KEPALA DESA SULING KULON BERMASALAH, PENEBANGAN POHON BERUJUNG PELAPORAN
![]() |
| warga pelapor yang tunjukkan BB |
![]() |
| Tim Penyidik Polres Bondowoso dan Kepala Desa serta BPD |
Bondowoso,
Teropong Timur News. Com
Penebangan
Pohon yang di lakukan oleh seseorang kadang berujung masalah, hal ini banyak di
ketahui karena penebangan pohon kebanyakan di luar prosedur, seperti halnya
yang terjadi di desa Suling Kulon, Oknum Kepala Desa suling Kulon , Misbahul Hasan dan Oknum Sekdes
Suling Kulon, Ruslan, pasalnya, Oknum Kepala Desa tersebut di duga melakukan
hal yang di luar prosedur yaitu menugaskan Sekdes, Ruslan dan Seluruh Perangkat
Desa Suling Kulon untuk menebang Pohon di Dusun Dawuhan Kranang yang pada
akhirnya menimbulkan keresahan pada masyarakat, terutama yang memiliki tanah di
sekitar penebangan pohon yang di lakukan oleh Oknum Kepala Desa tersebut
bersama Timnya. Hal ini menurut beberapa keterangan nara sumber yang sempat di
konfirmasi oleh Tim Teropong Timur di lokasi kejadian,
Beberapa
Warga yang merasa dirinya di rugikan akhirnya melaporkan Oknum Kades tersebut kepada
Pihak yang berwajib yaitu Polres Bondowoso dan di tangani langsung oleh Unit
III Polres Bondowoso di bawah kepemimpinan IPTU Katmiyanto, kemudian bentuk
penanganan yang di lakukan oleh Tim Unit III berlanjut dari Penyidikan Kepala
Desa Suling Kulon dan Sekdesnya pada tanggal 15 Oktober 2015, kemudian
berlanjut dengan Olah TKP langsung di Desa Suling Kulon yang menurut beberapa
nara sumber pula sampai mendatangkan Bego (Alat Berat – Red) yang nantinya akan juga di periksa
asal Bego itu.
Olah TKP
dari Tim Polres Bondowoso di laksanakan tanggal 17 Oktober 2015 oleh dua orang
Anggota Penyidik Unit III yaitu Aiptu Fajar Sumorejo dan Fero yang pelaksanaannya
juga di hadiri oleh Kepala Desa Suling Kulon, Misbahul Hasan dan BPD serta
Seluruh Perangkat Desa Suling Kulon yang kesemuanya tidak ada komentar apapun
dan hal ini sempat mendapatkan acungan jempol dari masyarakat bahwa gerakan Tim
Polres Bondowoso dan Tim Teropong benar – benar mengatasi permaslahan warga
atau masyarakat yang memang harus di bantu dengan benar, terutama mereka yang
tidak tahu menahu tentang masalah Hukum yang berlaku di Negara Kita, “ Agar
Kepala Desa tidak semena-mena kepada kami, masyarakat kecil “ Jelasnya (
Masyarakat – Red ) yang tidak mau namanya di sebutkan. Akan tetapi mereka mau
juga untuk menjadi saksi dalam Proses Hukum, seperti juga hasil dalam
Penyidikan yaitu : Membenarkan atas kejadian tersebut bahwa memang ada
pengrusakan terang – terangan yang
sempat di sebutkan dalam Pasal 170 KUHP yang Ancaman Hukumnnya adalah 5 Tahun 6
Bulan .
Sampai
berita ini di tulis kasus tersebut menurut Tim penyidik Polres Bondowoso
menjelaskan bahwa kasus ini akan benar-benar di kembangkan dan menunggu Surat
panggilan berikutnya bagi semua para saksi, apabila kejadian tersebut benar-benat
bisa di buktikan Menurut Hukum, maka Pelaku Kejahatan tersebut tinggal menunggu
waktu untuk duduk di kursi panas yaitu pengadilan Negeri dan kemudian akan
menduduki singgasana Lapas. BERSAMBUNG /
EDY HW



0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home