50 MILLIAR UANG RAKYAT DI PERTARUHKAN
![]() |
INVESTASI ANEH "PDAM " BONDOWOSO |
Bondowoso, Teropong Timur.com. Raperda rencana investasi sebesar 50 milyar kepada PDAM Bondowoso menjadi suatu polemik baru baik di tingkat kalangan Legislatif maupun di masyarakat Bondowoso sendiri. PDAM yang terus merugi dinilai tidak layak untuk mendapatkan anggaran yang sangat fantastis tersebut. Walaupun dengan dalih pelayanan masyarakat dan tidak berorientasi bisnis dan keuntungan semata.
Berdasarkan Pernyataan Direktur PDAM Mulyadi SP.MM kepada salah satu awak media mengatakan, ”kondisi di PDAM sekarang sudah mulai membaik berbeda dengan sebelumnya. Kami selama ini telah terus berupaya untuk memberikan kebutuhan air kepada masyarakat terutamanya di daerah kekeringan”.
Pernyataan dari Direktur PDAM tersebut bisa dipertanggung jawabkan, bahkan terkesan sebagai pembelaan diri terhadap kinerjanya, yang dinilai oleh banyak pihak tidak bisa menerapkan suatu sistim manajemen yang benar. Sehingga mengakibatkan kerugian terus menerus yang nantinya hanya akan membebani Keuangan Daerah. Jadi tidaklah terlalu berlebih jika rakyat menilai bahwa rencana Investasi kepada BUMD yang merugikan uang rakyat adalah “ANEH”.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Ormas DPC Bara JP, Bang Juned, berkomentar, ”kerugian yang diderita oleh PDAM Bondowoso harus dipertanyakan karena dengan tarif air bersih yang lebih tinggi dari Situbondo, Banyuwangi dan Jember, serta tidak ada biaya pengelolaan air yang signifikan (seperti pengolahan air kotor sampai dengan layak konsumsi), hal ini berarti ada potensi penyelewengan pendapatan PDAM dan markup biaya operasional selama ini. Jika investasi “ANEH” tersebut dipaksakan berarti memang ada modus tertentu oleh para pihak yang berkepentingan”.
“Seharusnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera mengadakan pemeriksaan dan pengauditan terhadap PDAM Bondowoso. Karena sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan”.
“Keuangan badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah merupakan bagian dari keuangan negara yang tetap bisa diperiksa dan diaudit Badan Pemeriksa Keuangan. Pemisahan kekayaan negara, yakni perusahaan negara atau daerah, tidak berakibat pada peralihan hak dari negara ke BUMN/BUMD” tegas Bang Juned.
Mengutip pertimbangan hukuman, Hakim Konstitusi Muhammad Alim mengungkapkan, “pemisahan kekayaan negara dalam BUMN dan BUMD tidak dapat diartikan sebagai putusnya kaitan negara dengan BUMN atau BUMD”.
Mahkamah Konstitusi juga menegaskan, “BUMN dan BUMD atau lembaga sejenis merupakan badan usaha milik negara yang berfungsi menjalankan usaha sebagai derivasi dari penguasaan negara atas cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Modal usaha BUMN/BUMD berasal dari keuangan negara yang dipisahkan”.
"Terkait kewenangan BPK untuk memeriksa, karena masih tetap sebagai keuangan negara dan BUMN atau BUMD sesungguhnya milik negara, tak terdapat alasan bahwa BPK tidak berwenang memeriksanya," kata Hakim Konstitusi Aswanto. H. Darma


0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home