Wednesday, 4 November 2015

HIDUP MEWAH DI BALIK KEBOHONGAN, BERUJUNG TERBELENGGU DI BALIK JERUJI BESI



Bondowoso, Teropong Timur. Com
Masalah Penipuan tentunya bukanlah di bilang hal baru, sejak Indonesiamerdeka sampai dengan Era Reformasi Penipuan sudah melanda Bangsa dan Bondowoso yang kita cintai ini dari tahun ke tahun selalu mengalami kemajuan untuk masalah penipuan ini. Secara signifikan hal tersebut telah menghancurkan seluruh sendi – sendi kehidupan bangsa dan Negara, Penipuan di samping merupakan kejahatan yang luar biasa, maka penanganannyapun harus dengan cara – cara yang luar biasa seperti yang terjadi di Desa Sekarputih Kecamatan Tegalampel Kabupaten Bondowoso, seorang Guru bernama YS merasa di bodohi dan di tipu oleh seseorang yang bernama Baidowi warga Desa Pengarang kecamatan Tenggarang Kabupaten Bondowoso yang pada akhirnya melaporkan ke Mapolres Bondowoso dan di tangani langsung oleh Penyidik Unit III Polres Bondowoso.
Saat di konfirmasi di tempat tinggalnya YS mengatakan bahwa dirinya di tipu dengan cara di ajak kerja sama dengan Modus berbisnis yaitu menyewa sawah danlain – lain hingga mencapai Rp 55 juta plus mobil beserta BPKBnya, setelah beberapa bulan kemudian uang yang di pegang Baidowi akhirnya di minta oleh YS sang Korban untuk beli Mobil, tapi karena Baidowi mempunyai teman show room mobil maka si YS tersebut di 
tawari mobil tersebut yang pada akhirnya terjadilah transaksi antara YS dan Baidowi, selanjutnya ada kesepakatan harga Mobil grand Livina sebesar Rp 118 juta, YS tersebut hanya menambah kekurangannya karena Baidowi tersebut masih mempunyai Hutang kepada YS , Mobil tersebut di serahkan pada YS , akan tetapi beberapa bulan kemudian saat BPKB akan di balik nama timbullah permasalahan dari Baidowi sendiri dan YS mengalami kesulitan untuk membalik nama Mobil yang di perdagangkan pada YS tersebut.
Menurut keterangan YS bahwa Baidowi hanya memberikan janji saja terkait masalah perubahan balik nama mobil tersebut, selanjutnya Baidowi datang ke rumah YS untuk pinjam mobil dan mengatakan bahwa mobil itu di pinjam dengan alas an untuk cek fisik, perpanjang dan balik nama, akan tetapi paxda kenyataannya mobil di gadaikan kepada Hanaqi warga desa kasemek Dusun Bangsal Kecamatan tenggarang kabupaten Bondowoso dan BPKBnya di gadaikan di bank rantai Mas Kecamatan Tenggarang Kabupaten Bondowoso. Dari kejadian tersebut seperti yang sudah di konfirmasi serta hasil investigasi Tim Teropong maka Baidowi akhirnya di mintai keterangan oleh Pihak Polres Bondowoso Unit III, selanjutnya setelah memenuhi Bukti dan Saksi cukup maka Baidowi di tentukan sebagai Tersangka selain itu Pihak Baidowi sendiri di depan Penyidik juga mengakui atas semua perbuatannya yang pada akhirnya Baidowi masuk dan terbelenggu di balik jeruji besi dengan tuntutan pidananya pasal 378 KUHP dan 372 KUHP. BERSAMBUNG – EDI HW.

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home