Bondowoso, Teropong Timur.com
Warga Wonosari RT 32 RT 33 RW 11 sangat keberatan atas
berdirinya Perusahaan air minum yang di kelola oleh CV Cahaya Baru dengan merk “
NURJAH “ pasalnya ketika industry air minum itu berlangsung maka dampak
kerugiannya di masyarakat sangat jelas sekali yaitu karena pada akhirnya debet
air di sluruh sumur warga Masyarakat Desa Wonosari akan mengering, Hal ini
menurut keterangan beberapa nara sumber yang sempat di konfirmasi oleh Tim
Teropong Timur , dari sebab itulah menurut mereka ( Warga – red ), warga Desa
Wonosari menyikapi hal ini dengan laporan ke Bupati Bondowoso pada tanggal 5
Oktober 2015 dengan penyampaian suratnya yang isinya adalah beberapa pokok
pikiran sekaligus sikap warga Desa Wonosari khususnya terkait Pengelolaan
Industri air minum tersebut .
Seperti yang sudah pernah di beritakan di Media Teropong
Timur online baru lalu bahwa sikap dari warga Desa Wonosari di tindak lanjuti
secara serius oleh warga Desa Wonosari yang merasa di rugikan terkait dengan
adanya Pengelolaan air minum tersebut, surat yang di layangkan oleh Warga Desa
Wonosari berisikan :
Bahwa sesuai dengan pasal 33 Ayat 1 UUD 1945 berbunyi Bumi,
Air dan Kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh Negara dan di
pergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran Rakyat, oleh karena itu dari
Diktum tersebut tercantum dasar Demokrasi Ekonomi Produksi di kerjakan oleh
semua oleh semua, untuk semua di bawah Pimpinan atau Pemilikan Anggota –
anggota Masyarakat , kemakmuran masyarakatlah yang di utamakan, bukan
kemakmuran orang seorang, selanjutnya di katakana bahwa Bumi dan Air dan
Kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi adalah pokok – pokok kemakmuran
Rakyat, oleh sebab itu penjelasannya melarang adanya sumber daya alam di tangan
orang perorang dengan kata lain monopoli, Oligofoli maupun Praktek Kartel dalam
bidang pengelolaan sumberdaya alam adalah bertentangan dengan prinsip pasal 33
UUD 1945.
Bahwa sesuai dengan Putusan MK Nomor 85/puu/11/2013 yang
menetapkan bahwa air terkait erat dengan pemenuhan hak – hak kesehatan rakyat,
kebutuhan rakyat akan air bersih merupakan tanggung jawab Negara /Pemerintah
untuk menyediakannya, tidak hanya untuk kurun waktu sekarang, akan tetapi
kesinambunganpun harus di jamin oleh Negara , selain itu mengingat hak rakyat
atas sumber daya air merupakan hak asazi maka menjadi kewajiban Negara untuk
menghormati atas hak – hak rakyat atas air tersebut Negara harus juga terlibat
dan berperan aktif melakukan tindakan untuk memajukan hak – hak Ekonomi dan social
rakyat atas sumber daya air, Negara mempunyai dan memegang kekuasaan atas
sumber daya alam, sedangkan hak rakyat atas air adalah hak yang melekat atas
subyek manusia.
Bahwa di dalam putusan MK tersebut di tetapkan pembatasan
yang sangat ketat untuk penguasaan dalam hal air sebagai upaya untuk menjaga
kelestarian dan berkelanjutan, ketersediaan air bagi kehidupan bangsa ,
pembatasan pengusahaan air tersebut adalah pengusahaan yang tidak boleh
mengganggu, mengesampingkan, meniadakan hak rakyat atas air, kelestarian
lingkungan hidup juga harus di perhatikan karena hal itu juga merupakan hak
asazi manusiadan sebagai cabang produksi yang penting dan yang mennguasai hajat
hidup orang banyak maka pengawasan dan pengendalian oleh Negara atas air
sifatnya Mutlak.
Bahwa berdasarkan perda nomor 14 thun 2008 tentang
pengelolaan air tanah, pasal 51 ayat 2 yang menyatakan bahwa pengeboran atau
penggalian air tanah wajib mempertimbangkan jenis dan sifat fisik batuan
kondisi hydro geologis letak dan potensi sumber pencemaran serta kondisi lingkungan
sekitarnya, pasal 52 ayat 1 yang menyatakan bahwa pemakaian air tanah merupakan
kegiatan penggunaan air tanah yang di tujukan untuk memenuhi kebutuhan pokok
sehari – hari, pertanian rakyat dan kegiatan bukan usaha dengan dasar – dasar hukum
dan aturan itu menurutnya ( Nara sumber – Red ) warga Desa Wonosari sangat
keberatan dan memohon kepada pejabat terkait untuk mempery=timbangkan dengan
seksama sehingga tidak menimbulkan efek samping dan merugikan masyarakat
Wonosari agar supaya masyarakat wonosari tetap mengkomsumsi sumur bor sesuai
dengan kebutuhan sehari – hari.
Dari isi itu semua menurut Warno, 49 tahun warga Desa
Wonosari selaku Koordinator masyarakat yang tidak menyetujui pengelolaan
Perusaan air minum CV Cahaya Baru milik haji Samsul Arifin warga Desa Bataan
Bondowoso bahwa dengan berdirinya Perusahaan air minum tersebut berdampak pada
kerugian masyarakat, khususnya sumur bor milik warga Desa Wonosari di sekitar
Lokasi Perusahaan air minum tersebut akan mengalami susut dan pada akhirnya
akan mongering, oleh karena itu mereka mengharapkan agar Bapak Bupati Bondowoso
menyikapi secara serius terkait dengan Perijinan yang tidak di lihat dampak negative
terhadap masyarakat sekitar Lokasi Perusahaan, selain itu juga mengharap kepada
Tim Verifikaksi, selaku petugas dari Dinas Energi, dan sumber daya mineral
Propinsi Jawa Timur pelaksana peninjauan
lapangan atas permohonan ijin pengambilan air tanah Tingkat I Jawa Timur untuk
mempertimbangkan dampak negatifnya kepada masyarakat Wonosari Khususnya dan
apabila harapan dari masyarakat Wonosari secara surat – menyurat sudah tidak di
indahkan, maka mereka akan melaksanakan Demo ke Pemkab Bondowoso untuk meminta
pertanggung jawaban masalah air tersebut.
Sampai berita ini di tulis Pihak Haji Samsul arifin selaku
pemilik Perusahaan Air minum tersebut dan Direkturnya utamanya, Munawir masih
belum bisa di konfirmasi, EDY