2015/PB.Bdw tersebut sangatlah lengkap berupa bukti dan
saksi yang di siapkan untuk proses peradilan yang akan di laksanakan oleh pihak
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bondowoso.
Berawal dari sepasang suami istri yang hidup dan
bertempat tinggal di RT 02 RW 01 Kecamatan Tapen Kabupaten Bondowoso yaitu Pak
Misdar Saleh ( wafat pada tahun 1954 - Red ) dan B.Misdar Saleh ( Wafat Tahun
1985 – Red ) ) yang di karuniai 2 orang anak bernama Misdar ( meninggal tanpa
anak karena masih kecil – Red ) dan Martomo ( Meninggal tahun 1966 – Red )
kemudian Martomo tersebut menikah dengan seorang Perempuan bernama Murati Binti
Pak Nawi pada tahun 1957 yang kemudian di karuniai 2 orang anak yaitu : Murtiningsih,
S.Pd ( Lahir pada tahun 1959 – Red ) dan Anang Priantono ( lahir pada tahun
1964 – Red ).
Anton dengan di dampingi dua Kuasa Hukumnya menjelaskan
pada Tim Teropong bahwa setelah meninggalnya Martomo ( Sekitar tahun 1966 – Red
) Para Penggugat dan ibu para penggugat ( Murati Binti Pak Nawi – Red ) tinggal
bersama Nenek penggugat yaitu B.Misdar Murinti yang kemudian Ibu Penggugat
Menikah lagi dengan seorang laki – laki yang bernama Hamid warga Desa Maesan
pada Tahun 1967, selanjutnya Penggugat tinggal bersama B.Misdar Murinti.
Pada Tahun 1955 B.Misdar Murinti pernah mempunyai seorang
Pembantu Rumah Tangga bernama Marwani, kemudian dia ( Marwani – red ) menikah
dengan seorang laki –laki bernama Suhral dan di karuniai seorang anak yang
bernama Mujamma kemudian dia ( Mujamma menikah dengan seorang laki – laki
bernama Muhammad Hafid dan di karuniai dua orang anak yaitu : Hj Helina Ismariantini dan Aris ( Meninggal
pada saat masih kecil – Red )
Dari keterangan tersebut sangat jelas bahwa Para
penggugat adalah anak kandung dari Martomo ( almarhum ) dan hal ini sudah
banyak di ketahui oleh tetangga sekitarnya ( yang nantinya akan di hadirkan
pada saat persidangan berlangsung – Red )
Sementara itu yang juga di permasalahkan adalah masalah
pemberian waris oleh B.Misdar alias Murinti ( Almarhumah ) Kepada Mujamma yang
di tuangkan di dalam surat keterangan waris dengan tanggal yang tidak jelas,
hanya saja pada saat itu tertera tahun 1953, padahal pada tahun tersebut ( 1953
– Red ) sangat jelas keberadaan Mujamma masih di bilang di bawah umur (
Kelahiran tahun 1942 – red ), sedangkan Mujamma adalah anak kandung dari P.
Suhral dan Marwani ( orang tua tergugat – Red ), dan Marwani sendiri seperti
yang sudah di jelaskan adalah Pembantu Rumah tangga dari Pak Misdar saleh dan
B.Misdar saleh pada saat itu.
Selain itu kejanggalan yang sangat jelas adalah tanda
tangan kepala Desa dan Martomo saat itu tidak sama dengan tanda tangan aslinya
( sambil menunjukkan bukti pada Tim Teropong Timur – Red ) serta keanehan di
bunyi surat keterangan waris yang seharusnya di cantumkan atau berbunyi Surat
keterangan Hibah karena pada saat itu Pak Misdar Saleh dan B.Misdar Saleh masih
hidup.
Dari hal itu menurut Anton merasa di rugikan miliaran
Rupiah dan akan benar-benar di gugat sampai di manapun untuk menuntut hak –
haknya yang selama ini di kuasai oleh orang yang tidak berhak ( tergugat – Red ).
Sampai berita ini di tulis Tim Teropong Timur masih belum
bisa meminta keterangan HJ.HI dan beberapa pihak yang di nyatakan sebagai
Tergugat oleh Para Penggugat. Namun harapan beberapa warga sekitar yang juga
sempat di konfirmasi Tim Teropong Timur mengatakan bahwa semoga majelis Hakim
bisa benar-benar Bijaksana dan bisa mengatasi semua permasalahan yang sudah di
ajukan ke Pengadilan Negeri Bondowoso ini. BERSAMBUNG.
TIM


0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home