Friday, 13 November 2015

“ BUPATI BISA DIPIDANAKAN, KALAU TETAP GUNAKAN MORAT MARIT SYSTEM "”




  

Bondowoso, Teropongtimur.com

5 Fraksi yang tergabung dalam SETGAB DPRD Bondowoso mengadakan Siaran Pers tentang keberatan 5 Fraksi terhadap proses rotasi/mutasi Pejabat yang telah dilaksanakan Bupati, Senin 9 November 2015, mulai pukul 10.00 WIB s/d 12.00 WIB.

Siaran Pers yang di adakan di Rumah Makan Lestari Bondowoso dihadiri oleh 5 Ketua Fraksi dan beberapa anggotanya. Diantaranya Andi Hermanto ketua Fraksi PDIP merangkap sebagai Humas SETGAB, Supriyanto, SH Ketua Fraksi GERINDRA-NASDEM, Fathorrosi Ketua Fraski PKS merangkap sebagai Sekretaris SETGAB, Imam Thahir Ketua Fraksi PPP merangkap sebagai Wakil Ketua SETGAB, dan Fery Firmansyah ketua Fraksi dan selain itu hadir juga ketua SETGAB, H. Irwan Bahtiyar, Abd. Majid, SPd anggota fraksi GANAS, Ketut Yudi Kartiko anggota Fraksi PKS, H. Buchori anggota Fraksi PPP.

Ketua SETGAB, H. Irwan Bahtiar, SE saat membuka acara tersebut memberikan pemaparan tentang dasar hukum proses mutasi Pejabat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

”UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi salah satu pilar reformasi birokrasi, khususnya di bidang SDM. Dengan adanya undang-undang ini mendorong ASN untuk lebih kompetitif dan mendukung rencana pembangunan pemerintah. Kehadiran undang-undang ini juga mencegah politisasi birokrasi, sehingga Gubernur/Bupati/Walikota tidak seenaknya menggunakan kewenangannya untuk memindahkan dan memberhentikan pejabat di lingkungan pemerintah daerah. Sebelum berlakunya UU No. 5/2014, banyak pejabat daerah yang merasa khawatir karena sering kali kehilangan jabatan tanpa ada alasan yang jelas”, tegasnya, ditambahkannya bahwa Sesuai perintah UU ASN untuk mengawasi dan memastikan setiap pengisian Jabatan Pemimpin Tertinggi (JPT) harus sesuai prinsip merit sistem, dengan seleksi terbuka. Karena itu setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK) harus membentuk panitia seleksi dengan keanggotaan seperti diatur dalam Permen PANRB No. 13/2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah. Pansel juga wajib melaporkan dan berkoordinasi dengan KASN, BKD dan Pejabat yang memiliki kewenangan untuk dapat mengimplementasikan sistem merit, harus mempunyai komitmen yang sama supaya cara ini betul-betul efektif. Karena hal ini bertujuan untuk melindungi kepentingan ASN itu sendiri, sehingga tidak terjadi mutasi menyebabkan seorang pejabat nonjob dan mutasi pegawai yang tidak sesuai mekanisme yang sudah ditetapkan.
“Kami menginginkan transparansi dalam pemilihan Pansel mutasi pejabat, seharusnya ada fit and proper test sehingga kompetensi personil Pansel terutama yang dari eksternal dapat dipertanggungjawabkan. Jika hal ini tidak dilaksanakan bupati, perbuatan Bupati jelas melanggar regulasi yang ada berpotensi bisa dipidanakan, sehingga dapat dikatakan Bupati belum menggunakan merit sistem, tetapi menggunakan “morat-marit sistem” dalam proses mutasi pejabat”. Jelasnya.
Di katakannya lagi bahwa SETGAB menghormati Hak Prerogratif Bupati dalam rekruitmen dan penempatan personil serta pejabat eselon, akan tetapi menurut Irwan dan Tim melihat dalam proses penempatan (mutasi) pada tanggal 09 Nopember 2015 tidak mencerminkan Permen PANRB No. 13/2014 akan tetapi justru sekarang ada pejabat yang seharusnya terkena sangsi (punishment) justru mendapat tempat yang dinilai strategi,selain itu menurutnya ( Irwan – Red ) Sekretaris Daerah (Sekda) selaku ketua Baperjakat di nilai tidak mengacu pada UU No. 5/2014 dalam penempatan dan rekruitmen pejabat sehingga akan mengganggu kinerja dan justru akan mengganggu Visi Misi Bupati. Sekda dalam kenyataannya sudah terbukti gagal dalam mengemban tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berdasarkan point, SETGAB menilai Sekda telah GAGAL dalam mengemban amanah dan tidak menjalankan tupoksinya denganbaik.
Terkait Bupati hendaknya bisa menerima saran dan masukkan dalam proses Baperjakat meskipun hal tersebut menjadi kewenangannya, laporan dari Pansel Mutasi seharusnya DPRD juga menerima, hal ini agar proses kemitraan bisa berjalan sebagaimanamestinya.

Harapan Irwan dan Tim saat akan menutup Acara Siaran Pers dari SETGAB tersebut memohon kepada seluruh insan Pers untuk memadukan sikap SETGAB dengan regulasi yang ada, baik UU No. 8/2014, Permen PANRB No. 13/2014 dan regulasi lainnya. H.DARMA

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home