HIDUP MEWAH DI BALIK KEBOHONGAN, BERUJUNG TERBELENGGU DI BALIK JERUJI BESI
Bondowoso, Teropong Timur. Com
Masalah Penipuan tentunya
bukanlah di bilang hal baru, sejak Indonesiamerdeka sampai dengan Era Reformasi
Penipuan sudah melanda Bangsa dan Bondowoso yang kita cintai ini dari tahun ke
tahun selalu mengalami kemajuan untuk masalah penipuan ini. Secara signifikan
hal tersebut telah menghancurkan seluruh sendi – sendi kehidupan bangsa dan Negara,
Penipuan di samping merupakan kejahatan yang luar biasa, maka penanganannyapun
harus dengan cara – cara yang luar biasa seperti yang terjadi di Desa
Sekarputih Kecamatan Tegalampel Kabupaten Bondowoso, seorang Guru bernama YS
merasa di bodohi dan di tipu oleh seseorang yang bernama Baidowi warga Desa Pengarang
kecamatan Tenggarang Kabupaten Bondowoso yang pada akhirnya melaporkan ke
Mapolres Bondowoso dan di tangani langsung oleh Penyidik Unit III Polres
Bondowoso.
Saat di konfirmasi di tempat
tinggalnya YS mengatakan bahwa dirinya di tipu dengan cara di ajak kerja sama
dengan Modus berbisnis yaitu menyewa sawah danlain – lain hingga mencapai Rp 55
juta plus mobil beserta BPKBnya, setelah beberapa bulan kemudian uang yang di
pegang Baidowi akhirnya di minta oleh YS sang Korban untuk beli Mobil, tapi
karena Baidowi mempunyai teman show room mobil maka si YS tersebut di
tawari
mobil tersebut yang pada akhirnya terjadilah transaksi antara YS dan Baidowi,
selanjutnya ada kesepakatan harga Mobil grand Livina sebesar Rp 118 juta, YS
tersebut hanya menambah kekurangannya karena Baidowi tersebut masih mempunyai
Hutang kepada YS , Mobil tersebut di serahkan pada YS , akan tetapi beberapa
bulan kemudian saat BPKB akan di balik nama timbullah permasalahan dari Baidowi
sendiri dan YS mengalami kesulitan untuk membalik nama Mobil yang di
perdagangkan pada YS tersebut.
Menurut keterangan YS bahwa Baidowi hanya
memberikan janji saja terkait masalah perubahan balik nama mobil tersebut,
selanjutnya Baidowi datang ke rumah YS untuk pinjam mobil dan mengatakan bahwa
mobil itu di pinjam dengan alas an untuk cek fisik, perpanjang dan balik nama,
akan tetapi paxda kenyataannya mobil di gadaikan kepada Hanaqi warga desa
kasemek Dusun Bangsal Kecamatan tenggarang kabupaten Bondowoso dan BPKBnya di
gadaikan di bank rantai Mas Kecamatan Tenggarang Kabupaten Bondowoso. Dari
kejadian tersebut seperti yang sudah di konfirmasi serta hasil investigasi Tim
Teropong maka Baidowi akhirnya di mintai keterangan oleh Pihak Polres Bondowoso
Unit III, selanjutnya setelah memenuhi Bukti dan Saksi cukup maka Baidowi di
tentukan sebagai Tersangka selain itu Pihak Baidowi sendiri di depan Penyidik
juga mengakui atas semua perbuatannya yang pada akhirnya Baidowi masuk dan
terbelenggu di balik jeruji besi dengan tuntutan pidananya pasal 378 KUHP dan 372
KUHP. BERSAMBUNG – EDI HW.


0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home