Monday, 19 October 2015

KEPALA DESA SULING KULON BERMASALAH, PENEBANGAN POHON BERUJUNG PELAPORAN


warga pelapor yang tunjukkan BB

Tim Penyidik Polres Bondowoso dan Kepala Desa serta BPD


Bondowoso, Teropong Timur News. Com

Penebangan Pohon yang di lakukan oleh seseorang kadang berujung masalah, hal ini banyak di ketahui karena penebangan pohon kebanyakan di luar prosedur, seperti halnya yang terjadi di desa Suling Kulon, Oknum Kepala Desa  suling Kulon , Misbahul Hasan dan Oknum Sekdes Suling Kulon, Ruslan, pasalnya, Oknum Kepala Desa tersebut di duga melakukan hal yang di luar prosedur yaitu menugaskan Sekdes, Ruslan dan Seluruh Perangkat Desa Suling Kulon untuk menebang Pohon di Dusun Dawuhan Kranang yang pada akhirnya menimbulkan keresahan pada masyarakat, terutama yang memiliki tanah di sekitar penebangan pohon yang di lakukan oleh Oknum Kepala Desa tersebut bersama Timnya. Hal ini menurut beberapa keterangan nara sumber yang sempat di konfirmasi oleh Tim Teropong Timur di lokasi kejadian,
Beberapa Warga yang merasa dirinya di rugikan akhirnya melaporkan Oknum Kades tersebut kepada Pihak yang berwajib yaitu Polres Bondowoso dan di tangani langsung oleh Unit III Polres Bondowoso di bawah kepemimpinan IPTU Katmiyanto, kemudian bentuk penanganan yang di lakukan oleh Tim Unit III berlanjut dari Penyidikan Kepala Desa Suling Kulon dan Sekdesnya pada tanggal 15 Oktober 2015, kemudian berlanjut dengan Olah TKP langsung di Desa Suling Kulon yang menurut beberapa nara sumber pula sampai mendatangkan Bego  (Alat Berat – Red) yang nantinya akan juga di periksa asal Bego itu.
Olah TKP dari Tim Polres Bondowoso di laksanakan tanggal 17 Oktober 2015 oleh dua orang Anggota Penyidik Unit III yaitu Aiptu Fajar Sumorejo dan Fero yang pelaksanaannya juga di hadiri oleh Kepala Desa Suling Kulon, Misbahul Hasan dan BPD serta Seluruh Perangkat Desa Suling Kulon yang kesemuanya tidak ada komentar apapun dan hal ini sempat mendapatkan acungan jempol dari masyarakat bahwa gerakan Tim Polres Bondowoso dan Tim Teropong benar – benar mengatasi permaslahan warga atau masyarakat yang memang harus di bantu dengan benar, terutama mereka yang tidak tahu menahu tentang masalah Hukum yang berlaku di Negara Kita, “ Agar Kepala Desa tidak semena-mena kepada kami, masyarakat kecil “ Jelasnya ( Masyarakat – Red ) yang tidak mau namanya di sebutkan. Akan tetapi mereka mau juga untuk menjadi saksi dalam Proses Hukum, seperti juga hasil dalam Penyidikan yaitu : Membenarkan atas kejadian tersebut bahwa memang ada pengrusakan terang – terangan  yang sempat di sebutkan dalam Pasal 170 KUHP yang Ancaman Hukumnnya adalah 5 Tahun 6 Bulan .

Sampai berita ini di tulis kasus tersebut menurut Tim penyidik Polres Bondowoso menjelaskan bahwa kasus ini akan benar-benar di kembangkan dan menunggu Surat panggilan berikutnya bagi semua para saksi, apabila kejadian tersebut benar-benat bisa di buktikan Menurut Hukum, maka Pelaku Kejahatan tersebut tinggal menunggu waktu untuk duduk di kursi panas yaitu pengadilan Negeri dan kemudian akan menduduki singgasana Lapas. BERSAMBUNG / EDY HW

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home