MANTAN KAJARI BONDOWOSO AKAN DIPERIKSA
Kasus 7 SKPD Akan di Bongkar Kembali
“RUNTUHNYA TIRANI AKAN DIMULAI” ![]() |
| Ilustrasi bongkar kasus korupsi di Bondowoso |
Dalam surat tersebut meminta kepada 7 SKPD untuk menghadap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada hari Kamis, tanggal 12 November 2015 pukul 10.00 WIB, di ruang Aula Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Ke-7 SKPD yang dimaksud masih dirahasiakan identitasnya, tetapi jelas berhubungan dengan kasus Pengadaan Program Jaringan Internet Bagian Humas Pemda Bondowoso Tahun Anggaran 2013.
7 SKPD tersebut akan di ambil keterangan oleh dua Jaksa yaitu Mohammad Ridosan, SH, MH, anggota Satgas Lapdu pada inspektorat V Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dan H. Agung Djunedi, S.Sos, SH, MH, Pemeriksa Pegasum pada Inspektur Muda Pegasum dan Kepbang Inspektorat V Jaksa Agung Muda Pengawasan.
Subtansi dari pemanggilan tersebut adalah untuk didengan keterangannya sebagai saksi dalam pemeriksaan internal Kejaksaan sehubungan dengan adanya surat laporan pengaduan Sdr. Tri Priyambodo, SH tanggal 31 Juli 2015 yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Surat pengaduan Tri Priyambodo, SH tersebut pada pokoknya melaporkan Sdr. Razali, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, yang menyalahgunakan wewenangnya untuk merubah hasil temuan Puldata dan Pulbaket pada Pengadaan Program Jaringan Internet Bagian Humas Pemda Bondowoso Tahun Anggaran 2013, serta melaporkan Sdr. Djoko Susanto, SH, MH Anggota Satgas Penanganan Lapdu pada Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Sdr. Hardijono Sidayat, SH, Anggota Satgas Penanganan Lapdu pada Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang tidak profesional dan proporsional dalam melaksanakan tugas pada saat melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, sesuai Surat Perintah Jaksa Agung Muda Pengawasan nomor : Prin-220/H/Hjw/10/2015 tanggal 30 Oktober 2015.
Hasil pemeriksaan ini, menurut sumber berita yang dapat dipercaya akan membuka tabir kasus hukum dugaan penyimpangan keuangan negara di Bondowoso yang selalu berhenti di tengah jalan. Sehingga kasus hukum dugaan penyimpangan Pengadaan Program Jaringan Internet Bagian Humas Pemda Bondowoso pada Tahun Anggaran 2013 lalu dapat terkuak, dan kasus hukum dapat segera ditindaklanjuti kembali. Bersambung-H. Darma


0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home