MERASA DIRINYA DI RUGIKAN, MAKA NASABAH BANK DANAMON LAPOR POLISI,
![]() |
obyek yang di bajak |
Bondowoso, Teropong
Timur.Com
Berawal
dari tahun 2007 Suyanto, 49 tahun warga Desa Rejo agung Kecamatan Sumber
wringin Kabupaten Bondowoso melakukan kontrak kredit dg PT.BANK DANAMON
INDONESIA Tbk DSP unit asembagus jl Raya Asembagus No.569 Asembagus Kabupaten
Situbondo Jawa Timur Cluster Banyuwangi dg No.CIF 4011143 Atas Nama SUYANTO dg
besar pinjaman Rp 150 000 000,00(sertus lima puluh juta rupiah) dg jasa agunan
tiga buah sertifikat SHM no.798,SHM no 77 dan SHM no.588.
Awalnya angsuran suyanto lancer-lancar saja dan tepat waktu,Namun pada tahun 2010 pemasukan rejeki suyanto mulai ada penurunan, Saat di Konfirmasi tim Teropong Timur di rumahnya Suyanto cuma megang kepalanya dan berkata"saya gak tahu juga mas kenapa sampai begini nasib saya sekeluarga " tuturnya.
Awalnya angsuran suyanto lancer-lancar saja dan tepat waktu,Namun pada tahun 2010 pemasukan rejeki suyanto mulai ada penurunan, Saat di Konfirmasi tim Teropong Timur di rumahnya Suyanto cuma megang kepalanya dan berkata"saya gak tahu juga mas kenapa sampai begini nasib saya sekeluarga " tuturnya.
Dari
kepailitannya tersebut akhirnya Suyanto macet dalam penyetoran Angsuran
Kreditnya, kemudian dirinya ( Suyanto β Red ) mendapatkan Surat tegoran dari
pihak bank Danamon berupa peringatan sampai 3 kali: Peringatan 1
tertanggal 25 mei 2010 dg nomor:375/SP/3325/0510 dg besar tunggakan sebesar Rp
8.437.937,00. Peringatan 2 tertanggal 06 juli 2010 dg nomor
:385/SP/3325/0710 dg besar tunggakan sebesar Rp 25.659.000,00 Peringatan
3 tertanggal 01september 2010 dg nomor :399/SP/3325/0910 dg besar
tunggakan sebesar Rp 305.800.000,00.
Menurutnya ( Suyanto βRed ) mncurigai tentang adanya Dugaan mark up / pemanipulasian data dari tunggakan peringatan 1 sebesar Rp 8.437.000,00 sampai dg peringatan 3 yg berjarak 5 bulan menjadi Rp 305.800.000,00, Hal ini kembali menurutnya adalah Kejadian yang sangat tidak wajar.
Menurutnya ( Suyanto βRed ) mncurigai tentang adanya Dugaan mark up / pemanipulasian data dari tunggakan peringatan 1 sebesar Rp 8.437.000,00 sampai dg peringatan 3 yg berjarak 5 bulan menjadi Rp 305.800.000,00, Hal ini kembali menurutnya adalah Kejadian yang sangat tidak wajar.
Hasil
Konfirmasi tersebut akhirnya Tim Teropong Timur mendatangi pihak Bank Danamon untuk mendapatkan
keterangan terkait hal ini, dan kemudian ternyata pihak bank Danamon
benar-benar telah mengadakan Lelang yang selanjutnya di menangkan pula oleh Matlani
warga kampung Semiring RT.002/RW013, Desa Semiring Kecamatan Mangaran Kabupaten
Situbondo Jawa timur dengan menunjukkan surat pernyataan yg isinya bahwa tanah
tersebut hasil lelang dari BANK DANAMON Situbondo, berdasarkan kutipan risalah
lelang yang dibuat oleh:WIJI YUDHIHARSO,SH selaku pejabat lelang di Jember
tanggal 26 maret 2015 No. 210/2015 tgl 30 april 2015 di 2018 yg pernyataan
tersebut tertanggal 26 oktober 2015 yg dibuat dan ditandatangani oleh MATLANI
yg disaksikan oleh FAIFUL WAHAB slaku marketing Bank Danamon dan Suratno warga Desa
Sumbergading,
Akhirnya tanggal 05 Nopember 2015 Suyanto melaporkan ke Polres Bondowoso karena tanaman padi yg tumbuh diatas objek yg sertifikatnya diagunkan ke bank Danamon trersebut dirusak dgn membajak objek tersebut oleh Matlani dan Abdul bari warga Desa Sumber wringin Kecamatan Sumber wringin Kabupaten Bondowoso jawa timur yg mengaku telah membeli ke Matlani slaku pemenang lelang katanya.
Sementara
itu Matlani saat di konfirmasi oleh Tim Teropong Mengatakan bahwa dirinya
mengaku telah melalui prosedur yang benar yaitu mengikuti lelang sesuai dengan
petunjuk Tim Lelang Jember dan Juga Danamon, di lain pihak Aktifis Lembaga Tim
Pencari Fakta yang mendampingi Matlani dan Abd Bari saat melakukan β Eksekusi β
obyek sengketa tersebut menjelaskan bahwa sampai di manapun masalah ini akan
siap untuk di layani apabila Suyanto yang memang mengaku pemiliknya tersebut
lapor pada Pihak yang berwajib.
Sampai
berita ini di tulis Pihak Polres Bondowoso yang menerima Laporan Suyanto
tersebut memberikan keterangan bahwa
masalah ini akan di lanjutkan sesuai dengan Prosedur Hukum yang ada. SUBAIDI


0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home